Jadwal Training 2024

Executive Corporate Law

Jadwal Training

Executive Corporate Law Tanggal 11-12 November 2009 Jam Pelaksanaan 09.00-16.30 WIB Tempat Hotel The Park Lane Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan Jakarta Selatan Pembicara / ... Baca Selengkapnya

Executive Corporate Law

 

Executive Corporate Law

Tanggal
11-12 November 2009

Jam Pelaksanaan
09.00-16.30 WIB

Tempat

Hotel The Park Lane
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
1. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D.

(Dekan Fakultas Hukum UI periode 2004-2008)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Hukum UI pada tahun 1987. Master of Laws (LL.M) dari Keio University, Jepang pada April 1992. Mendapatkan gelar Philosophy Doctor (Ph.D) dalam bidang okum dari University of Nottingham pada Desember 1997.

2. Harry Alexander, SH, LL.M.
(Direktur Eksekutif POLIGG-Policy & Law Institute for Good Governance)
Harry merupakan salah satu Corporate Law specialist. Menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum UI, kemudian melanjutkan S2 di Lewis & Clark School of Law. Saat ini aktif di POLIGG, organisasi yang memfokuskan pada kajian hukum, public policy and governance.

3. Mohamad Fajri M.P, SH, MKn
(Partner Governance Consulting, MUC Consulting Group)
Mohamad Fajri memiliki spesialisasi pada bidang GCG & Corporate Law. Alumnus Fakultas Hukum UI & Magister Kenotariatan FHUI ini mengawali karier di Firma Sofyan Djalil & Partners, menangani implementasi GCG & Corporate Law pada lebih dari 20 Perusahaan antara lain pada Bank BNI, Bank Muamalat, PGN, Elnusa, PTPN XII, Jamsostek, Sucofindo, Bukit Asam dll. Selain sebagai konsultan, Mohamad Fajri menjadi narasumber berbagai workshop & training.

Harga
Rp. 3.500.000
(Termasuk makalah, sertifikat, 1x makan siang, 2x coffee break, tas eksklusif notebook)

Materi Latar Belakang
Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait.
Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance (GCG). Temukan jawaban dan pengetahuan mendalamnya.

Tujuan Pelatihan

  1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia
  2. Memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru
  3. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan
  4. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas
  5. Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

Materi Pelatihan
1. Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

o Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
o Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
o Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri
o Modal & Saham

2. Organ – organ Perseroan Terbatas
o Rapat Umum Para Pernegang Saham: Sistim Voting dan Quorum
? RUPS Biasa
? RUPS Mengubah Anggaran Dasar
? RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
? RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi
? RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan
o Direksi dan Dewan Komisaris
? Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya
? Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris
? Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
? Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris
? Sebelum Pendaftaran & Pengumuman
? Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
? Laporan Keuangan yang Menyesatkan Itikad Tidak Baik
? Pailit karena Kesalahan Direksi

3. Litigasi dalam Undang – Undang PT
o Gugatan ke pengadilan
? Pengurangan Modal.
? Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
? Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
? Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
? Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
o Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar
o Permohonan ke Pengadilan :
? RUPS Tahunan
? RUPS Lainnya
? Pailit
? Pemeriksaan Perseroan
? Likuidasi
? Penggantian Likuidator.

4. Penyesuaian Anggaran Dasar PT
o Berlakunya Anggaran Dasar sebelum disesuaikan.
o Kapan Penyesuaian harus dilakukan
o Hal hal yang harus disesuaikan
o Modal modal Anggaran Dasar FT

5. Perusahaan Holding (Holding Company)
o Pengertian Holding Company
o Peran & Kedudukan Hukum Holding Company
o Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company
o Tanggung Jawab Holding Company
o Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan
o Tanggung Jawab Pidana Korporasi

6. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):
Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Wajib diikuti oleh
Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Notaris & Pengacara.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Delik Pidana Dalam Hubungan Dengan Masalah Hukum Ketenagakerjaan Dan PHI

 

Delik Pidana Dalam Hubungan Dengan Masalah Hukum Ketenagakerjaan Dan PHI

Tanggal
23 – 24 Oktober 2009

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00 WIB

Tempat
Hotel/ Gedung LP3I-MTC

Pembicara / Fasilitator
FX. Sidharta, MM , MBA
Beliau adalah Senior Manager sebuah perusahaan Internasional di Jakarta yang telah mempunyai pengalaman puluhan tahun, dan menempati posisi penting di beberapa perusahaan dengan memegang jabatan HR Manager dihampir seluruh Indonesia sekitar,Jawa, Sumatera, Kalimantan, Batam dan lainnya.

