Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja madya Ruang Terbatas (Confined Space)
WAKTU TRAINING:
30 September 2021-01 Oktober 2021
20-22 Oktober 2021
08-10 November 2021
06-08 Desember 2021
TEMPAT TRAINING:
Bandung
DURASI TRAINING:
28 jam pelajaran@45 menit atau 3 (tiga) hari (jam 08.00 – 17.00)
PENDAHULUAN:
Program pelatihan petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
TUJUAN TRAINING:
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
PERSYARATAN PESERTA:
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
CAKUPAN MATERI :
A. KELOMPOK DASAR
- Peraturan perundang – undangan K3 di ruang terbatas (4 JP)
- Dasar –dasar K3 di ruang terbatas (3 JP)
B. KELOMPOK INTI
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas (3 JP)
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system) (2 JP)
- Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas (3 JP)
- Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) (3 JP)
- Program memasuki ruang terbatas (2 JP)
- Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas (2 JP)
C. EVALUASI
- Teori (4 JP)
- Praktek (2 JP)
INSTRUKTUR: instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
HARGA INVESTASI/PESERTA:
- Rp 6.500.000,-
FASILITAS UNTUK PESERTA :
- Modul Training
- Flash Disk berisi materi training
- ATK: Blocknote dan Ballpoint
- T-Shirt
- Ransel
- Foto Training
- Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
- Lunch dan dua kali coffeebreak
- Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
- Transportasi untuk peserta dari penginapan peserta ke hotel tempat training PP (jika minimal peserta dari satu perusahaan yang sama ada 4 peserta)
- Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI)(disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari kemenakertrans RI)