Jadwal Training 2024

TEKNIK & STRATEGI PENDETEKSIAN DAN PENCEGAHAN KECURANGAN DALAM PENGADAAN BARANG / JASA

 

TEKNIK & STRATEGI PENDETEKSIAN DAN PENCEGAHAN KECURANGAN DALAM PENGADAAN BARANG / JASA

HOTEL IBIS KEMAYORAN JAKARTA, KAMIS-JUM’AT, 14-15 OKTOBER 2010,
KONSTRIBUSI : Rp. 2.750.000 (Hanya Pelatihan) & RP. 3.750.000 (Termasuk Akomodasi)

Latar Belakang
Audit dalam pengelolaan suatu organisasi (Planning, Organizing, Actuating and Controlling) merupakan salah satu bagian dari proses Control. Dalam tataran implementasinya biasa dilakukan sesuai keperluan manajemen atau para pemangku kepentingan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) atau Kantor Akuntan Publik. Pada dasarnya, pengujian atau pun review terhadap operasi suatu entitas audit akan terbagi pada dua aspek yakni Assets Inflow dan Assets Outflow. Assets Inflow adalah segala kepemilikan yang diperoleh suatu entitas dari kegiatan normalnya. Pada organisasi komersial (perusahaan), hal ini berkaitan dengan pendapatan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang secara langsung atau tidak langsung bernilai tambah pada kondisi keuangannya. Sementara Assets Outflow berkaitan dengan segala kegiatan yang mengakibatkan berkurangnya sumber daya yang dimiliki suatu entitas, untuk menjaga kemampuan perolehan pendapatan di kemudian hari. Kedua aktivitas ini berlangsung secara berkesinambungan dan keseimbangan dalam aliran harta ini, pada akhirnya akan menunjukkan kondisi kesehatan finansial entitas yang bersangkutan.

Pengadaan barang dan jasa merupakan contoh kesinambungan proses dimaksud. Pertukaran yang menggunakan sumber daya keuangan perusahaan untuk dijadikan alat produksi (capital expenditures) ini sangat berpotensi sekali terjadi penyimpangan. Bahkan hampir di semua jenis perusahaan sering ditemui adanya penyimpangan yang disebabkan adanya kecurangan pada proses pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian yang cukup signifikan. Auditor yang memahami aspek risiko dengan baik, akan selalu menjadikan kegiatan pengadaan ini sebagai obyek audit yang memerlukan pengujian lebih mendalam.
Sehubungan dengan risiko yang sangat besar dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, maka perlu adanya upaya dan strategi yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan mengungkapkan kecurangan yang sangat mungkin sekali terjadi pada pengadaan barang dan jasa.

Materi
1. Pengantar Kecurangan dan Audit Investigatif dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
A. Konsep Dasar Pengadaan Barang dan Jasa
B. Karakteristik Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
• Karakteristik Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa
• Kecurangan dalam Pekerjaan Sipil dan Mekanikal Elektrikal
• Kecurangan dalam Pengadaan Mesin-mesin
• Kecurangan dalam Pemeliharaan Mesin-mesin
C. Bentuk Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
D. Regulasi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
• Paket Undang-undang Keuangan Negara
• Undang-undang Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• Undang-undang BUMN
• Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Pengantar Audit Investigatif
A. Konsep Dasar Audit Investigatif
B. Metodologi Audit Investigatif
C. Proses Audit Investigatif

3. Red Flags adanya Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
A. Indikasi kecurangan dalam Perencanaan Kebutuhan Barang/Jasa
B. Indikasi Kecurangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
C. Indikasi adanya Kecurangan dalam Pertanggungjawaban Pengadaan Barang dan Jasa.

4. Indentifikasi Penyimpangan dalam Kecurangan
A.Identifikasi Penyimpangan Administratif
B. Identifikasi Penyimpangan Perdata
C.Identifikasi Penyimpangan Pidana

5. Kerugian Keuangan akibat dari Kecurangan
A. Konsep Kerugian
B. Teknik Menghitung Kerugian
C. Studi Kasus Kerugian.

6. Bukti dan Pembuktian Kecurangan atas Pengadaan Barang dan Jasa.
A. Jenis dan Tingkat Keandalan Bukti
B. Teknik Audit Investigatif untuk mendapatkan Bukti Kecurangan.

7. Pelaporan Kecurangan hasil Audit Investigatif

8. Tindak-lanjut dengan aparat penegak hukum

Narasumber
KHAIRIANSYAH SALMAN

  • Beliau merupakan profesional yang tidak diragukan lagi kompetensinya di bidang investigative audit dan pemberantasan korupsi.
  • Berpengalaman panjang sebagai Auditor BPK,
  • Penerima Integrity Award tahun 2005
  • Beliau juga merupakan pihak yang membongkar kasus korupsi KPU dan kasus-kasus lainnya.
  • Aktif sebagai Narasumber di beberapa lembaga pelatihan ,
  • Penyusun modul Investigative Audit secara komprehensif.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan
Pelatihan ini dimaksudkan untuk membekali staf perusahaan, utamanya pada satuan pengawasan intern, dalam mengenali, mendeteksi dan mencegah terjadinya kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa. Manfaat yang diperoleh bagi peserta pelatihan antara lain:

  • Meningkatnya pemahaman terhadap konsep dasar proses pengadaan barang dan jasa dalam proses bisnis perusahaan.
  • Meningkatnya pemahaman tentang peran auditor intern dan ekstern dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.
  • Meningkatnya pemahaman tentang jenis penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  • Meningkatnya upaya membangun pengawasan intern yang lebih efektif dan efisien, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Memahami proses audit investigatif sebagai metode untuk mengungkap kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Meningkatnya pemahaman terhadap proses hukum atas temuan audit yang mengandung unsur pidana.

Metode Penyajian
Penyajian materi kami sampaikan dengan menggunakan metode pelatihan untuk orang dewasa (andragogy training method) dengan cara sebagai berikut:

  1. Pemaparan singkat konsep bahasan
  2. Diskusi interaktif dan diskusi antarpeserta
  3. Bedah Kasus

Peserta Yang Tepat
Top Management, Audit Internal, Bagian Keuangan, Bagian SDM, Bagian Pengadaan dan Pihak yang lain ingin mengetahui tentang bagaimana Precurement Fraud.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246