Masa Depan Outsourcing di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011
Tanggal
17 April 2012
Jam Pelaksanaan
08.00-17.00WIB
Tempat
Epicentrum Walk
Kuningan- Jakarta Selatan
12960
Pembicara / Fasilitator
Basani Situmorang, SH, M.Hum
Harga
Rp 1.500.000/ org atau Rp 2.800.000/ 2 org
Materi
- Latar Belakang dan Materi Lahirnya UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 No.59 – 66 tentang PKWT serta Keputusan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja Kontrak & Outsourcing
- Kendala yang terjadi dilapangan pada hubungan industrial di Indonesia akibat lahirnya UU No 13 tahun 2003 No, 56 – 66
- Kebijakan Kemnakertrans terhadap Putusan MK No. 27/Puu-IX/2011 (Penerapan dan Konsekwensi Hukumnya bagi Pengusaha & Pekerja)
- Akibat Hukum Perjanjian Kerja bagi Pengusaha dan Pekerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing dengan adanya Keputusan Putusan MK No. 27/Puu-IX/2011.
Wajib diikuti oleh
Direktur, Komisaris, Legal manager / Staff, Corporate Secretary, Associate Lawyer, Serikat Pekerja, Umum
17 April 2012