Mengantisipasi Kebijakan Terbaru Penanganan Pajak
Tanggal
Kamis, 26 Agustus 2010
Jam Pelaksanaan
8.00 – 12.00 WIB
Tempat
Hotel Menara Peninsula
Jl. Letjend. S. Parman kav. 76 Jakarta Barat
Pembicara / Fasilitator
Fajar Budiman, SE. Ak.
Founder PajakOnline.com serta Pengasuh Rubrik Pajak tabloid Peluang Usaha didukung Pengalaman beberapa tahun sebagai Tax Auditor, Account Representative serta trainer Pusdiklat Pajak, akan membagikan ilmu selama menjadi Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan Restitusi dan bagaimana trik mengantisipasinya.
Harga
Rp. 650.000,-/peserta ( Incld. modul, sertifikat, 1x coffee break. –
Discnt 10% untuk perusahaan kirim 2 orang)
Materi
- SPT PPN Perusahaan Anda dalam kondisi lebih bayar?
- Atau sedang bersiap-siap melakukan Restitusi?
- Apakah Anda sudah mengantisipasi kebijakan terbaru tentang penanganan SPT Lebih Bayar baik kompensasi/Restitusi oleh Pemeriksa Pajak?
- Strategi apa yang dapat anda lakukan untuk meminimalkan resiko dalam pemeriksaan ini?
Bila ini terjadi dalam perusahaan Anda, maka seminar ini wajib Anda ikuti:
Reformasi peraturan perpajakan terus dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam penanganan SPT Lebih Bayar baik Kompensasi maupun Restitusi. Beberapa peraturan bermunculan tentang prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), diantaranya Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-48/PJ./2008. Salah satu perubahan dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut adalah perubahan jangka waktu dan pola pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak serta beberapa kebijakan baru lainnya yang apabila tidak kita antisipasi akan justru mengganggu cashflow perusahaan.
Wajib diikuti oleh
all tax div