Updating PPN 2013 : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-24/PJ/2012
Tanggal
1 Oktober 2013
Pukul
08.30 – 16.30 WIB
Hotel
Amoz Cosy Melawai
Jakarta Selatan
DESKRIPSI
Pada tanggal 22 November 2012 Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.
Bagaimana cara mudah memahami peraturan-peraturan tersebut? Pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas dalam Loka karya kami yang akan mengupas tuntas terkait dengan PER – 24/PJ/2012.
PROGRAM OUTLINE
- Konsep Dasar PPN dan PPN BM
- Faktur Pajak dan Permasalahannya
- Pengkreditan PPN Masukan
- Ketentuan Khusus PPN
- Teknik pemeriksaan PPN
- Diskusi Studi Kasus PPN
Methode Pelatihan
Ceramah, diskusi kelompok dan Sharing
Sasaran dan Siapa harus hadir
Manager and Staff yang berhubungan dengan Pajak
Instructor :
Falih Alhusnieka , SST, Ak.
Professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional
INVESTASI :
Rp. 2.000.000,- / peserta. Peserta Non-Residential.
Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.