Tender Management And Contract Administration
Tanggal
14 – 15 Agustus 2014
11 – 12 September 2014
16 – 17 Oktober 2014
13 – 14 November 2014
11 – 12 Desember 2014
Jam Pelaksanaan
08:00-16:00 wib
Tempat
Hotel Ibis Style Yogyakarta
Hotel Horisson Ultima Riss Yogyakarta
Hotel Grand Zurry Yogyakarta
Hotel Jambuluwuk Yogyakarta
dan Hotel-hotel berbintang di Yogyakarta
Pembicara / Fasilitator
Dr. Lely Joko P & Team
(Pakar Hukum Perniagaan, telah berpengalaman dalam menangani Training & Consulting dalam bidang Hubungan Industrial, untuk perusahaan BUMN dan PMA)
Harga
Rp 5.500.000,-
Materi
Penguasaan SDM terhadap manajemen kontrak saat ini memegang peranan yang semakin tinggi, seiring dengan peta persaingan bisnis yang semakin ketat dan berat. Peranan aktivitas kontrak dalam bisnis berhubungan erat dengan kemampuan daya saing perusahaan terutama untuk mampu berhubungan dengan vendor-vendor yang memiliki kualitas prima. Selain hal tersebut, pada dasarnya kontrak mempunyai empat (4) fungsi ekonomi, yaitu pertama kontrak memuat ganti rugi bila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak, kedua, memakai para pihak given categories of exchange dengan seperangka ketentuan kontrak (dimana mereka bebas untuk menentukannya bila mereka mau), sehingga akan mengurangi transaction cost. Ketiga, mengurangi ketidakhati-hatian para pihak dengan memberikan tanggungjawab kepada pihak yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya. Keempat, memformulasikan seperangkat ketentuan yang merupakan alasan yang memanfaatkan dalam pelaksanaan kontrak sehingga dapat dilaksanakannya efficient exchange, tetapi tidak mendorong pelaksanaan inefficient exchanges yang tidak memenuhi kriteria effisiensi pareto.
Selain memuat fungsi ekonomi, kontrak juga memuat fungsi hukum diantaranya adalah mengizinkan para pihak menetapkan kepentingan yang sah, seperti menjamin diri mereka dari pelaksanaan kontrak yang tidak memuaskan, mengukinkan individu-individu lainnya menunjukkan kepercayaan mereka kepada pasar, bekerjanya azas pacta sunt servada untuk pelaksanaan kontrak yang efektif dan dapat memilih peranan insitusi lain untuk menghindari penyelesaian sengketa diperadilan yang berlarut-larut dan mahal.
Bekenaan dengan hal tersebut, maka kemahiran seseorang terutama karyawan perusahaan dalam merancang kontrak menjadi sesuatu hal yang sangat penting, karena kontrak memuat dua hal besar yaitu berkenaan dengan aspek ekonomi dan juga aspek hukum.
Tujuan pelatihan adalah meningkatkan wawasan pengetahuan dan keterampilan peserta pelatihan dalam merancang kontrak bisnis yang memenuhi aspek ekonomi dan hukum sehingga berampak signifikans bagi perkembangan perusahaan.
Outline Materi:
Konsep tentang kontrak dari aspek ekonomi dan hukum.
- Pengertian kontrak bisnis
- Syarat syahnya suatu kontrak
- azas ekonomi suatu kontrak
- azas hukum suatu kontrak
- jenis-jenis perikatan bisnis
Manajemen Kontrak
- Penetapan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak
- Persyaratan seseorang melakukan kontrak atau perikatan sesuai dengan KUH perdata
- Persyaratan badan usaha melakukan kontrak sesuai dengan ketentuan PT (perseroan terbatas) dan badan usaha lainnya Fa, CV, Koperasi, objek dan hakikat suatu kontrak
- Syarat/ketentuan yang disepakati
- Klausal-klausal dalam kontrak
Proses Pembuatan Kontrak
- Proses pembutan kontrak mulai dari judul kontrak
- Bagian pembukaan
- Pasal-pasal dalam kontrak
- Bagian penutup
- Contoh-contoh kontrak outsouching, leasing, kontrak pengadaan barang, kontrak pengadaan jasa, bahasa dalam kontrak, keadaan force majeure.
Penyelesaian sengketa
- Teknik Negosiasi (gambit negosiasi awal, negosiasi tengah dan negosiasi akhir), proses mediasi dan proses arbitrasi
- Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study.
Wajib diikuti oleh
Manajer pada semua tingkatan, terutama Bagian Legal/Hukum