Deskripsi
Dalam menentukan apa saja jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan Withholding Tax pemerintah diberikan keleluasaan mementukan sendiri, hal ini sesuai dengan UU PPh baru. Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2) merupakan contoh peraturan dalam UU PPh yang memberikan keleluasaan terhadap pemerintah dalam menentukan Withholding Tax.
Dengan demikian wajib pajak harus pandai-pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan. Upaya-upaya legai apa saja yang dapat di kalukan oleh wajib pajak dalam mensiasati Withholding Tax ini akan di bahasa dalam pelatihan perpajakan ini.
Tujuan Training
- Mampu memahami update peraturan perpajakan terkini terkait dengan Withholding Tax
- Mampu menghitung berapa kewajiban pajak terutang dari setiap jenis transaksi
- Mampu menyusun SPT Withholding Tax serta menerbitkan Bukti Potong
- Dapat memberikan masukan terkait konsekwensi kewajiban perpajakan yang timbul dari setiap pembuatan kotrak kerjasama
- Mampu melakukan perencanaan perpajak perusahaan dalam rangka antisipasi atas timbulnya kewajiban perpajakan yang muncul dalam setiap transaksi
- Mampu mengevaluasi seberapa besar tingkat kepatuhan perpajakan terkait dengan Withholding Tax dari perusahaan
Syllabus
- Overview peraturan perpajakan terkait dengan Withholding Tax
- Withholding Tax dan implikasi terhadap perpajakan
- Teknik pemotongan dan pemungutan serta permasalahan yang timbul
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
- Teknis Pemungutan PPh Pasal 22
- Teknis pemotongan PPh Pasal 23
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 26
- Peknis Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Hal-hal lain terkait masalah Pemotongn dan pemungutan
- Teknik Ekualisasi Objek PPh Potput Dengan Biaya PPh Badan Dan Objek PPN
- Pengujian Dan Dokumentasi PPh Potput Pada Pemeriksaan Pajak
- Diskusi dan Studi Kasus
Target Peserta
Staf senior dan manajer di bidang tax, accounting dan finance, treasury, audit, dan risk management yang ingin lebih professional dan meningkatkan keahlian dalam konsep dan aplikasi cash flow dan treasury management.
Workshop Leader:
Prianto Budi S.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber.
Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.