Jadwal Training 2024

Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral

 

Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral

Tanggal
7-8 Desember 2011 (Rabu & Kamis)

TEMPAT
Mercantile Athletic Club, Gedung WTC Lt 18
Jl Jendral Sudirman
Jakarta

INVESTASI
Rp 5.000.000,-

INSTRUKTUR
Rabu, 7 Desember 2011
Krisna Rya SH. MH ( Jam 09.30 s/d 12.00 )
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kehutanan

H. Sony Prasetyo SH ( 13.00 s/d 15.30 )
Bagian Hukum dan Perundang undangan Dirjen Minerba

Kamis. 8 Desember 2011
Susyanto SH. Mhum ( 09.30 s/d 12.00 )
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementrian ESDM

Inar Ichsana Ishak SH. LLM ( 13.00 s/d 15.30 )
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup

DESKRIPSI

  1. Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan terkait izn usaha pertambangan dalam rangka penggunaan kawasan hutan.
  2. Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Lingkungan Hidup terkait izin usaha pertambangan dalam rangka pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup.
  3. Sinkronisasi & korelasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
  4. Hal-hal apa saja yang menjadikan ketidaksinkronan dan tumpang tindih peraturan yang mengakibatkan terhambatnya izin dan pengurusan dokumen usaha yang memakan waktu yang lama serta birokrasi yang berbelit-belit.
  5. Pasal apa saja yang menghambat dan tidak sinkron sehingga terjadi benturan peraturan dari ketiga sektor tersebut ( pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup ).
  6. Sinkronisasi kebijakan sektor terkait dan mengoptimalkan peraturan yang ada tanpa merugikan sektor yang lain.
  7. Ketimpangan regulasi antar sektor, ego sektoral yang akan menghambat iklim investasi karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan kepastian usaha.
  8. Gambaran ketidaksinkronan peraturan perundangan-undangan sektor pertambangan dengan kehutanan & lingkungan hidup.
  9. Bagaimana sinkronisasi antara UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Bagaimana proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 dalam rangka mewujudkan sustainable development.
  11. Sinkronisasi terhadap azas-azas hukum yang tertuang dalam UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.
  12. Konsistensi dan penerapan hukum yang pasti dalam perundang-undangan untuk kepastian usaha dan kepastian hukum.
  13. Otonomi daerah yang melahirkan kebijakan terkotak-kotak demi kepentingan satu sektoral yang mengakibatkan kontradiktif peraturan dan rumitnya perolehan izin .
  14. Apakah memang sistem regulasi antar sektor yang salah atau pribadi-pribadi yang bermasalah dengan kepentingan sektoral saja.
  15. Perbandingan hukum yang ada dari ketiga institusi tersebut mana yang harus diprioritaskan dalam izin usaha pertambangan.
  16. Aspek ekonomi, sosial, ekologi, governence, hukum & masyarakat yang akan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha.
  17. Keberadaan UU sektoral yang inkonsistensi dan tumpang tindih serta koordinasi yang lemah ditingkat pusat dengan daerah.
  18. Diperlukannya undang-undang yang akan menjadi platform bersama bagi berbagai undang-undang sektoral.
  19. Penggabungan pengurusan perizinan dari ESDM dan Kehutanan KLH agar masyarakat dan pengusaha tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan masalah perizinan.
  20. Program one stop service dari ketiga kementrian terkait sinkronisasi kebijakan yang akan memudahakan dalam segala hal dan tidak terbelit-belit.
  21. Sudah adakah koordinasi & rekonsiliasi antara kementrian dalam memberi dan melaksanakan kebijakan izin usaha pertambangan terkait dengan penggunaan kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.
  22. Institusi apakah yang paling cocok yang akan menjadi penghubung kerjasama dan koordinasi antar kementrian tersebut.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246