Jadwal Training 2024

Sosialisasi UULH NO 32 TAHUN 2009, Pengelolaan B3 dan Limbah B3

 

Sosialisasi UULH NO 32 TAHUN 2009, Pengelolaan B3 dan Limbah B3  

TRAINING TIME :  
20 – 22 Agutus 2014
1 – 3 Oktober 2014
12 – 14 November 2014
22 – 24Desember 2014

VENUE :   Hotel Kagum Group Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Grand Seriti, Carrcadin, Amaroossa, Grand Serela, Gino Feruci, Verona Palace, Malaka, Zodiac Taurus)

TRAINING DURATION :  3 days

PENGANTAR:
Munculnya Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan. UU 32 Tahun 2009 sebagai pengganti UU 23 Tahun 1997 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut misalnya, mengenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan hukum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability). Dengan memiliki sumber daya manusia di perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) yang memahami peraturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat, diantaranya mempermudah dalam:

  1. Menjalankan hak dan kewajiban
  2. Melakukan penegakan hukum lingkungan
  3. Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
  4. Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah
  5. Mengelola stakeholder (pelaku usaha, dinas daerah, masyarakat sekitar, LSM, investor, dll)

Semua sistem dan program lingkungan seperti ISO 14001, RSPO, AMDAL, UKL-UPL, audit lingkungan dan PROPER memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan perundangan lingkungan ini

TUJUAN TRAINING:

  1. Peserta pelatihan memahami  undang-undang no. 32 Tahun 2009 dan konsekuensi hukum yang dapat menimpanya.
  2. Peserta pelatihan memahami mengidentifikasi karakteristik dan jenis bahan B3 dan limbah B3 yang diatur peraturan perundangan bahan B3 dan limbah B3.
  3. Peserta pelatihan dapat mengidentifikasi  potensi perbaikan terhadap pengelolaan bahan B3 dan limbah B3

CAKUPAN MATERI TRAINING :
HARI 1 :

  1. Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan
  2. Penegakkan hukum terhadap Pencemaran Lingkungan.
    • Sanksi
    • Mekanisme penegakan hukum
  3. Pengelolaan B3 dan Limbah B3
    • Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan
    • Karakteristik dan dampak Bahan dan Limbah B3
    • Penyimpanan dan pengemasan Bahan dan Limbah B3
    • Label dan simbol bahan B3 dan limbah B3.
    • Pengelolaan B3 dan  Limbah B3
    • Dokumen (manifes) limbah B3


HARI 2 :

  1. Produksi bersih dan Pengelolaan Limbah B3 off site.
    • Pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3
    • Penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
    • Pemanfaatan Limbah.
    • Produksi bersih
  2. Panduan Inspeksi dan audit Lingkungan untuk B3 dan Limbah B3

HARI 3 :

  1. Kunjungan Lapangan di perusahaan pengelolaan Limbah B3
    • Melihat pengelolaan bahan B3 dan limbah B3.
    • Audit lingkungan B3 dan Limbah B3

INVESTATION PRICE/PERSON :    

  1. Rp 5.950.000/person (full fare)  or
  2. Rp 5.750.000/person (early bird, payment 1 week before training)  or
  3. Rp 5.500.000/person (if there are 3 or more participants from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Training CD contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. Jacket or waistcoat or T-Shirt
  6. Bag or backpackers
  7. Training Photo
  8. Training room with full AC facilities and multimedia
  9. Once lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training (if minimal number of participants from one company is 4 persons)
  12. Industrial field visit

TRAINING INSTRUCTOR
Bambang Pamudji, B.Sc.,SE. has much real experiences, he is former Senior Health and Safety staff at PT. Pupuk Sriwidjaja,PUSRI(Urea Fertilizer Manufacturer) Palembang. He was born in Pasuruan East Java, 14 March 1950. He got his B.Sc in Public Health from APK Surabaya in 1971 and was graduated from Economic Management Sriwidjaja University, UNSRI, Palembang in 1996. He has certificates in Health, Safety, and Environment (HSE) from Depnakertrans RI/Institutions and Universities in Indonesia, institutions and Universities in UK, and National Safety Council. Experienced in setting up Health and Safety Management System documentation and its application. Experienced internal lead auditor SMK3 in PT. Pupuk Sriwidjaja, and External lead auditor SMK3 for Indonesian Association Fertilizer Producer. He has been teaching industrial training classes for many classes related to topics of his competencies, HSE. Many participants from many companies in Indonesia have participated in his training classes.

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246