Legal Drafting & Contract Writing Management

Jadwal Training

Jadwal Pelatihan 2025

Legal Drafting & Contract Writing Management

Perancangan Hukum (Legal Drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal Drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “Legal” dan “Drafting”. Secara harfiah, kata “Legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “Drafting” bermakna perancangan/ pengkonsepan. Jadi Legal Drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum/ perancangan kontrak atau MoU.

Pengertian dan cakupan Legal Drafting & Contract Writing Management berbeda dengan pengertian Legislative Drafting. Legislative Drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pejabat/ Lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara Legal Drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/ kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara Legislative Drafting dan Legal Drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi Legislative Drafting tetap diperlukan juga untuk materi Legal Drafting.

Pemahaman yang utuh mengenai Legal Drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi.

Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun Legal Drafting. Penyusunan Legal Drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal.

Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun Legal Drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun Legal Drafting secara benar dan sah.

Jadwal 2025

  •  30-31 January 2025
  • 24-25 February 2025
  • 24-25 March 2025
  • 28-29 April 2025
  • 26-27 May 2025
  • 23-24 June 2025
  • 28-29 July 2025
  • 25-26 August 2025
  • 25-26 September 2025
  • 27-28 October 2025
  • 24-25 November 2025
  • 22-23 December 2025

Full Day Training: 09.00 – 16.00

Yogyakarta:

  • NEO Hotel Malioboro Yogyakarta
  • Royal Malioboro by ASTON Yogyakarta
  • Novotel Suites Yogyakarta Malioboro

Jakarta:

  • Swiss-Belinn Simatupang, Jakarta Selatan
  • Swiss-Belhotel Pondok Indah, Jakarta Selatan
  • Ibis Styles Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan

(Kepastian venue akan dikonfirmasikan H-4 sebelum event)

Investment Fee
Yogyakarta: IDR 5,950,000/ Peserta
Jakarta: IDR 5,490,000/ Peserta
On-line Class (Zoom Workplace): IDR 3,950,000/ Peserta

  • Harga sudah termasuk Training Material, USB, Sertifikat, Lunch & Coffee Break, Souvenir, Door Prize.
  • Discount 10% bagi peserta yang mendaftar lebih dari 1 participants dan pembayaran dilakukan sebelum event berlangsung.
  • In-House Training: minimal 4 Peserta.
  • On-Line Class: minimal 2 Peserta.

Tujuan Pelatihan

  • Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/ kontrak
  • Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/ kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan
  • Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/ kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah Legal Drafting.
  • Memiliki keterampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/ kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/ kontrak antara para pihak

Manfaat Pelatihan

  • Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah Legal Drafting dalam penyusunan perjanjian/ kontrak
  • Peserta mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/ kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan
  • Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/ kontrak yang dibuat.
  • Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/ kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/ kontrak.

Materi Pelatihan

  1. Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/ Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting)
  2. Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait
  3. Penyusunan Kontrak (Contract Drafting) terkait PT sebagai Subjek Hukum Mandiri
  4. Bahasa Perjanjian/ Kontrak
  5. Perancangan dan Analisis Kontrak
  6. Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak
  7. Membuat dan menyusun dokumen hukum
  8. Berbagai Macam Jenis Surat Dalam Hukum
    • Surat Kuasa dan Cara Membuat Surat Kuasa
    • Surat Pernyataan dan Cara Membuat Surat Pernyataan
    • Keputusan dan Cara Membuat Surat Keputusan
    • Surat Teguran dan Cara Membuat Surat Teguran
    • Standard Operating Procedures/ SOP dan cara menyusun SOP
  9. Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246