Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 12/ 2011 Tentang Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Update Status IUP Clean & Clear
Tanggal
Kamis, 13 Oktober 2011
Tempat
Le Meridien Hotel – Jakarta
Investasi
Rp 2.000.000,-
Fasilitas : Seminar Kit, Sertifikat, CD Materi, 2 x Coffee Break, Lunch
Special Discount :
Dapatkan special diskon dari harga di atas sebesar 10% untuk pendaftaran
lebih dari 3 orang dalam tagihan yang sama
Instruktur
Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM)
Ir.Bambang Gatot Ariyono MM (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM)
Deskripsi
Sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan pemerintah no 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Usaha Pertambangan, khususnya sebagai peraturan pelaksana pasal 21 ayat (4) dan pasal 38 ayat (4), pemerintah menerbitkan peraturan Menteri ESDM no 12/2011. Peraturan ini tentunya akan memperjelas proses penetapan sebuah wilayah menjadi wilayah usaha pertambangan atau bukan. Bagaimana proses penetapan WIUP, kriteria penetapan, lembaga apa saja yang terlibat dalam penetapan. Selain itu, persoalan bagaimana kalau ternyata dalam satu WUP hanya ditetapkan 1 macam WIUP terus kemudian dikemudian hari setelah dilelang, oleh pemenang lelang ditemukan WIUP mineral lain atau batubara, siapa yang berhak untuk mengeksploitasinya. Hal ini penting sekali untuk diketahui terutama apabila kita akan mengikuti lelang WIUP. Selain itu update status iup clean & clear hingga sekarang tetap ditunggu oleh para stakeholder usaha tambang terutama bagi pemilik IUP yang hingga kini belum ditetapkan sebagai IUP yang clean and clear, bagaimana kriterianya, kapan akan dikeluarkan updatenya, bagaimana kategorisasi verifikasinya serta tentunya tindak lanjutnya.
Target peserta untuk acara ini :
- Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum, baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN
- CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari Perusahaan dan Jasa Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum
- Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
- Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
- Konsultan Industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa sawit dan Umum
- Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum
Daftar Acara :
Kamis,13 Oktober 2011 | ||
Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 12 / 2011 Tentang Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan SIstem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Update Status IUP Clean & Clear | ||
08.00 – 08.55 | Registrasi | |
09:00 – 09:05 | Sambutan dari EO | EO |
Session 1 09:05 – 10:00 | Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No.12 / 2011 Tentang Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara | Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM) |
10:00 – 10:15 | Coffee Break | |
10:15 : 12:00 | ( Lanjutan ) Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No.12 / 2011 Tentang Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara | Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM) |
12:00 – 13:00 | Lunch | |
Session 2 13:00 – 14:00
| Update Status IUP Clear & Clean, kateg or isasi verifikasi, tindak lanjut serta batas waktu penentuan WUP & WIUP | Ir.Bambang Gatot Ariyono MM (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM) |
14:00 – 14:15 | Coffee Break | |
14:15 – 16:00 | (Lanjutan) Update Status IUP Clear & Clean, kateg or isasi verifikasi, tindak lanjut serta batas waktu penentuan WUP & WIUP | Ir.Bambang Gatot Ariyono MM (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM) |