Jadwal Training 2024

Lebih Dalam Dengan PKWT & PKWTT

 

Lebih Dalam Dengan PKWT & PKWTT

Tanggal
27-28  Oktober 2009

Jam Pelaksanaan
08.30-17.00 WIB

Tempat
Gedung LP3I-MTC
Jl. Kramat Raya No. 7/9
Jakarta Pusat 10450

Pembicara
FX. Sidharta, MM, MBA

Harga
Rp 2.000.000,-
(sudah termasuk Coffee Break + Lunch, modul, sertifikat) + Bonus Flashdisk 2GB berisi materi training

Description
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja
Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.

Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :

  1. Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja
  2. Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  3. Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja secara tepat dan benar
  4. Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja.

Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.

Tujuan dan Manfaat

  • Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
  • Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
  • Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.


A. Pengantar
1. Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
2. Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT

B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
1. Rambu-rambu PKWT
Bentu PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT

2. Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas

C. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )

1. Masa Percobaan dalam PKWTT
2. Pengangkatan
3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku

D. Merancang / Menyusun Perjajian Kerja
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Asas-asas Hukum Perjanjian
b. Pola Umum Perjanjian
c. Unsur-unsur Perjanjian
d. Penyusunan Redaksional Perjanjian
e. Bea Meterai Perjanjian

2. Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
a. Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
b. Pasal-pasal yang Melengkapi
c. Pasal-pasal Khusus

E. Diskusi / Kesimpulan / Penutup


Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246