Jadwal Training 2024

Laporan Strategi Anti Fraud: Mengembangkan Pola, Strategi, dan Tindak Lanjut Terstruktur

 

Laporan Strategi Anti Fraud: Mengembangkan Pola, Strategi, dan Tindak Lanjut Terstruktur

Tanggal
6-7 Juni 2012

Pukul    
08.00 – 17.00 WIB

Tempat   
Le Meridien Hotel – Jakarta

Investasi
Rp. 5.220.000,-/ peserta

Pendahuluan
Terbitnya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, dilatarbelakangi oleh terungkapnya berbagai kasus fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank. SE tersebut juga merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Berdasarkan SE BI tersebut, dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan Strategi anti Fraud paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya SE ini, laporan penerapan strategi anti Fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan laporan kejadian Fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap Bank, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Bank mengetahui kejadiannya.

Manfaat                

  1. Memberikan pokok-pokok dalam penyusunan pedoman sehingga pejabat terkait dapat menyusun Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud dengan format dan cakupan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 SE BI No. 13/28/DPNP.
  2. Mengintensifkan fungsi pengendalian dan pemantauan termasuk penerapan four eyes principle.
  3. Melakukan fungsi deteksi melalui pemanfaatan kebijakan dan mekanisme Whistleblowing.
  4. Memahami jenis perbuatan yang tergolong Fraud, termasuk bagaimana mencegah, mendeteksi secara dini dan menghentikan tindak kecurangan yang mengakibatkan Bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian.
  5. Mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai system pengendalian intern Bank dan penerapan Manajemen Risiko terkait Fraud.
  6. Pembekalan pilar evaluasi yang efektif melalui Fraud Profiling.
  7. Penguatan dan peningkatan awareness terhadap penerapan manajemen risiko.

Peserta yang diharapkan hadir adalah:

  • Pejabat pembuat laporan Strategi Anti Fraud
  • SKAI
  • Komite Audit
  • Komite Pemantau Risiko
  • Divisi Manajemen Risiko
  • Divisi Kepatuhan
  • Divisi Akuntansi

Setiap peserta akan mendapat contoh Pokok Pedoman Laporan Strategi Anti Fraud.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246