Harga
Rp. 2.000.000,-/ Peserta
(sudah termasuk Coffee Break + Lunch, modul, sertifikat)
+ Bonus Flashdisk 2GB berisi materi training

Materi
1. Pengenalan praktis hukum pidana
2. Hubungan delik pidana dengan UU ketenagakerjaan
3. Pasal-pasal dalam UU 13/2003 yang memuat sanksi pidana
4. Teknik beracara menghadapi gugatan
5. Kasus-kasus

Wajib diikuti oleh
Pengusaha, HR Director/ Manager, Perusahaan Outsourcing maupun Industri dan jasa, HR Profesional, Staff Legal, Perusahaan Konsultan (Hukum, Bisnis, HR, Tenaga Kerja), Praktisi HR

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Good Corporate Governance (GCG) Teori dan Praktek

 

Tanggal
17-18 November 2009

Jam Pelaksanaan

09.00-16.30 WIB

Tempat
Hotel The Park Lane
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Mohamad Fajri M.P, SH, MKn
Mohamad Fajri memiliki spesialisasi pada bidang Good Corporate Governance (GCG), khususnya pada aspek kepatuhan (compliance) terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Lulusan Fakultas Hukum UI dan Magister Kenotariatan FHUI ini mengawali karier di Firma Sofyan Djalil & Partners (SDP Consulting). Mohamad Fajri telah berpengalaman menangani assessment GCG pada lebih dari 20 Perusahaan antara lain pada Bank BNI, Bank Muamalat, PGN, Elnusa, PTPN XII, Jamsostek, Sucofindo, Bukit Asam dan sebagainya. Mohamad Fajri saat ini menjabat sebagai Partner Governance Consulting pada MUC. Selain sebagai konsultan, Mohamad Fajri juga menjadi narasumber pada berbagai workshop (lebih dari 40 aktivitas workshop).

Harga

Rp. 2.900.000
(Termasuk makalah, sertifikat, 1x makan siang, 2x coffee break, tas eksklusif notebook)

LATAR BELAKANG
Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.

GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.

SIAPA YANG PERLU MENGIKUTI PELATIHAN INI

Dewan Komisaris, Direksi, Corporate Secretary, Komite Audit, Komite GCG, bagian Legal dan Compliance, Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta, Dana Pensiun, Yayasan/Koperasi, & masyarakat umum yang hendak mengimplementasikan GCG.

MATERI PELATIHAN

Hari Pertama:
Good Corporate Governance (GCG)
1. Introduction to GCG
2. GCG Infrastructure & Soft structure
3. Teknik Melakukan Assessment GCG
4. Studi Kasus GCG

Hari Kedua:
Praktek Simulasi Self Assessment GCG
1. Persiapan
2. Analisis Isu, Data, & Informasi
3. Penyusunan Laporan Self Assessment GCG

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Audit Hukum pada Industri Telekomunikasi di Indonesia

 

Tanggal
7 – 8 Oktober 2009

Jam Pelaksanaan
09:00 – 16:00 WIB

Tempat
Hotel Harris (dalam konfirmasi)

Pembicara / Fasilitator

  • Bapak Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M in IT Law, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)(dalam konfirmasi)
  • Bapak Wahyuni Bahar, Partner pada Bahar & Partners

BIAYA PELATIHAN
ANGGOTA Komunitas LP4HI:
• Personal:

Rp. 2.250.000/orang
(Telah terdaftar sebagai anggota Komunitas LP4HI maksimal H-10)

• Corporate:
Rp. 2.000.000 – Rp. 2.500.000/orang
(Tergantung jumlah peserta yang didaftarkan)

NON ANGGOTA:
• Personal:
Rp. 3.300.000/orang

• Early Bird:
Rp. 2.800.000/orang
(Untuk pelunasan sampai dengan maksimal H-10)

• Group Discount:
Rp. 3.000.000/orang (Minimal 2 orang peserta).
(Untuk pelunasan sampai dengan Maksimal H-5)

Pelunasan biaya selambat-lambatnya tanggal H – 6
Pelunasan setelah H – 6 dikenakan harga umum (Rp.3.300.000/orang)

Biaya di atas sudah termasuk :

• Sertifikat, Handsout, Souvenir, Workshop Kit, & Lunch + Coffee Break;
BONUS: FLashdisk

Materi
HARI Ke-1

• Pengantar Materi Telekomunikasi bagi Pelaku Bisnis;
• Studi Kelayakan Usaha Telekomunikasi;
• Regulasi Pemerintah terhadap Industri Telekomunikasi di Indonesia.

HARI Ke-2
• Audit Hukum pada Industri Telekomunikasi di Indonesia;
• Berbagai Permasalahan dan Penyelesaian Sengketa

Wajib diikuti oleh
• Pelaku Bisnis Telekomunikasi
• Praktisi Hukum
• Akademisi
• Masyarakat Umum Lainnya

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Outsourcing, Perjanjian Kerja, Aspek Hukum Hubungan Industrial : implementasi dan permasalahannya

 

Tanggal
Selasa, 29-09-2009 – Rabu, 30-09-2009

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Casablanca

Pembicara / Fasilitator
SAIFUDIN BACHRUN
Saifudin Bachrun got academic for Chemical Analysis of Department of Industry Republic of Indonesia Bogor. He also graduated from Institute of Industrial Management Department of Industry Republic of Indonesia. He also one of founder of Indonesian Industrial Relation Association.
Mr. Saifudin has more 25 years experience in Personnel Management, Human Resources Department and Industrial Relations area. Working in various positions with multinational companies such as: PT. Amoco Mitsui, PT.MATTEL Indonesia, PT.CABOT Indonesia, PT. Maxus Southeast Sumatra, oil company as Head of HR Planning and Development.
He received many reward from companies such as: Mattell Inc. CEO (Head Quarter at El Segundo, California, USA) on Crisis Management, the Best Cabot Worldwide Employee Role Model from Cabot CEO, Boston, USA.

Harga
Rp 2.950.000,- (Full Fare)

: : Early Bird Rp 2.750.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 18 Sept 2009 : :
: : Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 5.200.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta : :

: : BONUS ! ! ORGANIZER BOOK : :

Materi Training Description :
UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.

Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.

Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.

Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.

Outline :

Sesi I : OUTSOURCING
1. Pemahaman Pengertian Outsourcing
2. Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
3. Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
4. Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
5. Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Sesi II : PERJANJIAN KERJA (PK)

a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Bentuk.
d. Jenis.
e. Isi PK.
f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

Sesi III : PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
d. Tata cara pembuatan.
e. Isi.
f. Pengesahan.
g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
h. Masa berlaku.

Sesi IV : PERJANJIAN KERJA BERSAMA
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Syarat dan tata cara pembuatan.
d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
e. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
f. Masa berlaku.
g. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
h. Perbedaan PKB dan PP.

Sesi V : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
a. Dasar hukum.
b. Waktu kerja sehari dan seminggu.
c. Waktu istirahat dan cuti.
d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
e. Sanksi jika terjadi pelanggaran.

Sesi VI : UPAH KERJA LEMBUR
a. Dasar hukum.
b. Pengertian dan ruang lingkup.
c. Syarat kerja lembur.
d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
e. Dasar perhitungan upah lembur.
f. Cara perhitungan upah lembur.
g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

Sesi VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian dan ruang lingkup.
c. PHK yang dilarang;
d. Alasan PHK oleh :
– Pengusaha;
– Pekerja.
e. Prosedur/mekanisme PHK.
f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
g. Skorsing.
h. Kompensasi akibat PHK.
i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
k. PHK karena usia pensiun.

