Jadwal Training 2024

JADUAL & LOKASI :
Jum’at, 29-08-2008 – Sabtu, 30-08-2008
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Casablanca

: : BONUS ! ! FLASHDISK : :

FEE/INVESTASI :
– Rp 2.950.000,-

WHO SHOULD ATTEND ?
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

COURSE LEADER :
SURIYA AIFAN, SH.,
dengan pengalaman yang dimilikinya dalam memberikan solusi terhadap permasalahan dibidang ketenagakerjaan membuat Aifan sering memberikan pelatihan – pelatihan baik lokakarya ataupun seminar yang diselenggarakan di dalam ataupun luar kota Jakarta. Kemampuan yang dimilikinya sangat kuat mengenai Hukum Ketenagakerjaan dikarenakan aktifitas beliau sebagai konsultan tenaga kerja dan Managing Partner pada Law Office AFS & Rekan.

I WAYAN NEDENG, SH
Konsultan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan lembaga pelatihan termasuk Binamanajemen Indonesia dengan pengalaman sebagai Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Ketua Pokja Hukum dan Perundangan-undangan). Sebelum pensiun beliau adalah mantan pejabat dilingkungan Depnakertrans, antara lain pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Kepala Subdit Penyelesaian Perselisihan Industrial Pada Perusahaan Swasta, KUPT ( Wakil Kakanwil) Depnaker Prop Kalimantan Barat, Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Direktur Persyaratan Kerja, Direktur Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).

TRAINING DESCRIPTION :
UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.

Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.

Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.

Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.

OUTLINE :
HARI I
Sesi I : OUTSOURCING

1. Pemahaman Pengertian Outsourcing
2. Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
3. Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
4. Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
5. Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Sesi II :
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
1. Perjanjian Kerja dan Jenisnya
2. Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
3. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun
4. Kewajiban Pengusaha dalam PKWT
5. Perubahan PKWT menjadi PKWTT

Sesi III :
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu)
1. Perjanjian Kerja dan Jenisnya
2. Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
3. Kewajiban Pengusaha dalam PKWTT

Sesi IV :
STUDI KASUS DAN CONTOH BENTUK DRAFT PERJANJIAN
1. OUTSOURCING
2. PKWT
3. PKWTT

HARI II
Sesi V :

MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
– BERDASARKAN UU No. 2 / 2004 DAN CONTOH STUDI KASUS

Sesi VI :
MANAJEMEN SOLUSI EFEKTIF DALAM MENYELESAIKAN PHK TANPA KONFLIK
1. Kebijakan
2. Manajemen PHK Moderen
3. Pemecahan Perselisihan
4. Studi Kasus

Kode : Bman

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246