Pengecualian Larangan Ekspor Bijih Mineral (Sosialisasi Permen ESDM No. 11/2012) & Update Implementasi Permen ESDM No. 7/2012
Tanggal
28 Juli 2012
Pukul
13.00 s/d 17.30 WIB
Tempat :
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960
Biaya Pendaftaran
Rp. 1,200,000,-
Pendaftaran setelah 15 Juli 2012 Rp 1,350,000,-
Fasilitas :
Seminar Kit (CD Materi, Rekaman, Foto Dokumentasi)
Pendahuluan
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral melalui Permen ESDM No 7/2012 hingga saat ini terus menuai kontroversi. Peraturan tersebut tentu saja amat menyulitkan pengusaha di sektor pertambangan mineral, karena setiap pengusaha Mineral dituntut kesiapannya untuk mengolah bijih mineral sebelum diekspor, yang tentu saja membuat beban investasi semakin tinggi. Untuk itu pemerintah bersikap responsif dengan menerbitkan Permen ESDM No. 11/2012 yang mengatur tentang adanya pengecualian dari larangan ekspor bijih mineral tersebut. Lalu apa saja pengecualiannya dan bagaimana tanggapan dari pengusaha di sektor pertambangan mineral itu sendiri? Jawabannya dapat anda temukan dalam seminar ini.
Run Down Acara
Kamis, 28 Juli 2012
13.00 – 14.00
Registrasi
14.00 – 14.05
Pembukaan
14.05 –17.30
“Pengecualian Larangan Ekspor Bijih Mineral (Sosialisasi Permen ESDM No. 11/2012) & Update Implementasi Permen ESDM ESDM No. 7/2012”
Pembicara :
Ir. Dede I Suhendra, M.Sc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba – KESDM)
14.05 –17.30
“Akibat Larangan Ekspor Bijih Mineral Terhadap Iklim Investasi di Sektor Pertambangan”
Pembicara :
Poltak Sitanggang
(Chairman Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO)