Jadwal Training 2024

Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Konflik

 

Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Konflik

Tanggal
30-31 Oktober 2012

Pukul
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Hotel Santika Yogyakarta
Hotel Harris Tebet / Hotel Ibis, Jakarta

Investasi
Rp. 2.750.000,- per participant (Group Price) Min 3 Participants
Rp. 3.150.000,- per participant (Full Fare Price)
Rp. 2.950.000,- per participant (Early Bird Price) Lunas 7 Hari Sebelum Training

Fasilitas Peserta

  1. 1 Kali Makan Siang
  2. 2 Kali Coffee Break
  3. Tas Ransel
  4. Flashdisk Materi Presentasi
  5. Bloknote
  6. Marker
  7. Seminar Kit
  8. Makalah Training
  9. Sertifikat
  10. Trainer yang Berkualitas

PENGANTAR PELATIHAN :
UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.

Dimana dalam UU tersebut terdapat pembahasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang acapkali membuat perusahaan sering kali mengalami kesulitan dalam melakukan penentuan kebijakan PHK. Hal ini disebabkan sering kali kebijakan PHK diartikan sebagai kebijakan yang tidak memperhatikan karyawan. Selain itu masalah PHK ini berkaitan dengan banyaknya pihak dan faktor yang berkepentingan dengan kebijakan tersebut. Selain pihak pekerja, Disnaker, bahkan serikat pekerja eksternal juga berkepentingan.

Pada dasarnya kebijakan PHK oleh perusahaan tidak serta merta merupakan kebijakan yang merugikan karyawan. Namun pada saat kondisi tertentu, terdapat pula beberapa perusahaan yang memang menyalahi aturan yang  berlaku. Permasalahan PHK ini sebenarnya dapat dilihat dari 2 konteks yaitu konteks pemahaman yang baik terhadap regulasi dan konteks  modern management (pengelolaan) dalam kebijakan PHK tersebut (managerial). Dua hal tersebut di atas sangat penting untuk menghindari perselisihan yang dapat merugikan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pihak pekerja.

Workshop ini sangat bermanfaat bagi perusahaan karena akan dibahas bagaimana pengelolaan PHK pekerja mulai dari pre-termination, exit interview, hingga  post – action termination.

Selain itu, workshop ini akan membahas secara mendalam mengenai peraturan yang berlaku serta praktek dan pengalaman para praktisi dalam menyelesaikan PHK, disampaikan oleh para instruktur yang menguasai di bidangnya. Sehingga diharapkan dengan pemahaman yang utuh, proses kebijakan PHK yang diberlakukan memuaskan semua pihak.

Manfaat yang Anda Peroleh ?
Manfaat yang akan diperoleh para peserta dalam mengikuti Pelatihan ini adalah;

  1. Update regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK)
  2. Memahami secara kompehensif pemutusan konsep hubungan kerja (PHK) berdasarkan undang-undang
  3. Memahami bagaimana melakukan manajemen PHK yang efektif dan efisien.
  4. Melakukan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Mendapatkan informasi terbaru tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam PHK.

METODE Training :
Pelatihan ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan.

GARIS BESAR BAHASAN :

  1. MANAJEMEN PHK : KONSEP & IMPLEMENTASI
    • Ketentuan dalam konsep manajemen PHK
    • Pedoman dalam PHK dan kesalahan – kesalahan yang terjadi dalam kebijakan PHK
    • Program pra PHK dan langkah – langkah dalam melakukan PHK
    • Formulasi program pensiun dini dan program pengunduran diri
    • Perhitungan dalam pembayaran pesangon, take home pay, program jamsostek, dll
    • Bentuk wawancara dalam PHK karyawan
    • Permasalahan – permasalahan dalam dokumen dan susunan dalam paket PHK
    • Kebijakan terbaru dan perencanaan paska PHK
  2. PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UU
    • Dasar hukum PHK yang sesuai dengan UU
    • Prosedur yang harus dilakukan sebelum penetapan PHK oleh perusahaan
    • Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan dalam proses PHK
    • Etika dalam PHK
    • Kriteria yang termasuk kesalahan berat dalam PHK
  3. WACANA PENGEMBANGAN PROGRAM DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA YANG DI PHK
    • Kebijakan dan peraturan yang berlaku dalam perlindungan pekerja yang di PHK
    • Wacana mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang pembayaran pesangon pekerja yang di PHK
    • Dan lain-lain
  4. MANAJEMEN PROSES PHK – LEGAL PERSPECTIVE
    • Dasar hukum yang dibutuhkan dalam pemecatan dan prosedur pengajuan PHK ke Disnaker
    • Uang penghargaan masa kerja
    • Hak Serikat Pekerja & Urgensitas PP / PKB dalam Proses PHK
  5. MASALAH-MASALAH PHK & PENGUNDURAN DIRI DAN CARA PENYELESAIANNYA ANTARA PIHAK PERUSAHAAN & KARYAWAN
    • Pemecahan masalah dengan negosiasi win-win atau pengadilan, mana yang lebih baik?
    • Kesalahan-kesalahan perusahaan dalam proses penyelesaian PHK dengan penyelesaian antara perusahaan dan pekerja.
    • Studi kasus
  6. MASALAH-MASALAH PHK DAN CARA PENYELESAIANNYA DITINGKATAN DISNAKER, DAN PENGADILAN
    • Material hukum yang diperlukan dalam penyelesaian PHK yang melibatkan pihak ketiga.
    • Kesalahan-kesalahan perusahaan dalam proses penyelesaian PHK yang melibatkan pihak ketiga
    • Studi kasus

PELATIHAN SANGAT PENTING BAGI :
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

Instruktur Training
I WAYAN NEDENG, SH
Konsultan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan lembaga pelatihan termasuk Binamanajemen Indonesia dengan pengalaman sebagai Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Ketua Pokja Hukum dan Perundangan-undangan). Sebelum pensiun beliau adalah mantan pejabat dilingkungan Depnakertrans, antara lain pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Kepala Subdit Penyelesaian Perselisihan Industrial Pada Perusahaan Swasta, KUPT ( Wakil Kakanwil) Depnaker Prop Kalimantan Barat, Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Direktur Persyaratan Kerja, Direktur Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246