Jadwal Training 2024

TAX TREATY (P3B) IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009

 

TAX TREATY (P3B) IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009

Tanggal
16 April 2010

Jam Pelaksanaan
09:00-16:00 WIB

Tempat
The Park Lane Hotel
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Team Training Konsultan Pajak

Investasi
Rp. 1.450.000
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag
+ Gratis CD Tax Guide Seharga Rp. 375.000,- Berisi Lebih Dari 12.000 Peraturan Perpajakan, Electronic Book (KUP, PPh, PPN) dan Tax Treaty Dalam Dua Bahasa

Include
* 1 Kali Makan Siang
* 2 Kali Coffee Break
* Makalah
* Sertifikat

Materi
TAX TREATY (P3B) IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009

Pengantar :
Mulai Januari 2010, ketentuan P3B (Penghindaran Pajak Berganda) akan semakin sulit untuk dinikmati WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri). Meskipun WPLN tersebut telah memberikan SKD (Surat Keterangan Domisili). Hal ini tak lain dan tak bukan karena adanya ketentuan standarisasi SKD serta pencegahan penyalahgunaan P3B.
PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009 telah menegaskan bahwa sejak Januari 2010, WPLN manapun yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan ingin memanfaatkan ketentuan P3B, harus memberikan SKD yang telah distandarisasi kepada pemotong pajak di Indonesia. Kewajiban untuk menyampaikan SKD ini hanya dapat diabaikan oleh lembaga yang namanya disebutkan dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan negara mitra.

Khusus untuk WPLN bank atau yang menerima penghasilan dari penjualan saham/obligasi di pasar modal Indonesia, formulir SKD yang digunakan adalah Form-DGT II sesuai lampiran III PER-61. SKD yang terdiri dari 2 (dua) lembar ini berlaku 12 bulan. Sementara di masa lalu -berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 yang telah dicabut oleh PER-61, SKD untuk bank berlaku selamanya sepanjang alamat bank tidak mengalami perubahan.

Dan banyak hal lain yang sangat penting untuk diketahui oleh wajib pajak terkait dengan masalah Tax Treaty ini. Untuk itu MUC Consulting Group menyediakan pelatihan khusus untuk membahas mengenai Tax Treaty sesuai dengan peraturan terbaru.

Sasaran Peserta Pelatihan
Directors, General Managers, Finance Departement, Tax Departement, HR Departement dan semua professionals yang tertarik.

Tujuan dan Manfaat :
Peserta memahami serta dapat menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 61/PJ/2009 baik yang terkait dengan masalah Subjek Pajak, Pemotong/Pemungut Pajak, Surat Keterangan Domisili serta dapat memahami bagaimana melakukan Restitusi Pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.

Out Line Materi :
1. Pengertian & Penerapan Tax Treaty sesuai PER – 61/PJ/2009
2. Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
3. Pemotongan dan Pemungutan Pajak
4. Memahami SKD sebagai persyaratan administratif
5. Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
6. Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
7. Memahami Time Test Untuk Menentukan BUT
8. Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
9. Diskusi dan Studi Kasus

Wajib diikuti oleh
Tax Departement dan Finance Departement

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246