ANTISIPASI PEMBERLAKUAN SPT MASA PPN TERBARU SESUAI PER DIRJEN PAJAK NO. PER-33 DAN PER-34/PJ./2010
Tanggal
26 November 2010
Jam Pelaksanaan
08:30-16:30 WIB
Tempat
Hotel Ibis – Slipi Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Fajar Budiman, SE., Ak.
Executive Tax Trainer PajakOnline.com dan Pengasuh Konsultasi Pajak Tabloid Peluang Wirausaha
Harga
Rp. 1.350.000
incld modul, sertifikat, 1x lunch, 2x coffee break
Materi
Per 1 Januari 2011, Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan formulir SPT PPN 1111 dan 1111DM. Formulir terbaru ini berbeda dengan formulir SPT Masa PPN sebelumnya (1107 atau 1108). Hal ini untuk mengadopsi pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderla Pajak nomor: Per-13/PJ./2010 tentang tata cara pembuatan dan format faktur pajak terbaru. Diantara perubahan dalam SPT Masa PPn terbaru ini adalah perlakuan pelaporan:
- Faktur Pajak gunggungan
- Penomoran Faktur Pajak
- Faktur Pajak tanpa identitas pembeli
- dan beberapa perubahan lainnya.
Perubahan-perubahan ini harus diantisipasi oleh Wajib Pajak dan seluruh praktisi perpajakan lainnya. Untuk membantu Anda menjadi yang pertama mendalami perubahan tersebut, Bali Learning Center menyelenggarakan One Day Workshop:
ANTISIPASI PEMBERLAKUAN SPT MASA PPN TERBARU SESUAI PER DIRJEN PAJAK NO. PER-33 DAN PER-34/PJ./2010
Dalam workshop ini Anda akan mempelajari:
- Pendalaman Faktur Pajak sesuai Per-13/PJ./2010 dan peraturan lainnya,
- Pendalaman Penghitungan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai PMK-74/PMK.03/2010 dan PMK-79/PMK.03/2010,
- Pokok-pokok perubahan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM dibandingkan dengan 1107 dan 1108.
- Pelaporan PKP kegiatan tertentu, batasan omset tertentu, dan Pedagang Eceran.
- Metode permohonan restitusi sesuai SPT PPN terbaru.
- Penerapan Pelaporan SPT PPN 1111 dan 1111 DM sesuai ketentuan terbaru,
- Update terbaru eSPT PPN 1111 dan 1111 DM,
- Berbagai antisipasi kasus pengisian SPT Masa PPN terbaru.
Wajib diikuti oleh
div pajak