Jadwal Training 2024

Legal dan Tax Pertambangan Batubara

 

Legal dan Tax Pertambangan Batubara

Waktu
Selasa / Rabu, 19 & 20 Juli 2011
Pukul 09.00 – 16.00 Wib

Tempat
Skyline business center / Menara Cakrawala
JL. MH Thamrin No 9 lt 19 Jakarta

Pendahuluan
Ketika Tambang Dikriminalkan
Terkait Tumpang Tindih dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan & Ketentuan dasar Pengenaan Pajak Perusahaan Pertambangan Berdasarkan UU Minerba dan Peraturan Pelakasanaanya

Ada masalah dalam aturan terkait pertambangan yang sangat penting untuk selalu di monitor segala perubahan dan perkembangannya salah satunya masalah ijin pinjam pakai kawasan hutan dan pedomannya permasalahan tersebut selalu menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha pertambangan di tanah air untuk menjalankan bisnisnya.
Pemerintah menghimpun ada 6.000 dari 8.000 izin pertambangan mineral dan batubara yang tumpang tindih, baik dengan sesama izin tambang maupun dengan izin pengelolaan hutan tanaman industri.

Tumpang tindih lahan dan pinjam pakai kawasan hutan bukanlah persoalan baru dan selalu menjadi “bumbu cerita” naik turunya hubungan sektor kehutanan dan sektor pertambangan. Celakanya persoalan itu tak pernah diselesaikan secara tuntas dan selalu mengambang sehingg tak ubahnya menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.

Sesuai dengan keputusan Direktorat jendral pajak tentang pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan adalah Objek pajak bumi dan bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, galian Vital dan bahan galian lainnya.

Pemegang izin usaha penambangan wajib menbayar pajak sebagai pendapatan negara dan daerah. Pendapatan negara yang dimaksud yang terdiri dari penerimaan pajak dan bukan pajak. Adapun penerimaan pajak yang dimaksud menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan perpajakan.
Sedangkan pendapatan daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi dan pendapatan lain yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Berdasarkan ketentuan pajak meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, yang diatur oleh peraturan pemerintah, serta peraturan Dirjen pajak terbaru agar dampak penerapan terhadap perencanaan pajak usaha pertambangan jangka panjang yang meliputi Model perhitungan pajak, Royalti, penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB) dan bagi hasil.

Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti workshop ini :

  1. Peserta dapat mengetahui tentang peraturan peraturan/ketentuan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk kemudian dipatuhi supaya tidak terjadi tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
  2. Peserta diharapkan mengerti dan memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usaha pertambangan baik segi hukum, ekonomi, financial dan sosial.

Peserta yang dituju

  1. Perusahaan Pertambangan
  2. Direktur Utama / Para Direktur/ Para Manager /perusahaan Mineral dan Batubara
  3. Partner atau Senior Associates
  4. Bank Komersial
  5. Konsultan hukum dan pajak

Nilai Investasi
Rp 5.000.000,-

Including :
Seminar Kit, Lunch, Coffee break dan Sertifikat

Agenda Acara
Selasa, 19 Juli 2011 ( Hari pertama )

Sesi I
Prosedur perizinan kawasan hutan terkait pinjam pakai kawasan hutan, tumpang tindih perizinan serta sebab akibat adanya tindakan pemerintah terkait perizinan pertambangan batubara

Pembicara :
Ir Hudoyo MM
(Direktur penggunaan Kawasan hutan wilayah I Kementrian Kehutanan)

Sesi II
Larangan dan sanksi sanksi tanpa izin penggunaan kawasan hutan, mengerjakan,menggunakan atau menduduki kawasan hutan Serta terbitnya inpres moratorium dan dampak terhadap izin-izn yang lama, yang sedang berjalan ataupun izin yang baru

Pembicara :
Fadli Ibrahim
(Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ESDM)

Rabu, 20 Juli 2011 ( Hari Kedua )

Sesi I
Ketentuan dan pemahaman mendalam tata cara pengenaan pajak dan Penerimaan negara bukan pajak/PNBP pada perusahaan pertambangan berdasarkan UU Minerba serta Model dan tarif Perhitungan Pajak sesuai perundang undangan

Pembicara
Fuad Rahmany
(Direktur Jendral Pajak Republik Indonesia )

Sesi II
Analisa dampak dan pengaruh pajak dan PNBP serta analisa teknik dan proses pelaporan pajak sesuai dengan model dan tarif perhitungan pajak pada perusahaan pertambangan.

Pembicara :
Sapto Windi Argo
(Konsultan pajak/praktisi pajak dari Sapto windi Argo BKP)

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246