Jadwal Training 2024

Pelaksanaan & Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang

 

Pelaksanaan & Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang

Tanggal
12 Oktober 2011

Jam Pelaksanaan
09:00-17:00 WIB

Tempat
Manhattan Hotel
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 1 Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
L. Agus Suharmanu, S.Sos.,MM. . Mr
Profesional Konsultan & Mantan Direktur Persyaratan Kerja dan Analisa iskriminasi – Depnakertrans

Harga
Rp. 1.750.000

  • Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
  • Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
  • Exclusive Note Book Bag

Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • CD Berbagai Peraturan & Rumus-rumus Remuneration, Job Grading dll
  • Makalah
  • Sertifikat

Pendahuluan
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam UU ini juga diatur tentang hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Termasuk tentang Borongan Pekerjaan (Outsourcing). Bagaimana merancang perjanjian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan/ dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam workshop ini akan dibahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja outsourcing, Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing), Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan dan Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

Tujuan & Manfaat:
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan mampu:

  • Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja outsourcing berdasarkan undang-undang
  • Merancang perjanjian kerja outsourcing yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang, perjanjian kerja outsourcing

Siapa Yang perlu Hadir:
Acara ini sangat bermanfaat dan dianjurkan sekali untuk diikuti oleh:

  1. HR/ Personnel Director/ Personal Manager
  2. Legal/ Business/ HR/ Manpower Consultants
  3. Corporate Counsel/ Lawyer, Attorney, Legal Officer

Materi Training:

  1. Penyerahan sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan PKWT
  2. Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)
  3. Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan
  4. Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246