Sertifikasi Sistem Pengupahan Plus Rancangan Struktur Dan Skala Upah Berdasarkan UU 13/2003 & KEPMEN 49/2004
Tanggal
17-18 Juli 2012
Tempat
Hotel Bidakara / Haris FX Plaza /Apt. Batavia
Waktu
09.00-17.00 WIB
Latar Belakang :
Kenyataan di lapangan banyak terjadi kesalahan dalam sistem pengupahan tanpa disadari oleh praktisi HRD dan hal tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa ada koreksi sama sekali. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan tentang aturan hukum yang berlaku sehubungan dengan sistem pengupahan.
Banyak praktisi yang hebat dalam konsep dan strategi pengupahan, menguasai sistem pengupahan versi sistem ternama di dunia, sistem ternama di Indonesia, tapi setelah di audit dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku banyak yang cacat hukum dan batal demi hukum.
Program ini didesain kepada para praktisi agar dalam mendesain sistem pengupahan sesuai rambu-rambu peraturan yang ada.
Tujuan:
- Peserta menguasai definisi dan ketentuan peraturan sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia
- Peserta mampu mendesain sistem pengupahan yang baik dan benar menurut peraturan yang berlaku
- Peserta mampu memodifikasi sistem yang sudah ada agar tidak melanggar peraturan yang berlaku
Materi Pembahasan
Hari I : Definisi, kebijakan dan ketentuan menurut UU 13 tahun 2003 dan aturan pendukungnya
- Definisi Upah Menurut UU 13 tahun 2003
- Komponen Upah menurut UU 13 tahun 2003
- Komponen Tunjangan menurut UU 13 tahun 2003
- Fasilitas menurut UU 13 tahun 2003
- Bonus dan Insentif
- Kebijakan Pengupahan menurut UU 13 tahun 2003
- Ketentuan wajib menurut UU 13 tahun 2003
- Ketentuan tentang makan
- Ketentuan tentang Upah Minimum
- Ketentuan tentang THR dan cara perhitungannya
- Ketentuan tentang Lembur dan cara perhitungannya
- Ketentuan waktu istirahat cuti
- Ketentuan tentang Jamsostek dan cara perhitungannya
- Ketentuan tentang perlindungan upah
- Ketentuan tentang uang PHK dan cara perhitungannya
- Komponen uang PHK
- Ketentuan Upah selama sakit, skorsing, mogok dan ditahan pihak berwajib
- Ketentuan tentang Pajak penghasilan
Hari II
- Ketentuan struktur dan skala upah KEP 49/Men/IV/2004
- Membuat struktur dan skala upah step by step versi Kepmen 49/2004
- Modifikasi dilapangan terkait struktur dan skala upah
- Kaitan dengan kinerja dan lain-lain
- Hal-hal yang harus diatur dalam PP atau PKB
- Sharing dan diskusi masalah upah
Fasilitator :
Drs. Jack Alenzo, MM, MH
Adalah Senior Consultant dan fasilitator pengembangan organisasi dan HRM. Saat ini juga memimpin sebagai Project Manager sebuah project MPC pada perusahaan kontraktor oil & gas raksasa dari Perancis.
Pengalaman praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC, terakhir duduk sebagai Senior HR Manager disebuah perusahaan kimia pertanian.
Saat ini banyak memberikan pelatihan publik dan in-house di bidang pengembangan organisasi dan manajemen HRD.
Investasi
Fullfare Rp 3.500.000/ peserta