Jadwal Training 2024

SERTIFIKASI CALON AHLI K3 UMUM

 

Tanggal
23 Februari – 7 Maret 2009

Tempat
Office Link Business Center
Menara BDN Lantai 12A
Jl MH Thamrin no 5
Jakarta 101150

Pembicara / Fasilitator
Ir. Ali Zainal Abidin, Dipl Tek Eng & Tim

Harga
Rp. 18.000.000 per orang
termasuk materi training + Sertifikat keahlian bagi yang lulus pelatihan,

Minimum 7 orang per kelas. Rp. 13.000.000 per orang
untuk minimum 10 orang per kelas

Materi
Dewasa ini sistem manajemen modern selalu menerapkan tiga aspek penting tersebut sebagai suatu kesatuan, yaitu safety, quality & productivity dengan tolak ukur yang teruji dengan baik.
Tujuan dari program pelatihan KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA lebih kepada proses kegiatan usaha termasuk kegiatan industri yang didalamnya meliputi beberapa faktor yaitu:
• Manusia
• Mesin / Peralatan
• Lingkungan

Ketiga faktor tersebut dikendalikan oleh suatu sistem manajemen. Sistem manajemen yang baik selalu meningkatkan produksi dengan proses dan kualitas yang teruji dan dalam sistem manajemen itu menempatkan dan memperhatikan masalah keselamatan kerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan sejak perencanaan sampai proses, dengan kualitas yang teruji pula.

  • Menjamin agar mesin produksi dioperasikan dengan benar sesuai standard –operasional prosedur (SOP) yang ada sehingga didapat hasil kerja dengan mutu yang baik dan aman.
  • Menerapkan prinsip-prinsip dasar pengawasan yang diperlukan untuk menjaga agar sistem dan proses produksi, mesin dan lingkungan kerja selalu siap untuk dioperasikan dan lingkungan sehat dan aman.
  • Meningkatkan sikap positif untuk menjaga keselamatan kerja.
  • Memperpendek waktu kerja sehingga dapat meningkatkan delivery on time dalam setiap proses.
  • Mengembangkan kredibilitas dan kerja sama antar karyawan / proses.
  • Mendapatkan Sertifikat, Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Kart Kewenangan Ahli (KKA) K 3 Umum.

Ruang Lingkup :
Group Leader dan Supervisor Production Dept, Safety & Health Dept dan Maintenance Dept

Garis Besar Program

  • Mengerti dan memahami UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen No. 5 Tahun 1985
  • Mengerti dan memahami tentang tugas dan fungsi K 3
  • Mengerti dan memahami pengetahuantentang dasa-dasar manajemen K3 / SMK3
  • Mengerti dan memahami tentang teknik pengawasan K 3
  • Mengerti dan memahami pengetahuan tentang kecelakaan dan penyebabnya
  • Mengerti dan memahami tentang teknik pembuatan laporan kecelakaan
  • Mengerti dan memahami peraturan dan perundang-undangan tentang cara pengawasan,pengendalian, penaggulangan dan cara pelaporan K 3 bidang : Listrik – Kebakaran – Mekanik & Konstruksi Bangunan – Pesawat Uap dan Bejana Tekan – Kesehatan Dan Lingkungan Kerja dengan benar dan aman
  • Mengerti dan memahami dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Metode Pelatihan

Teori (In Class Training)
• Selama 11 (sebelas) hari berturut turut peserta diberikan pemahaman secara komprehensif tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3), oleh para pengajar yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidangnya.

Praktek (In Line Training)
• Selama 1 (satu) hari peserta melakukan plan visit langsung kemudian hasilnya didiskusikan bersama dan diberikan ujian tulis secara komprehensif tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh para pengajar yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidangnya.

Peserta Dan Jumlah Peserta
Peserta dapat disesuaikan maksimal 15 (Lima belas) orang yang dapat dilaksanakan menjadi 1 (satu) batch atau satu angkatan.

Lama Pelatihan
12 (dua sebelas) hari pukul (08:00 – 17:00) masing masing 11 (sebelas) hari in class dan plan visit dan 1 (satu) hari diskusi dan presentasi serta ujian tulis.

Kondisi Yang Ditawarkan
Kerahasiaan dalam menjalankan tugas, kami menjujung tinggi etika profesi untuk menjaga kerahasiaan setiap data dan informasi yang berkaitan dengan pelatihan ini .

Progress pelaksanaan pelatihan , untuk menjaga kelancaran pelatihan, kami tidak mengharapkan adanya beban pekerjaan kepada peserta pelatihan guna menghindari setiap kemungkinan yang dapat terjadinya penambahan waktu. Kondisi-kondisi yang dapat menimbulkan penambahan waktu ditanggung / dibebankan kepada klien.

Contoh : bila kondisi tersebut timbul akibat klien tidak memberikan komitmen dan sumber daya yang memadai, peserta datang sering terlambat dari jadwal, tidak menyelesaikan tugas yang diberikan pengajar sesuai dengan waktu yang disepakati Jaminan mutu dan pelayanan pelatihan, pelaksanaan pelatihan yang kami lakukan sangat memperhatikan budaya dan etos kerja yang dimiliki oleh perusahaan sehingga mampu memberikan jaminan penyelesaian tepat waktu yang disepakati bersama.

Pelayanan pelatihan kami berikan kepada klien dalam bentuk paska pelatihan :
Evaluasi Hasil Pelatihan baik secara tertulis, diskusi maupun praktek langsung dilapangan untuk memastikan bahwa adakah pelaksanaan pelatihan ini berdampak positip dan effektif bagi perusahaan .
Pelatihan ini akan diberikan oleh para Instruktur yang certified and qualified, ahli dan berpengalaman serta terlatih dalam bidangnya.
Setelah dinyatakan lulus dalam pelatihan ini peserta pelatihan berhak mendapatkan sertifikat, Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Ahli (KKA) yang diterbitkan oleh Depnakertrans – RI.
Peserta mendapatkan bonus tas kerja berikut training kit dengan logo

Evaluasi Kegiatan Pelatihan Dan Sistem Pelaporan :
Laporan hasil pelatihan dibuat setelah satu bulan dilakukan training.
Setiap laporan pelatihan dibuat 4 ( empat ) rangkap , asli untuk Ditjen Binawas Depnakertrans – RI dan Klien, sedangkan salinannya untuk Disnaker setempat dan konsultan sebagai arsip .

[ad#co-2]

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246