Jadwal Training 2024

Tanggal
Selasa, 14-07-2009

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Casablanca

Pembicara / Fasilitator
Team Info Seminar
Terdiri dari para professional trainer dan praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku.

Harga
Rp 2.000.000,- (Full Fare)

: : Early Bird Rp 1.900.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 01 Juli 2009 : :
: : Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 3.600.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta : :

: : ORGANIZER BOOK : :

Materi Training Description
Banyak perubahan yang terjadi terhadap regulasi pada tahun ini. Perubahan yang terjadi termasuk perubahan pada PPh Pasal 21. Walaupun belum berapa berubah pada tahun ini berubah kembali terhadap kebijakan Petunjuk Pelaksanaan (JutLak) PPh Pasal 21 yang dibukukan pada regulasi di Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 yang sebelumnya diawali dengan PerMenKeu 252/PMK.03/2008 pada tahun sebelumnya.

Training ini akan menjawab seluruh hal tersebut dan memberikan petunjuk bagi Wajib Pajak untuk mengambil langkah antisipasi yang perlu dilakukan.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :

1. Pengertian dan ruanglingkup PPh 21/26

2. Memahami PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009

3. Jenis Penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21/26

4. Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 Final

5. Tips & trik penghitungan serta pemotongan SPT PPh Pasal 21/26 sesuai PerMenKeu 252/PMK.03/2008, PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009

– Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan

– Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai

– Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas

– Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian

– Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus

– Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus

– Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun

6. Diskusi dan Studi Kasus.

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246