Update Regulasi Sebagai Upaya Pemerintah untuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan Usaha Pertambangan MINERBA PERMEN No.7 Tahun 2012 – INPRES No. 1 Tahun 2012
Tanggal
Selasa, 6 Maret 2012
Tempat
Hotel Harris, Jakarta
INVESTASI
Rp. 4.000.000/pax
Narasumber
- Edy Prasodjo (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM)
- Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM)
- Indriatmoko (Kepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara)
- Irwandi Arif (PERHAPI)
- Herman Afif Kusumo (Masyarakat Pertambangan Indonesia)
DESKRIPSI
SEMINAR SEHARI : Update Regulasi Sebagai Upaya Pemerintah untuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan Usaha Pertambanga MINERBA PERMEN No.7 Tahun 2012 – INPRES No. 1 Tahun 2012
Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PERMEN ini tentunya akan memperjelas proses Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Bagaimana Tata Cara Nilai Tambah Mineral, Pelaksanaan, Kewajiban untuk Pengolahan dan Pemurnian, Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan juga membahas mengenai sanks-sanksi, Ketentuan, dan Batasan Minimum Pengolahan, dan Pemurnian Komoditas Tambang. Hal ini penting untuk diketahui terutama bagi perusahaan para pengusaha Pertambangan.
Susunan Acara
WAKTU (WIB) | MATERI | PEMBICARA | |
09.00 – 09.45 | Registration + Welcoming Drink | Dilakukan bersama | |
09.45 – 10.00 | Pembukaan | Dilakukan bersama | |
10.00 – 10.35 | Keynote Speech:Upaya Kementrian ESDM dalam merespon Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2012tentang : PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TERKAIT KEGIATAN USAHAPERTAMBANGAN BATUBARA | Edy Prasodjo (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM) | |
10.35 – 10.50 | Coffee Break | Dilakukan bersama | |
Pembahasan Peraturan Menteri tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara | |||
10.50 – 11.35 | Update Regulasi Sebagai Upaya PemerintahUntuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan UsahaPertambangan Minerba- PERMEN No. 7 Tahun 2012- Inpres No. 1 Tahun 2012 | Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM) | |
11.35 – 11.50 | Diskusi | Dilakukan bersama | |
11.50 – 13.00 | Lunch | Dilakukan bersama | |
13.00 – 13.45 | Pengaturan Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara dalam Rangka Meningkatkan dan Mengoptimalkan Nilai tambang, Tersedianya Bahan Baku Industri, Penyerapan Tenaga Kerja, dan Peningkatan Penerimaan Negara | Indriatmoko Kepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara | |
13.45 – 14.00 | Diskusi | Dilakukan bersama | |
14.00 – 14.45 | Mekanisme Pengolahan dan Pemurnian Batubara yang Menjadi Kewajiban Pemegang IUP dan IUPK | Irwandi Arif (PERHAPI) | |
14.45 – 15.00 | Diskusi | Dilakukan bersama | |
15.00 – 15.15 | Coffee Break | Dilakukan bersama | |
15.15 – 16.00 | Peningkatan Nilai Tambah di Sektor Pertambangan dan Peran Batubara Sebagai Komponen Strategis Ketahanan Energi Nasional | Herman Afif Kusumo (Masyarakat Pertambangan Indonesia) | |
16.00 – 16.15 | Diskusi | Dilakukan bersama | |
16.15 | Penutupan | Dilakukan bersama |