Tax Treaty (P3B)
Tanggal
15-16 Oktober 2009
Jam Pelaksanaan
09.00 s/d 16.00
Tempat
Gd. Patrajasa Lt.17 suite 1710
Jl. Gatot Subroto
Jakarta Selatan.
Pembicara / Fasilitator
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP
Harga
Rp. 2.500.000
Materi
- Pengertian BUT, penghasilan Kena Pajak BUT, Pembayaran BUT kepada Knator Pusat yang tidak Di bebankan Sebagai Biaya.
- PPh Pasal 26 atas Laba Setelh Pajak yang DI peroleh BUT / Branch Profit Tax
- Time Test Untuk Menentukan BUT
- Perpajakan untuk Representative Offec & Joint Operation
- Pengertian & Penerapan Tax Treaty
- Jasa yang Di lakukan di Indonesia oleh Wajib Negara Treaty Partner.
- Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
- Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
- Time Test Untuk Menentukan BUT
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
- Time Test untuk Pekrjaan Bebas
- Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penghasilan Harta
- Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara