Jadwal Training 2024

Internal Audit Understanding for Lawyers, Legal & Compliance Officer

 

Tanggal
22 Agustus 2009

Jam Pelaksanaan
09.30-17.30 WIB

Tempat
Hotel The Park Lane
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Muh. Arief Effendi, SE, Ak, M.Si, QIA
Lulusan FE UGM & Magister Akuntansi UI ini mengawali karir di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) Pusat menjadi Auditor pada Deputi Bidang Pengawasan Perminyakan & Gas Bumi. Muh. Arief saat ini menjabat sebagai Senior Auditor Operasional – Subdit SPI PT. Krakatau Steel. Selain sebagai Auditor, Muh. Arief juga menjadi instruktur/ narasumber pada berbagai seminar dan workshop, dan mengajar di beberapa lembaga pendidikan sebagai Dosen Luar Biasa. Penulis buku ”The Power of Good Corporate Governance: Teori dan Implementasi” ini aktif menulis artikel ilmiah pada berbagai media massa tentang profesi audit, GCG, serta pendidikan.

Harga
Rp. 1.750.000,-
(Termasuk makalah, sertifikat, exclusive notebook bag, disediakan makan siang & coffee break bagi yang tidak berpuasa, dan diakhiri dengan buka puasa bersama)

PENDAHULUAN
Dalam era persaingan global antar korporasi saat ini, kebutuhan akan Good Corporate Governance (GCG) semakin meningkat. Implementasi yang mengarah pada pencapaian tujuan perusahaan berbasis stakeholders semakin mutlak diperlukan. Salah satu fungsi vital dalam perusahaan adalah auditor internal. Profesi auditor internal memiliki standar dan kode etik profesi yang harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Auditor internal memiliki fungsi sebagai pelindung asset perusahaan, sehingga posisinya sangatlah strategis dan memegang peranan penting dalam setiap tahap langkah perubahan dan perkembangan yang berlangsung. Auditor internal juga termasuk salah satu dari pilar-pilar GCG.
Dalam peranannya tersebut, maka seorang auditor internal harus dapat menganalisa dengan benar setiap temuan dalam proses audit agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. Setelah proses penganalisaan dilanjutkan dengan pembuatan laporan yang sistematis agar dapat dipahami oleh manajemen perusahaan sebelum melangkah dalam melakukan pengambilan keputusan. Salah atu tugas audior internal adalah melakukan audit kecurangan (fraud audit) apabila terjadi kasus kecurangan di peusahaan, termasuk kasus Korupsi Kolusi & Nepotisme (KKN).

Sebagai seorang lawyer, yang menangani kasus-kasus dalam korporasi, haruslah dibekali dengan keilmuan yang lengkap. Salah satu keilmuan yang dapat menunjang adalah pemahaman keilmuan tentang auditor internal. Dengan memiliki kemampuan pengetahuan tentang auditor internal, maka akan memudahkan tugas lawyer ketika berhadapan dengan klien. Cara membaca Laporan Hasil Audit (LHA) dari auditor internal akan memudahkan lawyer dalam mencari perspektif baru dari permasalahan yang terjadi di perusahaan.

TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat :
1. Memahami dan memperluas wawasannya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan profesi auditor internal.
2. Memahami langkah – langkah yang optimal sebagai seorang auditor internal (proses audit, temuan audit, pelaporan hasil audit, monitoring tindak lanjut)
3. Mengetahui paradigma baru peran dan fungsi auditor internal
4. Mengetahui dan memahami hasil audit atas kasus-kasus kecurangan (fraud) yang terkait dengan aspek hukum.
5. Mengetahui langkah-langkah kerjasama antara auditor internal dengan lawyer.

METODE PELATIHAN
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

MATERI PELATIHAN
1. Overview Internal Auditing
a. Definisi Internal Auditing
b. Standar & Kode Etik Profesi
c. Value Added Internal Auditing for strategic business partner
d. Auditor Internal sebagai salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG)

2. Risk Based Internal Auditing (RBIA)
a. Pendekatan RBIA
b. Proses RBIA
c. Manfaat RBIA

3. Temuan audit dan Tehnik-teknik & Prosedur Dalam Audit (Audit Finding and Audit Procedure & Techniques)
a. Kriteria temuan audit
b. Prosedur & teknik audit

4. Pelaporan Hasil Audit (Reporting the Audit)
a. Kriteria Laporan Hasil Audit (LHA)
b. Pelaporan LHA
c. Manfaat LHA

5. Monitoring Tindak Lanjut
a. Tindak Lanjut Hasil Audit dalam rangka perbaikan (improvement) bagi auditee
b. Cara,ukuran dan proses monitoring tindak lanjut

6. Paradigma Baru Auditor Internal (The New Paradigm of Internal Auditor)
a. Peran Auditor Internal sebagai Konsultan Internal (Internal Consultant)
b. Peran Internal Auditor sebagai Katalisator (Catalist)

7. Audit Kecurangan (Fraud Audit)
a. Employee & management fraud
b. Fraudulent Financial Reporting

8. Studi Kasus (Case Study)
Studi kasus tentang fraud audit terkait dengan aspek hukum serta langkah-langkah kerjasama antara auditor internal dengan lawyer.

Wajib diikuti oleh
Corporate Lawyer, Pengacara, Divisi Legal/ Hukum di Perusahaan, Internal Auditor, Komite Audit, Corporate Secretary, Divisi Kepatuhan, Komite GCG & Unit Kerja Terkait Lainnya.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246