Workshop Serba-Serbi Perpajakan Bendaharawan Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru
Tanggal
9 April 2011
Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB
Tempat Jakarta :
Grand Flora, Hotel
Jl. Kemang Raya No. 7
Kebayoran Baru
Jakarta 12730
Pembicara / Fasilitator
Bapak. Taufiq Seno Anggoro, SE, MM
Pengajar Diklat Teknik Substantif Dasar II Pajak AR pada KPP Penanaman Modal Asing
Harga
Rp 1.560.000,-/peserta
termasuk makan siang, 2 kali snack,sertifikat, bahan modul, CD, souvenir
Materi
LATAR BELAKANG
- Masih banyak bendaharawan yang belum memahami perlakuan perpajakan yang benar sesuai UU baru ( UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaannya )
- Terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam perhitungan PPh Pasal 21 mulai tahun pajak 2009 terkait :
- Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai
- PTKP,Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
- Tarif PPh
- Tidak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
- PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
- Dihapuskannya SPT Tahunan PPh Pasal 21
- Terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam perhitungan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait :
- Tarif PPh
- Tidak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
TUJUAN
- Dapat memahami dan melaksanakan perlakuan perpajakan dengan benar sesuai UU baru dan peraturan pelaksanaan terbaru untuk menghindari resiko terkena sanksi perpajakan.
- Memahami dan dapat melaksanakan teknis perhitungan PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN.
- Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2) dengan program eSPT PPh Masa Versi terbaru
- Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPN.
POKOK PEMBAHASAN
- PPh Pasal 21 tahun 2009
- Teknis perhitungan
- Pengaruh Sumber dana ( Budgeter dan Non Budgeter )
- PNS , Pegawai Honorer dan Bukan Pegawai
- PTKP dan Biaya Jabatan
- Tarif PPh
- Tdak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
- Tatacara pembuatan Bukti Potong
- Tatacara pembayaran pajak
- Tatacara pelaporan SPT Masa
- Teknis perhitungan
- PPh Pasal 22 tahun 2009
- Teknis perhitungan
- Pengaruh Sumber Dana ( Budgeter dan Non Budgeter )
- Subyek dan Obyek pengenaan PPh Pasal 22 serta Barang Tertentu terkait instansi Pemerintah yang tidak dikenakan PPh Pasal 22
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 22
- PPh Pasal 22 terkait pembelian barang dari rekanan pemerintah
- Tatacara pembuatan Bukti Potong
- Tatacara pembayaran pajak
- Tatacara pelaporan SPT Masa
- Teknis perhitungan
- PPh Pasal 23 tahun 2009
- Teknis perhitungan
- Subyek dan obyek Pengenaan PPh pasal 23
- Tarif pemotongan PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23 terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah) – Tidak ber-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi
- Tatacara pembuatan Bukti Potong
- Tatacara pembayaran pajak
- Tatacara pelaporan SPT Masa
- Teknis perhitungan
- PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2009
- Teknis perhitungan
- Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) dan tarifnya
- Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah )
- Tidak ber-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi
- Tatacara pembuatan Bukti Potong
- Tatacara pembayaran pajak
- Tatacara pelaporan SPT Masa
- Teknis perhitungan
- PPh Pasal 26 tahun 2009
- Teknis perhitungan
- Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 26 dan tarifnya
- Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah dari LN )
- Tatacara pembuatan Bukti Potong
- Tatacara pembayaran pajak
- Tatacara pelaporan SPT Masa
- Teknis perhitungan
- PPN tahun 2009
- Teknis perhitungan
- Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 26 dan tarifnya
- Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah )
- Terkait Pembelian barang dari pihak ke-3
- Tatacara pembuatan Bukti Potong
- Tatacara pembayaran pajak
- Tatacara pelaporan SPT Masa
- Teknis perhitungan
- Aspek Perpajakan terkait Proyek Pemerintah pakai dana hibah LN
- Aspek PPh 21
- Aspek PPh 22
- Aspek PPh 23
- Aspek PPh 4(2)
- Aspek PPh 26
- Aspek PPN
- Instalasi software SPT Elektronik
- Pengenalan pengisian SPT Elektronik