Jadwal Training 2024

Penerapan Sistem Outsourcing & PKWT Pasca Keluarnya Putusan MK

 

Penerapan Sistem Outsourcing & PKWT Pasca Keluarnya Putusan MK

Tanggal    
27 Juni 2012

Jam Pelaksanaan    
09.00 – 16.00

Tempat  
Hotel Bidakara
Jakarta

Pembicara / Fasilitator

  • Achmad Djunaedi. SH
    (Praktisi & Konsultan Ketenagakerjaan)
  • Suriya Aifan, SH.
    Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.

INVESTASI
Rp. 1.750.000
Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.

Pendahuluan
Akhir-akhir ini status Outsourcing dan Kontrak (PKWT) sering dipermasalahkan, puncaknya lahirnya Keputusana MK No. 27/Puu-Ix/2011.Sesungguhnya apa saja hak & kewajiban pengusaha, dan hak & kewajiban pekerja? Hal-hal substantive apa saja yang terdapat dalam Keputusana MK No. 27/Puu-Ix/2011?

Setidaknya ada dua sudut pandang terkait dengan system Outsourcing & PKWT, yaitu:

  1. Pertama dari sisi pengusaha, ini merupakan salah satu solusi dalam menghadapi persaingan global. Kalau ada alternatif yang lebih murah, mengapa mengambil yang lebih mahal?
  2. Kedua dari sisi karyawan, daripada menganggur, lebih baik bekerja meskipun dengan sistem outsourcing atau kontrak. Meskipun ini merupakan suatu ketidakpastian. Tidak pasti, apakah statusnya akan diperpanjang. Tidak pasti, kalau kontrak habis apakah akan mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

Banyak pertanyaan-pertanyaan yang sering timbul, yang semuanya akan terjawab dalam workshop ini, antara lain:

  1. Apakah karyawan outsourcing dan PKWT berhak atas THR?
  2. Pekerjaan apa saja yang boleh di-outsourcing-kan?
  3. Apa yang dimaksud dengan core business?
  4. Bagaimana status karyawan outsourcing?
  5. Bagaimana menggaji karyawan outsourcing?
  6. Pekerjaan apa saja yang boleh di-PKWT-kan?
  7. Boleh berapa kali dan berapa lama kita mempekerjakan karyawan PKWT?
  8. Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon kalau kontrak habis?

Materi Pelatihan

  1. Aspek Hukum dari Outsourcing dan PKWT
  2. Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam Outsourcing
  3. Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Outsourcing
  4. Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam PKWT
  5. Hak dan Kewajiban Pekerja dalam PKWT
  6. Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)
  7. Peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Outsourcing dan PKWT
  8. Kasus-kasus yang Sering Dihadapi.

Siapa yang harus ikut:
• Direktur HRD
• General Manager HRD
• Manager HRD
• Industrial Relationship Officer.
• Pengamat HRD
• Konsultan HRD

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246