Jadwal Training 2024

Tax Amnesty (JAKARTA)

 

Tax Amnesty (JAKARTA)

TANGGAL
20-21 Dec 2016

Feb 20 – 21, 2017
Apr 17 – 18, 2017
Aug 8 – 9, 2017
Oct 9 – 10, 2017
Dec 5  – 6, 2017

WAKTU PENYELENGGARAAN
09.00 – 16.00

TEMPAT PELAKSANAAN
Gedung Ariobimo Sentral 4th Floor, Jl. HR. Rasuna Said Kav X-2 No. 5, Jakarta 12950

TRAINER
DR (can) Hastoni, SE, Ak, MM, CA

DESKRIPSI
Dengan terbitnya UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Juli 2016, PMK 119 PMK 118 tentang pedoman pelaksanaan UU No. 11/2016 pada tanggal 15 Juli 2016, dan PMK 119 tentang tatacara pengalihan harta wajib pajak pada tanggal 18 Juli 2016 maka menjadi jelas bagi Wajib Pajak yang ingin memohon pengampunan pajak (tax amnesty). Pelatihan ini akan memberikan pemahaman kepada para peserta, bagaimana, landasan dasar, manfaat, teknik mengaplikasikan, termasuk perhitungan dan simulasi Tax Amnesty

MANFAAT PELATIHAN BAGI PESERTA

  1. Memberikan pemahaman dasar landasan Tax Amnesty
  2. Memberikan pemahaman landasan komdisi yang dapat melakukan Tax Amnesty
  3. Memberikan penjelasan teknis perhitungan terkait perhitungan Tax Amnesty
  4. Memberikan penjelasan bagaiman permohonan dan proses Tax Amnesty

MATERI

  1. LATAR BELAKANG TAX AMNESTY
  2. Apa itu Amnesti Pajak
  3. Filosofi , Yuridis atas terbitnya UU Tax Amnesty
  4. Tujuan dan manfaat Tax Amnesty
  5. Mengapa mengikuti Tax Amnesty
  6. Siapa saja yang dapat Memanfaatkan Amnesty Pajak
  1. JUSTIFIKASI TAX AMNESTY
  2. Ungkap, Tebus, Lega.
  3. Persyaratan Permohonan Tax Amnesty
  1. PERMOHONAN TAX AMNESTY DENGAN BEBERAPA KONDISI
  2. Terdapat tunggakan pajak
  3. Ingin mengajukan tetapi NPWP Non-Efektif atau tidak memiliki NPWP
  4. Jika terjadi kelebihan membayar uang tebusan
  5. Yang harus dilakukan setelah melakukan repatriasi,
  6. Dampak jika tidak memanfaatkan pengampunan pajak
  1. MENILIK UU PENGAMPUNAN PAJAK DAN PMK PENGAMPUNAN PAJAK
  2. UU No 11 /2016 tentang Pengampunan Pajak
  3. PMK 118 tentang pedoman pelaksanaan UU No. 11/2016
  4. PMK 119 tentang tatacara pengalihan harta wajib pajak
  1. TATACARA PERHITANGAN TERKAIT TAX AMNESTY
  2. Cara Menghitung Harta Bersih
  3. Cara Menghitung Uang Tebusan
  4. Cara Menghitung Tarif harta yang berada di dalam NKRI
  5. Cara Menghitung Tarif harta yang berada di luar NKRI
  6. Cara Menghitung dan Tarif Spesial yang Mengalihkan Dan Menginvestasikan Harta Di Luar Negeri Ke Dalam Wilayah NKRI
  1. SIMULASI KASUS PERMOHONAN TAX AMNESTY DISERTAI DENGAN FORMULIR DAN LAMPIRAN.
  2. Perincian harta dan hutang
  3. Pembayaran uang tebusan
  4. Pelunasan tunggakan
  5. Peredaran usaha
  6. Tidak mengalihkan dan menginvestasikan harta luar negeri
  7. Bank Persepsi

PESERTA
Accounting, Tax dan para pengambil keputusan yang ingin memahami Tax Amnesty secara taknis, praktis dan tata caranya

METHODE

  • Interaktif Kelas dengan Case Study, Group Discussion, & Sharing Experience
  • Rencana Kerja dan Capaian Hasil Pelatihan

Para peserta akan diajak untuk mendiskusikan hasil pelatihan yang akan dijadikan rencana kerja setelah kembali ke dunia kerja, dan capaian hasil rencana kerja

  • Evaluasi Hasil Pelatihan (Optional)

Jika dibutuhkan oleh perusahaan, kami  akan memberikan evaluasi hasil pelatihan para peserta

INVESTASI
Rp 3.500.000 per peserta
Discount Rp. 250.000,- untuk Early Bird (Pembayaran 2 minggu sebelum kegiatan training)
Peserta 3 (tiga) orang, discount Rp. 500.000,-/orang 

FACILITIES
Module (include softcopy)
Certificate
Souvenir
Training Kit
Lunch & Snack

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246