KETENTUAN PKWT, PKWTT & OUTSOURCING (Menurut UU No. 13 Tahun 2003)
Tanggal
16 Desember 2009
Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB
Tempat
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan 12870
Pembicara / Fasilitator
Gandi Sugandi, SH. MM. Drs
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Suriya Aifan, SH. Mr
Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.
Investasi
Rp. 1.500.000
Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
Exclusive Note Book Bag
Include
1 Kali Makan Siang
2 Kali Coffee Break
Makalah
Sertifikat
Latar Belakang
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam UU ini juga diatur tentang hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Perjanjian kerja tersebut dapat dibagi tiga yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu, (PKWTT) dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing). Bagaimana merancang perjanjian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan/ dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Oleh karenanya memahami kententuan hukum tentang hubungan kerja serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam persidangan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.
Dalam workshop ini akan dibahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja dan hubungan kerja. Peserta juga akan dilatih untuk membuat perjanjian kerja untuk masing-masing jenis PKWT, PKWTT dan outsourcing. Juga akan dibahas masalah-masalah ketenagakarjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja. Sehingga dengan mengikuti workshop ini para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus skill dalam merancang perjanjian kerja.
Tujuan & Manfaat
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan mampu:
- Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja berdasarkan undang-undang
- Merancang perjanjian kerja yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang perjanjian kerja.
Agenda
Hari Ke-1
Session I : Definite – Time Employment Contract
Ø Determination of Definite – Time Employment Contract (PKWT)
Ø Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
Ø Rights and Obligations for Employer and Employee
Ø Contract Requirements & Consequences
Session II : Undefinite – Time Employment Contract
Ø Determination of Undefinite – Time Employment Contract (PKWTT)
Ø Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
Ø Rights and Obligations for Employer and Employee
Ø Contract Requirement & Consequences
Session III : Outsourcing
Ø Determination of Outsourcing Firm, Labor Outsourcing and User of Outsourcing Firm
Ø Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
Ø Rights and Obligations for Outsourcing Firm, Labor Outsourced and Outsourced User
Ø Contract Requirements & Consequences
Hari Ke-2
Session I : Case study for Drafting PKWT
Ø Legal Format for Definite-Time Employment Contract (PKWT)
Ø Contract Drafting
Ø Problems & Solutions
Session II : Case study for Drafting PKWTT
Ø Legal Format for Undefinite -Time Employment Contract (PKWT)
Ø Contract Drafting
Ø Problems & Solutions
Session III : Case Study for Drafting Outsourcing Contract
Ø Legal Format for Outsourcing Contract
Ø Contract Drafting
Ø Problems & Solutions
Siapa Yang perlu Hadir
Acara ini sangat bermanfaat dan dianjurkan sekali untuk diikuti oleh:
1. HR/ Personnel Director
2. Corporate Counsel/ Lawyer, Attorney, Legal Officer
3. HR Executives Legal/ Business/ HRD/ Manpower Consultants