Jadwal Training 2024

MENYUSUN & MERUNDINGKAN PKB/KKB DENGAN CANTIK

 

MENYUSUN & MERUNDINGKAN PKB/KKB DENGAN CANTIK

Tanggal
Kamis – Jumat, 22-23 September 2011

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00 WIB

Tempat
Harris Hotel Tebet / Aryaduta Hotel Semanggi

Pembicara / Fasilitator
SAIFUDIN BACHRUN
Saifudin Bachrun got academic for Chemical Analysis of Department of Industry Republic of Indonesia Bogor. He also graduated from Institute of Industrial Management Department of Industry Republic of Indonesia. He also one of founder of Indonesian Industrial Relation Association.

Mr. Saifudin has more 25 years experience in Personnel Management, Human Resources Department and Industrial Relations area. Working in various positions with multinational companies such as: PT. Amoco Mitsui, PT.MATTEL Indonesia, PT.CABOT Indonesia, PT. Maxus Southeast Sumatra, oil company as Head of HR Planning and Development.
He received many reward from companies such as: Mattell Inc. CEO (Head Quarter at El Segundo, California, USA) on Crisis Management, the Best Cabot Worldwide Employee Role Model from Cabot CEO, Boston, USA.

Harga
Rp 3.150.000,- (Full Fare)
Early Bird Rp 3.000.000 untuk pembayaran H-7
Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 5.800.000 untuk pendaftaran  2 orang peserta

BONUS ! ! SOUVENIR DAN DOOR PRIZE MENARIK

Training Description :
Perjanjian Kerja Bersama / Kesepakatan Kerja Bersama merupakan satu sarana Hubungan Industrial. Kelahiran PKB atau KKB jarang yang melalui satu proses yang alamiah. Banyak kejadian lahirnya PKB / KKB diperusahaan karena adanya tekanan dari fihak pekerja. Tekanan dapat berupa tuntutan untuk dapat berunding, yang dimulai dengan usaha atau kegiatan pekerja membentuk Serikat Pekerja/Buruh. Perusahaan tidak menginginkan adanya SP/SB diperusahaan. Sebaliknya, pekerja merasa dihalangi oleh perusahaan untuk membentuk SP/SB.
Tarik ulur lahirnya SP/SB terjadi. Tidak jarang terjadi pemecatan kepada penggerak lahirnya SP / SB di perusahaan. Apapun ceriteranya, apabila pekerja mengajak berunding menyusun syarat-syarat kerja, perusahaan tidak dapat melarikan diri dari keadaan yang demikian.

Lalu apa yang harus dilakukan perusahaan?
Perusahaan harus menyiapkan diri untuk berunding. Berunding mungkin bagi perusahaan sudah merupakan kejadian sehari-hari. Perusahaan berunding dengan konsumen untuk penetapan harga, waktu pengiriman produk atau pelaksanaan satu jasa, berunding untuk membuat keputusan bisnis dengan rekan usaha, dengan bank dan lain sebagainya. Pengalaman berunding yang dimiliki perusahaan merupakan modal besar, namun berunding dengan SP /SB memiliki nuansa yang berbeda. Sangat jauh berbeda. Mereka ada di dalam perusahaan. Sedangkan yang digambarkan diawal yang dihdapi dalam perundingan berada di luar perusahaan.

Bagi pekerja berunding boleh jadi merupan pengalaman pertama, sekalipun sewaktu menandatangani surat hubungan kerja/ surat kontrak kerja juga mungkin ada perundingan dengan fihak perusahaan. Posisi mereka sangat lemah, karena mereka membutuhkan pekerjaan atau mudahnya khawatir tidak diterima bekerja. Karena kekurang pengalaman, kekurang mampuan menyampaikan argumentasi dalam berunding, sering terjadi dan terlihat bahwa modal pekerja hanya POKOKe. Apapun argumen dari perusahaan dijawab POKOKe ini.
Sharing pengetahuan antara peserta pelatihan

Outline:
Workshop ini akan membahas ABC penyusunan PKB dan mengendalikan perundingan PKB/KKB dengan bijak dan berhasil optimal. Materi yang akan dibahas adalah:

Hari pertama :

  1. Apakah dapat kelahiran SP/Sb dihindarkan?
  2. Adakah siasat untuk itu?
  3. Mengapa lahir SP/SB diperusahaan
  4. Latar belakang perserikat kerjaan/ serikat buruh
  5. Apakah SP/SB bermanfaat untuk perusahaan?
  6. Bagaimana cara agar SP/SB memberikan terbaik perannya untuk perusahaan?
  7. Dasar-dasar hukum tentang SP/SB
  8. Dasar Hukum atau aspek hukum untuk perundingan

Hari kedua:

  1. Persiapan menyusun PKB/KKB
  2. Apa yang disusun?
  3. Hal-hal yang normatif dan yang finansial
  4. Surat Kuasa untuk menghadiri sidang
  5. Berunding atau sidang. Mengendalikan perundingan
  6. Menyusun tata cara dan agenda persidangan
  7. Siapa fihak perusahaan dan siapa fihak SP/SB?
  8. Pembagian kerja team perusahaan
  9. Lobi dan skorsing selama sidang
  10. Manfaat lobi.
  11. Potensi-potensi tejadinya perselisihan
  12. Menanggulani perselisihan
  13. Administrasi dari perundingan,
  14. Pencatatan hasil perundingan ke Depnakar/Disnaker.
  15. Pasca perundingan

Wajib diikuti oleh
Compensation and Benefit Staff, HR Manager,Outsourcing Staff

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246