Management CSR dan Implementasi ISO 26000: Guidance on Social Responsibility Pada Industri Pertambangan
Tanggal
27 January 2012
Jam Pelaksanaan
08.00-16.00 WIB
Tempat
Andrawina Room , Grand Sahid Hotel, Jakarta
Pendahuluan
Komitment perusahaan terhadap masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dari kegiatan perusahaan. Membangun masyarakat yang sehat dan kinerja yang tinggi merupakan tujuan setiap perusahaan, sehingga perusahaan akan terus berupaya mencapai pengakuan, termasuk dalam kepedulian masyarakat.
Indonesia adalah salah satu Negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, termasuk sumber daya alam yang berdampingan bahkan milik langsung dari masyarakatnya, industri pertambangan dan Migas adalah perusahaan yang beroperasi pada lahan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan hajat hidup orang banyak.
CSR and ISO 26000 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 UU Perseroan Terbatas (UUPT). Dengan adanya UU ini, maka perusahaan -Industri wajib untuk melaksanakannya ,dituntut untuk memperhatikan aspek social, dan lingkungan selain daripada aspek keuangannya
- Secara konseptual, CSR adalah sebuah pendekatan di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulain sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stake holders)
- Sustainable Community Development bertujuan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dalam pengembangan masyarakat
Manfaat dan Tujuan Umum
- Memahami dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ISO 26000 sebagai guide dari CSR dan Communiti Development
- Mampu melakukan monitoring dan evaluasi program CSR dan Community Development
- Mampu membuat perencanaan dan anggaran programs
Subyek Utama
- Pengantar ISO 26000 : guidance of CSR
- Pengantar CSR dan implementasi
- Program CSR : Areas, Skills and Principles of Sustainable Community Development
- CSR di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi, dan Pelestarian Lingkungan
- Merancang dan Mengevaluasi Indikator Keberhasilan CSR
- Kebijakan-kebijakan Community Development
- Community Development Programs
Fasilitator / Instruktur
Dr. Irfan Riza, MM
Investasi
Rp. 3,500,000/ Peserta
Included : 2x Coffee breaks, lunch,soft copy materi,hard copy materi, certificate,souvenir