WORKSHOP PERUBAHAN KETIGA UU PPN TAHUN 1984 DENGAN UU PPN NO 42 TAHUN 2009
Tanggal
10 April 2010
17 April 2010
24 April 2010
01 Mei 2010
Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00
Tempat
Grand Flora, Hotel
Jln. Kemang Raya No. 7
Kebayoran Baru , Jakarta 12730
Oktroi Plaza
Jln. Kemang Utara Raya No.1
Kebayoran Baru, Jakarta 12730
Pembicara / Fasilitator
Taufik Seno Anggoro, SE MM
Pengajar DTSD II Perpajakan
Harga
Rp 1.690.000,-/peserta
Termasuk makan siang, 2 kali snack,
sertifikat, bahan modul, CD, souvenir.
Khusus
Peserta 2 orang atau lebih : Rp. 1.430.000,-/peserta
LATAR BELAKANG
1. Masih banyak Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang belum memahami perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang benar sesuai UU PPN.
2. Terjadi perubahan yang cukup signifikan atas UU PPN tahun 1984 yaitu UU No 42 Tahun 2009, terkait :
– Definisi dan pengertian;
– Objek PPN;
– Non BKP dan Non JKP;
– PPn BM;
– Tarif PPN dan PPn BM;
– Pengkreditan Pajak Masukan;
– Saat dan tempat Trutang;
– Faktur Pajak;
– Penyetoran dan Pelaporan PPN;
– Fasilitas PPN;
– dan lain sebagainya.
TUJUAN
1. Dapat memahami dan melaksanakan perlakuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai dengan benar sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010 dan peraturan pelaksanaan terbaru untuk menghindari resiko terkena sanksi perpajakan.
2. Memahami dan dapat melaksanakan teknis perhitungan PPN dan pengisian SPT Masa PPN.
POKOK PEMBAHASAN
1. Ketentuan Umum
. Pengertian
. Pengertian Barang Kena Pajak
. Hubungan istimewa
2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
3. Kewajiban Pungut, Setor dan Lapor PPN
. Pengusaha Kena Pajaki
. Pengusaha Kecil
. BKP tidak berwujud
. JKP dari luar daerah pabean
4. Objek Pajak
. Objek PPN
. Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak
. Objek PPN dan PPn BM
. Retur Penjualan
5. Tarif dan cara menghitung
. Tarif PPN dan PPn BM
. Cara menghitung PPN dan PPn BM
6. Saat dan tempat terutang PPN serta Laporan Penghitungan PPN
. Saat terutang PPN
. Tempat terutang PPN
. Faktur Pajak Keluaran
. Larangan pembuatan Faktur pajak
7. Ketentuan lain
. Pemungut PPN
. PPN tidak dipungut /dibebaskan
. Kegiatan membangun sendiri
. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan
. Restitusi
. Tanggung Jawab Renteng
8. Pengisian SPT Masa PPN
9. Pengenalan pengisian SPT Elektronik/eSPT