Wajib diikuti oleh
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Understanding Shipping for Bankers: Advanced Course

 

Understanding Shipping for Bankers : Advanced Course

Tanggal
16-17 Desember 2009

Jam Pelaksanaan
09.00-16.30 WIB

Tempat
Hotel The Park Lane
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Rahman Fajriyansah, SH. MSc, (Professional Consultant)
Taufik Fadjar Nugroho, ST. MSc. GMRINA (Shipping Consultant)
Ahmad Syaifudin, SH (Marine Consultant)

Harga
Rp. 4.900.000,-
(Termasuk makalah, sertifikat, 1 x makan siang, 2 x coffee break, tas notebook eksklusif)

LATAR BELAKANG
Kebutuhan kapal di Indonesia yang relatif sangat besar, khusus angkutan muatan tambang, trayek ekspor impor dan industri migas. Apalagi dengan diberlakukannya asas cabotage yang mengharuskan kargo domestik diangkut oleh kapal berbendera Indonesia. Diperkirakan kebutuhan dana untuk akuisisi kapal, baik kapal baru atau kapal bekas sekitar sebesar USD 4,6 milyar sampai dengan tahun 2010, dengan jumlah kapal yang dibutuhkan sebanyak kurang lebih 650 buah. Mengacu pada kondisi tersebut, peran perbankan untuk mendukung pembiayaan kapal di Indonesia sangat diharapkan. Dengan demikian, industri perbankan harus mempunyai pemahaman dan pengalaman untuk menilai suatu asset kapal/investasi kapal yang akan dibiayai, baik dari sisi finansial, teknis-operasional maupun hukum.

TUJUAN

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pegawai khusus dalam aspek penilaian kapal dan perlindungan hukum atas pinjaman yang diberikan;
  • Meningkatkan pemahaman dan keahlian dalam aspek asuransi kapal yang menjadi instrumen pokok bagi perlindungan asset dalam setiap pengoperasian kapal;
  • Meningkatkan pemahaman secara komprehensif mengenai industri Perkapalan dan atau pelayaran di Indonesia.

MANFAAT

  • Meningkatkan business opportunity secara berkesinambungan di sektor perkapalan dan atau pelayaran;
  • Berpartisipasi bagi pemberian pinjaman bagi debitur-debitur yang dianggap layak dan memerlukan kapal bagi distribusi produk-produknya;
  • Mendorong pertumbuhan kredit dan perkembangan bisnis dari pihak-pihak yang memerlukan kapal bagi sarana distribusi yang terkait;
  • Meningkatkan pendapatan perusahaan dengan didukung oleh sistem perlindungan hukum yang memadai.
  • Memberikan perlindungan kepentingan secara optimum atas pembiayaan kapal yang dilakukan.

MATERI PELATIHAN
1. Understanding Shipping Business in Indonesia
a. Overview of shipping business operation in Indonesia
b. Contract of Carriage : Charter Party & Bill of Lading
c. Safety & Security Issues on Shipping Business
d. Role of International Maritime Organization
e. International Law (Convention) of Shipping Business
f. Role of Classification Society on Shipping
g. Ship Registration and Flag of Ship
h. Flag State & Port State Control for Ship Safety Implementation
i. Salvage of Ship
j. Discussion.

2. Ship Appraisal & Valuation
a. Overview of shipping industry & classification of shipping business
b. Technical aspects of ship
c. Ship valuation methodology & implementation
d. Understanding risk assessment on ship valuation
e. Financial aspect of ship valuation
f. Credit analysis based on ship valuation
g. Problems and challenges of ship valuation
h. Discussion.

3. Ship Acquisition Transaction for Bankers
a. Overview of Ship Sale & Purchase for New building & Secondhand Ship
b. Preparation of Ship Acquisition Transaction
c. Contracts of Ship Acquisition
d. International Standard Contract for Ship Acquisition
e. Ship Mortgage & Liens for Securing Creditor Interests
f. Ship Arrest for Securing Creditor Interests
g. Problems & Challenges of Ship Acquisition Transaction
h. Discussion.

4. Understanding Marine Insurance: Creditors Perspective
a. Overview of Marine Insurance in Indonesia
b. Principles of Marine Insurance
c. Marine Insurance Contract
d. Classification of Marine Insurance: Hull & Machinery (H&M), Protection & Indemnity (P & I), and Cargo Insurance
e. Institute Time Clause (ITC) of Marine Insurance Contract
f. Marine Insurance Claims
g. Role of Marine Insurance Broker & Loss Adjuster
h. War Risk Insurance Coverage for Shipping Business
i. Discussion.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

SHIP FINANCE (Commercial & Legal Analysis)

 

Tanggal
9-10 September 2009

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB

Tempat
Hotel The Park Lane
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Rahman Fajriyansah, SH. MSc & Tim
(Shipping Consultant)

Harga
Rp. 4.900.000,-
Termasuk: makalah, sertifikat, exclusive notebook bag, 1x makan siang, & 2x coffee break
Diskon 10% untuk 3 orang peserta dari perusahaan yang sama
Free 1 orang peserta bagi yang mengirimkan 4 orang peserta dari perusahaan yang sama

LATAR BELAKANG
Kebutuhan kapal di Indonesia yang relatif sangat besar, khusus angkutan muatan tambang, trayek ekspor impor dan industri migas. Apalagi dengan diberlakukannya asas cabotage yang mengharuskan kargo domestik diangkut oleh kapal berbendera Indonesia. Diperkirakan kebutuhan dana untuk akuisisi kapal, baik kapal baru atau kapal bekas sekitar sebesar USD 4,6 milyar sampai dengan tahun 2010, dengan jumlah kapal yang dibutuhkan sebanyak kurang lebih 650 buah. Mengacu pada kondisi tersebut, peran perbankan untuk mendukung pembiayaan kapal di Indonesia sangat diharapkan. Dengan demikian, industri perbankan harus mempunyai pemahaman dan pengalaman untuk menilai suatu asset kapal/investasi kapal yang akan dibiayai, baik dari sisi finansial, teknis-operasional maupun hukum.

TUJUAN
a. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pegawai khusus dalam aspek penilaian kapal dan perlindungan hukum atas pinjaman yang diberikan;
b. Meningkatkan pemahaman dan keahlian dalam aspek asuransi kapal yang menjadi instrumen pokok bagi perlindungan asset dalam setiap pengoperasian kapal;
c. Meningkatkan pemahaman secara komprehensif mengenai industri Perkapalan dan atau pelayaran di Indonesia.

MANFAAT
a. Meningkatkan business opportunity secara berkesinambungan di sektor perkapalan dan atau pelayaran;
b. Berpartisipasi bagi pemberian pinjaman bagi debitur-debitur yang dianggap layak dan memerlukan kapal bagi distribusi produk-produknya;
c. Mendorong pertumbuhan kredit dan perkembangan bisnis dari pihak-pihak yang memerlukan kapal bagi sarana distribusi yang terkait;
d. Meningkatkan pendapatan perusahaan dengan didukung oleh sistem perlindungan hukum yang memadai.
e. Memberikan perlindungan kepentingan secara optimum atas pembiayaan kapal yang dilakukan.

MATERI PELATIHAN

1. Legal Aspect of Shipping Business in Indonesia
2. Ship Appraisal & Valuation
3. Mastering Ship Sale & Purchase Transaction for Bankers
4. Marine Insurance: Creditors Perspective

Wajib diikuti oleh
Lawyer, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Asuransi, Praktisi & Konsultan Perkapalan, Perusahaan Appraisal, & Pihak-pihak yang Terkait.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Audit Hukum dan Komersil pada Industri Telekomunikasi di Indonesia

 

Tanggal
20-21 Agustus 2009

Jam Pelaksanaan
09:00 – 16:00 WIB

Tempat
Hotel Harris (dalam konfirmasi)

Pembicara / Fasilitator
•Bapak Prasetio, Director Compliance and Risk PT. Telkom*
•Bapak Ir. Basuki Yusuf Iskandar, M.A., Ph.D, Dirjen Postel*
•Bapak Wahyuni Bahar, Partner pada Bahar & Partners

Harga
Rp. 3.300.000,-
(Sudah termasuk: Sertifikat, Modul, Souvenir, Workshop Kit, & Lunch + Coffee Break +Bonus Flashdisk)

Materi HARI Ke-1
•Pengantar Materi Telekomunikasi bagi Pelaku Bisnis;
•Studi Kelayakan Usaha Telekomunikasi, Regulasi Pemerintah terhadap Industri Telekomunikasi di Indonesia.
•Berbagai Permasalahan dan Penyelesaian Sengketa

HARI Ke-2
•Audit Hukum pada Industri Telekomunikasi di Indonesia.

Wajib diikuti oleh
•Pelaku Bisnis Telekomunikasi
•Praktisi Hukum
•Akademisi
•Masyarakat Umum Lainnya

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246