MEMANFAATKAN TAX TREATY DALAM TRANSAKSI USAHA
Tanggal
27 Juli 2011
Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00
Tempat
Hotel Bidakara Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Pernah bertugas di Direktorat Jenderal Pajak selama 25 tahun, pensiun dini atas permintaan sendiri dengan jabatan terakhir Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua
Postgraduate in Tax Auditing (Opleidings Institut Financien, Belanda)
Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
Harga
Rp 1.200.000/peserta untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-7
Normal : Rp 1.450.000/peserta
Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul
Jumlah peserta dibatasi maksimal 25 orang
Bonus buku :
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia
Materi
- Tax treaty : dasar hukum, tujuan, manfaat, struktur
- Tata cara penerapan dan pencegahan penyalahgunaan tax treaty : PER-61/PJ/2009 s.t.d.d. PER-24/PJ/2010, PER-62/PJ/2009 s.t.d.d. PER-25/PJ/2010, pembahasan kasus form DGT, beneficial owner, legal form vs economic substance
Ketentuan dan pembahasan kasus :
- Bentuk usaha tetap (BUT)
- Keuntungan pengalihan harta (capital gain)
- Penghasilan modal : dividen, bunga, royalti
- Penghasilan individu
- Controlled Foreign Corporation (CFC) : 256/PMK.03/2008, PER-59/PJ/2010
- Anti Stepping : 140/PMK.03/2010
- Income Assignment : 139/PMK.03/2010