PELATIHAN AHLI K3 Jenis alat-alat Berat (Escapator,Loader,Buldozer)
Minimum Peserta :
15 Orang
Jam Pelaksanaan
08.30 -17.30 WIB
Tempat
Gedung Setiabudi Building2
Jl. HR Rasuna Said kav-62
Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.
Harga
Rp 5.000.000,-
Meliputi Modul, Training kit, Konsumsi 2x snack 1x lunch, Sertifikat, & SKP (Surat Keputusan Penunjukkan), (belum termasuk akomodasi dan pajak)
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 Alat-Alat Berat dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Pengetahuan dasar alat-alat berat
- Pengetahuan tenaga pengerak dan hidrolik
- Perangkat Keselamatan Kerja ( Safety devices)
- Faktor-faktor yang mempengaruhi beban kerja aman
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Ujian Teori
- Praktek
SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Alat Berat dari Depnakertrans dan Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Depnakertrans setelah memenuhi syarat.
Wajib diikuti oleh
Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, Bagi yang lulusan SMA sederajat mendapatkan Sertifikat tetapi tidak mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan)