Jadwal Training 2024

Strategi Penanganan Piutang Bermasalah Melalui Jalur Hukum di Indonesia

 

Strategi Penanganan Piutang Bermasalah Melalui Jalur Hukum di Indonesia

Tanggal
3 Oktober 2012
18 Desember 2012

Jam Pelaksanaan
08.30 – 16.30 wib

Tempat
Estubusinness Center,Gedung Setiabudi Building 2 Lt.1
JL.H.R.Rasuna Said Kav.62
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
DR.Gunawan Widjaja,SH,MH,MM
Widjaja & Partners
Senior Praktisi Hukum Bisnis dan Pasar Modal

Harga
Rp 1.500.000,-
Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat

LATAR BELAKANG
Bencana finansial yang saat ini melanda semua belahan bumi, suka atau tidak, harus disikapi dengan serius. Ancaman & potensi gagal bayar, telah mulai dirasakan oleh semua pelaku bisnis. Dikhawatirkan, hal ini akan terus berlanjut, menuju ke arah kehancuran financial massal di semua sektor industri. Sehingga pilihan terbaik saat ini adalah melakukan recovery piutang menjadi cash money.

Upaya-upaya memperkecil terjadinya resiko piutang macet, harus segera dilakukan secara dini dan terintegrasi, dimulai dengan mengirim pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung, sampai dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, atau bahkan mem-pailit-kan ‘debitur’ yang beritikad tidak baik. Namun, upaya memperoleh dana segar (cash money) dari piutang bermasalah, tidak hanya berhenti sampai recovery jaminan. Tata cara penjualan atas jaminan utang, sepatutnya memenuhi ketentuan yang ada. Sehingga, peluang pihak “lawan” (debitur) untuk menggugat balik kealpaan “kreditur”, dapat diminimalisasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang elegant & taat asas. Penggunaan debt coll yang tidak bertindak semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya dapat menjerat ke arah perbuatan pidana.

MATERI PELATIHAN

  1. Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
  2. Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
  3. Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
  4. Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
  5. Eksekusi jaminan di pengadilan
  6. Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
  7. Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
  8. Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
  9. Peran & Fungsi Kurator dalam perkara kepailitan.
  10. Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
  11. Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
  12. Tanya Jawab

Wajib diikuti oleh
(direktur-manajer-supervisor-staf) di Divisi Legal, Kredit, Collection, Finance

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

TEHNIK MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN & PERJANJIAN KERJA

 

TEHNIK MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN & PERJANJIAN KERJA

Tanggal
25 November 2009

Jam Pelaksanaan
09.00-17.00 WIB

Tempat
GRAND CEMPAKA HOTEL

Pembicara :
Basani Situmorang, SH, MHum
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia.
Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.

INVESTASI
Rp. 1.500.000,-/orang,
Rp. 1.000.000/2 orang dari perusahaan yang sama.

Biaya investasi sudah termasuk 2x coffee break, makan siang, seminar kits, dan sertifikat.

Latar belakang

Dalam KUHPerdata, pasal 1601 titel VII A buku III tentang perjanjian untuk melakuakn pekerjaan yang menyatakan bahwa :“selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada, oleh karena kebiasaan, maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan.”
Untuk itu Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja merupakan landasan kerja bersama antara pekerja & pengusaha. Namun tak jarang, yang telah disepakati tersebut justru menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Jikalau demikian, sudah benar & amankah peraturan atau perjanjian kerja yang telah Anda susun?

Sasaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta memahami tekhnik negosiasi, penyusunan peraturan perusahaan & perjanjian kerja, sehingga perselisihan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan & perjanjian kerja dapat dihindari.

PENDAFTARAN
Pendaftaran : 3 November – 20 November 2009
Diskon 10 %  jika pembayaran sebelum 18 November 2009.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Perjanjian Bisnis : Drafting and Contract Review for Non Legal Aspect

 

Perjanjian Bisnis : Drafting and Contract Review for Non Legal Aspect

Date :
Thursday , Dec 10’ 2009 ( 1 day)
8.30 AM – 05.00 PM

Venue :
Menara Cakrawala ( Skyline Building) JAC 19th floor
Jl. MH Thamrin no. 9
Jakarta 10340

Speaker :
E. Retnosari
An operation professional with 15 years of progressive experience in multinational environment. General Management track, result oriented, effective in combining technical requirement with human application. Graduated from University of Indonesia and hold master degree from reputable IPMI Business School. A certified training of Project Management and a Master Black Belt of Six Sigma.  She has developed and delivered many trainings, especially in management and leadership development.  For the last 6 years, she is responsible for deploying & coordination Cost Saving Projects in few multinational companies. Professional Trainer SmartResources.

Fee :

Normal registration Rp. 1,500,000.00 *
Special Offer Rp. 1.250.000 * (DISCOUNT RATE )
Exclusive Fee Rp 1,000,000 *   SPECIAL RATE ( TAKE ACTION , just for early registration until Dec 1, 2009 or participant applying more than one seat)

*[Fees are already covering meals, coffee breaks, training materials and certificate]

Seminar/Conference Description :
Keberadaan Perjanjian dalam bisnis perusahaan sehari-hari tentu sangat krusial untuk menjaga kepentingan bisnis perusahaan. Perjanjian yang baik tidak hanya baik diatas kertas karena terlihat menguntungkan, tetapi juga adalah perjanjian yang dapat dieksekusi dengan baik.
Peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan terkait yang diperlukan tentang teknik membuat dan mereview perjanjian yang baik, yang akan sangat berguna untuk membantu perusahaan memaksimalkan benefitnya dengan jalan mengoptimalkan keuntungan sekaligus melindungi kepentingan hukum perusahaan

Pelatihan ini bertujuan untuk :

  • Menyediakan deskripsi umum dan pengertian mengenail penerapan hukum perjanjian dalam business aktifitas sehari-hari
  • Memahami peran dari Contract Perjanjian dalam transaksi komersial
  • Memiliki pengetahuan dasar untuk membuat Contract Perjanjian untuk penerapan dalam perjanjian suatu transaksi

Metode pelatihan
Pelatihan disajikan dalam bentuk interaktif kelas melalui pembahasan case study dan diskusi kelompok yang akan difasilitasi oleh instruktur yang berpengalaman.

Pada akhir sesi para peserta akan diajak untuk membuat draft perjanjian yang bisa diterapkan setelah mengikuti pelatihan ini.

Outline :

  1. Hakikat and kiat membuat suatu perjanjian
  2. Syarat sahnya suatu perjanjian dan klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis
  3. Tahapan penyusunan suatu perjanjian dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam klausula kontrak dagang
  4. Implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan
  5. Contoh Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Melakukan Suatu Pekerjaan (Subcontractor), Perjanjian Pinjam Meminjam
  6. Pembuatan Surat Kuasa
  7. Kasus-kasus praktek (study case) : Cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian yang baik serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

MANAGEMENT KONTRAK DAN NEGOTATION

Jadwal Training

MANAGEMENT KONTRAK DAN NEGOTATION Tanggal 26 November 2009 Jam Pelaksanaan 08.30 – 16.30 WIB Tempat Estubizi Business Center Jakarta Pembicara DR.Gunawan Widjaja Harga Rp. 1.250.000,- ... Baca Selengkapnya

MANAGEMENT KONTRAK DAN NEGOTATION

 

MANAGEMENT KONTRAK DAN NEGOTATION

Tanggal
26 November 2009

Jam Pelaksanaan
08.30 – 16.30 WIB

Tempat
Estubizi Business Center Jakarta

Pembicara
DR.Gunawan Widjaja

Harga
Rp. 1.250.000,- / Peserta

Materi
Dasar Dasar Hukum Kontrak di Indonesia
1. Konsep Dasar
2. Pengertian Kontrak
3. Jenis Jenis Kontrak
4. Dasar Hukum Kontrak secara Umum
5. Dasar Hukum Kontrak di Indonesia
6. Asas Kontrak
7. Syarat Sahnya (Legalitas) Kontrak
8. Kerangka Kontrak
9. Klausa klausa baku dalam Kontrak
10. Klausa klausa penting dalam Kontrak
11. Teknik Perencanaan dan Penyusunan Kontrak
12. Negosiasi Kontrak
13. Pemutusan dan Perpanjangan Kontrak
14. Wanprestasi
15. Sengketa
16. Lain lain: Materai, Kontrak Bawah Tangan, Akta Notaris, Penggunaan Kata di dalam Kontrak, dll

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Penanganan Piutang Bermasalah Menurut Ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia

 

Penanganan Piutang Bermasalah Menurut Ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia

Tanggal
10 Desember 2009

Jam Pelaksanaan
08.30 s/d 17.00 WIB

Tempat
Merchantile Athletic Club
Jakarta

Pembicara / Fasilitator

DR. Gunawan Widjaja, SH., MH., MM

Harga

Rp. 1.500.000,-/orang

MATERI:
I. Konsep dan Konsepsi Piutang, Piutang Bermasalah dan Penanganannya.
A. Perikatan, Perjanjian, Pertanggungjawaban perdata, penjaminan dan agunan menurut hukum Indonesia
B. Pengenalan mengenai Piutang, Piutang Bermasalah dan penyebabnya
C. Berbagai Alternatif penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah
D. Eksekusi agunan

II. Keberadaan dan Peran Pengadilan Niaga dalam penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah
A. Pengadilan Niaga dan Masalah Kepailitan & PKPU
B. Peran Kurator& Efektifitas Pengadilan Niaga dalam menangani dan menyelesaikan piutang bermasalah.

Wajib diikuti oleh
Finance, accounting

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Seminar & Workshop GCG: Smarta Strategy for 360 degree GCG – How to Build GCG Culture

 

Seminar & Workshop GCG: Smarta Strategy for 360 degree GCG – How to Build GCG Culture

Tanggal
11-12 November 2009

Jam Pelaksanaan
09.00-16.30 WIB

Tempat
Hotel Gran Melia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-0 Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
• Menteri Negara BUMN*
• Mas Achmad Daniri (Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance)
• Pandu Djajanto (Staf Ahli bidang GCG Kementerian Negara BUMN)
• Agus Martowardojo (Direktur Utama Bank Mandiri)*
• Waluyo (Plt Pimpinan KPK, Mantan Direktur SDM dan Umum Pertamina)*
• Mahbub Iskandar (Direktur SDM Bukit Asam)
• Hotbonar Sinaga (Direktur Utama Jamsostek)
• Eko Budiwiyono (Direktur Utama Asuransi Jasindo)
• Hendra Kusnoto (Chairman of GCG and Change Management PT Antam Tbk)
• Roesmanto (Staf Ahli Direksi bidang Corporate Culture PT PGN Tbk)
• Khomsiyah (Ketua Trisakti Governance Centeri)
• Indira Abidin (Managing Partner Fortune PR)
• Mohamad Fajri MP (Partner MUC Consulting Group)
• Wilson Arafat (Corporate Culture Specialist)

Harga

Rp. 2.500.000,-
(Termasuk makalah, sertifikat, exclusive notebook bag, 1x makan siang & 2x coffee break, gratis 1 buku Smart Strategy for 360 degree GCG)

MATERI SEMINAR
1. GCG Comprehensive Understanding
2. GCG as Value Driver to Increase Sustainability Business in Long Term
3. Corporate Culture Engineering based on GCG Principles
4. GCG Culture as tools to Improve Competitive and Comparative Advantage

MATERI WORKSHOP
1. GCG Road Map: Its Challenge & Implementation Phase
2. GCG Implementation Strategy
3. GCG Transformation into Corporate Culture
4. Simulasi & Case Study.

Wajib diikuti oleh
• Eksekutif BUMN, Perbankan, dan Swasta
• Kantor Akuntan Publik dan Lawfirm
• Kalangan civitas academika
• Masyarakat umum yang ingin mengimplementasikan GCG.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Executive Corporate Law

Jadwal Training

Executive Corporate Law Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan hukum praktis yang berkaitan dengan perusahaan dibimbing oleh praktisi hukum ... Baca Selengkapnya

Executive Corporate Law

 

Executive Corporate Law

Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan hukum praktis yang berkaitan dengan perusahaan dibimbing oleh praktisi hukum yang berpengalaman.

Tanggal
3-4 November 2010

Jam Pelaksanaan

09.00-16.30 WIB

Tempat

Hotel The Park Lane
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Harry Alexander, SH, MH., LL.M.. Mr

(Direktur Eksekutif POLIGG-Policy & Law Institute for Good Governance) Harry merupakan salah satu Corporate Law specialist. Menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum UI, kemudian melanjutkan S2 di Lewis & Clark School of Law. Saat ini aktif di POLIGG, organisasi yang memfokuskan pada kajian hukum, public policy and governance.

Indra Safitri, SH., MH. . Mr
Indra Safitri S.H., MH., memiliki latar belakang pendidikan hukum Universitas Indonesia tahun 1989, jurusan Hukum Internasional Publik dan memperdalam bidang ilmu hukum dan praktek tentang kegiatan hukum investasi dan pasar modal. Sekarang beliau aktif sebagai Senior Partner & Advokat di Firma Hukum Safitri, Motik & Partner’s dan juga Anggota Komite Audit di PT Bumi Resources Tbk

Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D.. Mr
Merupakan Guru Besar FHUI & menjadi Dewan Pakar Hukum Departemen Kehakiman. Beliau mengajar di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri seperti Legal Environmental dan Corporation Law, Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Dagang Internasional, Teori Hukum, Hukum Bisnis Internasional dan Aspek Hukum dalam Bisnis.

Harga
Rp. 3.500.000
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag

Include
* 1 Kali Makan Siang
* 2 Kali Coffee Break
* Makalah
* Sertifikat

Materi    Latar Belakang
Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait.

Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance (GCG). Temukan jawaban dan pengetahuan mendalamnya.

Tujuan Pelatihan

  1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia
  2. Memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru
  3. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan
  4. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas
  5. Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

Materi Pelatihan
1. Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

• Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
• Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
• Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri
• Modal & Saham

2. Organ – organ Perseroan Terbatas
• Rapat Umum Para Pernegang Saham: Sistim Voting dan Quorum
a. RUPS Biasa
b. RUPS Mengubah Anggaran Dasar
c. RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
d. RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi
e. RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan

• Direksi dan Dewan Komisaris
a. Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya
b. Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris
c. Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
d. Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris
e. Sebelum Pendaftaran & Pengumuman
f. Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
g. Laporan Keuangan yang Menyesatkan Itikad Tidak Baik
h. Pailit karena Kesalahan Direksi

3. Litigasi dalam Undang – Undang PT
• Gugatan ke pengadilan
a. Pengurangan Modal.
b. Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
c. Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
d. Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
e. Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).

• Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar

• Permohonan ke Pengadilan :
a. RUPS Tahunan
b. RUPS Lainnya
c. Pailit
d. Pemeriksaan Perseroan
e. Likuidasi
f. Penggantian Likuidator.

4. Penyesuaian Anggaran Dasar PT
• Berlakunya Anggaran Dasar sebelum disesuaikan.
• Kapan Penyesuaian harus dilakukan
• Hal hal yang harus disesuaikan
• Modal modal Anggaran Dasar FT

5. Perusahaan Holding (Holding Company)
• Pengertian Holding Company
• Peran & Kedudukan Hukum Holding Company
• Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company
• Tanggung Jawab Holding Company
• Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan
• Tanggung Jawab Pidana Korporasi

6. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG)
Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Wajib diikuti oleh

Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Notaris & Pengacara.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Legal Drafting & Bussiness Contract Review

 

Legal Drafting & Bussiness Contract Review (Batch 2)

Tanggal
17 Desember 2009

Jam Pelaksanaan
08.30 s/d 17.00 WIB

Tempat
Merchantile Athletic Club
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Suyud Margono, SH., M.Hum., CIArb
(Praktisi / Akademisi)

Harga
Rp. 1.400.000,-/orang

Materi
Legal Drafting & Bussiness Contract Review
Kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, seringkali malah menyebabkan timbulnya kerugian yang sebenarnya bisa di hindari apabila pelaku bisnis mampu menyusun kontrak secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi dapat di hindarkan.

Permasalahan kontrak/ perjanjian bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak di rugikan secara bisnis ataupun financial, oleh karena itu review kontrak bisnis dan penanganan perselisihan yang terjadi perlu dilakukan strategi dan langkah yang tepat.

Objective
Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam menyepakati kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak.

Outline :
1. Dasar Hukum Kontrak
o.Formalitas kesepakatan Konsesual
o. Formalitas Kontrak

2. Bentuk kontrak/perjanjian yang baik
o. Konsep dasar kontrak/perjanjian
o. Bentuk – bentuk kontrak/perjanjian
o. Persyaratan pembuatan kontrak
o. Unsur – unsure dalam pembuatan kontrak

3. Strategi penyusunan kontrak/perjanjian
o. Tata cara penyusunan klausul
o. Antisipasi resiko kontrak

4. Strategi Negosiasi kontrak bisnis
o. Negotiation techniques dalam kontrak/perjanjian bisnis
o. Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis

5. Antisipasi & penyelesaian sengketa dalam kontrak
o. Penyelesaian abitrase
o. Penyelesaian Mediasi
o. Penyelesaian via pengadilan

Metode :
Presentasi Materi, Diskusi, Studi Kasus

Wajib diikuti oleh
o. Corporate Legal
o. Industrial Relation
o. Corporate Secretary
o. Pelaku Bisnis
o. Advokat/Lawyer

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Legal Drafting & Bussiness Contract Review

 

Legal Drafting & Bussiness Contract Review

Tanggal
13 Oktober 2009

Jam Pelaksanaan

08.30 s/d 17.00 WIB

Tempat

Merchantile Athletic Club
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Suyud Margono, SH., M.Hum., CIArb
(Praktisi / Akademisi)

Harga
Rp. 1.400.000,-

Materi
1. Dasar Hukum Kontrak
. Formalitas kesepakatan Konsesual
. Formalitas Kontrak

2. Bentuk kontrak/perjanjian yang baik

. Konsep dasar kontrak/perjanjian
. Bentuk – bentuk kontrak/perjanjian
. Persyaratan pembuatan kontrak
. Unsur – unsure dalam pembuatan kontrak

3. Strategi penyusunan kontrak/perjanjian
. Tata cara penyusunan klausul
. Antisipasi resiko kontrak

4. Strategi Negosiasi kontrak bisnis
. Negotiation techniques dalam kontrak/perjanjian bisnis
. Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis

5. Antisipasi & penyelesaian sengketa dalam kontrak
. Penyelesaian abitrase
. Penyelesaian Mediasi
. Penyelesaian via pengadilan

Wajib diikuti oleh
. Corporate Legal
. Industrial Relation
. Corporate Secretary
. Pelaku Bisnis
. Advokat/Lawyer

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Hukum Bisnis Non Sarjana (Batch 2)

 

Hukum Bisnis Non Sarjana (Batch 2)

Tanggal
12 November 2009

Jam Pelaksanaan
08.30 s/d 17.00 WIB

Tempat
Hotel Sahid Jaya, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Arus Akbar Silondae, S.H., LL.M.
(ABFI Institute Perbanas)

Suyud Margono, SH., M.Hum., CIArb
(Praktisi / Akademisi)

Harga
Rp. 2.000.000,-

M A T E R I :

  1. Corporate Law: Kewenangan bertindak Perseroan Terbatas, Kewenangan berindak Komisaris & Direksi, Perbuatan Melampaui Kewenangan Bertindak Komisaris & Direksi, Prinsip Kehati-hatian.
  2. Contract Review: Memahami prinsip-prinsip/elemen dan anatomi kontrak.Memahami kontrak untuk mellindungi kepentingan bisnis Perusahaan.Meminimalisir potensi konflik dan mencari berbagai alternative penyelesaian hukum terhadap masalah yang timbul
  3. Legal Due Diligent: Memahami Latar belakang, proses, prinsip-prinsip, isi, tujuan & kegunaan, dan outcomes. LDD.
  4. Aspek Hukum Pengalihan Asset: Memahami Subyek dan Obyek Hukum, Syarat Sah dan Macam Perjanjian, Kewajiban Bertindak, Jaminan, dan Aspek Hukum Pertanahan
  5. Komersialisasi Asset: Memahami mengenai pengertian dan aspek legal dari lisensi Paten, Merek, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), dll.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

BAGAIMANA MENINGKATKAN KUALITAS : PENYUSUNAN KONTRAK DAN KEMAMPUAN NEGOSIASI

 

BAGAIMANA MENINGKATKAN KUALITAS : PENYUSUNAN KONTRAK DAN KEMAMPUAN NEGOSIASI

Tanggal
Kamis, 22-10-2009 – Jum’at, 23-10-2009

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Harris Hotel Tebel / The Park Lane Hotel Casablanca

Pembicara / Fasilitator
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D
Juwana adalah mantan Dekan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan jabatan yang didapat sebagai Guru Besar pada kampus yang sama. Walaupun sebagai seorang akademisi, analisa yang dilakukannya terkait dengan permasalahn hukum selalu dilakukan sebagai seorang praktisi. Pengalaman yang pernah dilakukan sebagai seorang praktisi adalah Asisten Pengacara pada Kantor Pengacara OC Kaligis, SH & Associates, Konsultan Hukum pada Law Firm Lubis, Ganie, dan pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Hukum dan Kelembagaan. Pengalaman beliau sebagai trainer pernah dilakukannya baik pada acara seminar / lokakarya internasional maupun nasional. Saat ini beliau sebagai professional trainer .

Harga
Rp 3.150.000,- (Full Fare)

: : Early Bird Rp 2.950.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 14 Oktober 2009 : :
: : Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 5.700.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta : :

Materi Training Description :
Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Padahal kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis tersebut. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis.

Selain membekali para peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskannya dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :

  1. Pengertian dasar dan definisi kontrak
  2. Tahapan penyusunan kontrak dan peran inhouse councel
  3. Bagian-bagian utama sebuah kontrak yang terdiri dari bagian pendahuluan, bagian isi, dan bagian penutup serta contoh dari setiap bagian tersebut
  4. Langkah-langkah pembuatan dan penelaahan kontrak (langkah persiapan, langkah pelaksanaan dan langkah akhir)
  5. Hal-hal apa saja yang harus dikuasai dan dilakukan oleh seorang inhouse councel dalam setiap langkah;
  6. Bagaimana mengidentifikasikan pokok pikiran dan kemudian merumuskannya dalam kalimat hukum berupa pasal-pasal
  7. Hal-hal yang harus menjadi perhatian dalam pembuatan kalimat hukum
  8. Tahapan-tahapan dalam proses negosiasi
  9. Persiapan yang harus dilakukan sebelum perundingan negosiasi
  10. Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi
  11. Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan
  12. Simulasi negosiasi
  13. Praktek menyusun kontrak.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Hubungan Kerja & Hak-hak Normatif Karyawan Kontrak Dan Outsourcing

 

Hubungan Kerja & Hak-hak Normatif Karyawan Kontrak Dan Outsourcing

Tanggal
15 Oktober 2009

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00

Tempat
The Park Lane Hotel
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Suriya Aifan, SH. Mr
Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.

Harga
Rp. 1.500.000

Materi Deskripsi Singkat
Akhir-akhir ini status Outsourcing dan Kontrak (PKWT) sering dipermasalahkan. Apa saja hak & kewajiban pengusaha, dan hak & kewajiban pekerja? Dari sisi pengusaha, ini merupakan salah satu solusi dalam menghadapi persaingan global. Kalau ada alternatif yang lebih murah, mengapa mengambil yang lebih mahal?

Dari sisi karyawan, daripada menganggur, lebih baik bekerja meskipun dengan sistem outsourcing atau kontrak. Meskipun ini merupakan suatu ketidakpastian. Tidak pasti, apakah statusnya akan diperpanjang. Tidak pasti, kalau kontrak habis apakah akan mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

Banyak pertanyaan-pertanyaan yang sering timbul, yang semuanya akan terjawab dalam workshop ini, antara lain:

  1. Apakah karyawan outsourcing dan PKWT berhak atas THR?
  2. Pekerjaan apa saja yang boleh di-outsourcing-kan?
  3. Apa yang dimaksud dengan core business?
  4. Bagaimana status karyawan outsourcing?
  5. Bagaimana menggaji karyawan outsourcing?
  6. Pekerjaan apa saja yang boleh di-PKWT-kan?
  7. Boleh berapa kali dan berapa lama kita mempekerjakan karyawan PKWT?
  8. Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon kalau kontrak habis?

Metode Workshop
Lecturing
Diskusi Kelompok

Silabus Pelatihan

  1. Aspek Hukum dari Outsourcing dan PKWT
  2. Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam Outsourcing
  3. Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Outsourcing
  4. Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam PKWT
  5. Hak dan Kewajiban Pekerja dalam PKWT
  6. Peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Outsourcing dan PKWT
  7. Kasus-kasus yang Sering Dihadapi.

Wajib diikuti oleh
HRD, Praktisi, Pengurus Serikat Pekerja, pemerhati hukum ketenagakerjaan, dll

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Lebih Dalam Dengan PKWT & PKWTT

Jadwal Training

Lebih Dalam Dengan PKWT & PKWTT Tanggal 27-28  Oktober 2009 Jam Pelaksanaan 08.30-17.00 WIB Tempat Gedung LP3I-MTC Jl. Kramat Raya No. 7/9 Jakarta Pusat 10450 ... Baca Selengkapnya

Lebih Dalam Dengan PKWT & PKWTT

 

Lebih Dalam Dengan PKWT & PKWTT

Tanggal
27-28  Oktober 2009

Jam Pelaksanaan
08.30-17.00 WIB

Tempat
Gedung LP3I-MTC
Jl. Kramat Raya No. 7/9
Jakarta Pusat 10450

Pembicara
FX. Sidharta, MM, MBA

Harga
Rp 2.000.000,-
(sudah termasuk Coffee Break + Lunch, modul, sertifikat) + Bonus Flashdisk 2GB berisi materi training

Description
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja
Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.

Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :

  1. Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja
  2. Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  3. Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja secara tepat dan benar
  4. Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja.

Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.

Tujuan dan Manfaat

  • Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
  • Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
  • Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.


A. Pengantar
1. Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
2. Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT

B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
1. Rambu-rambu PKWT
Bentu PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT

2. Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas

C. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )

1. Masa Percobaan dalam PKWTT
2. Pengangkatan
3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku

D. Merancang / Menyusun Perjajian Kerja
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Asas-asas Hukum Perjanjian
b. Pola Umum Perjanjian
c. Unsur-unsur Perjanjian
d. Penyusunan Redaksional Perjanjian
e. Bea Meterai Perjanjian

2. Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
a. Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
b. Pasal-pasal yang Melengkapi
c. Pasal-pasal Khusus

E. Diskusi / Kesimpulan / Penutup


Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

BUSINESS DISPUTE RESOLUTION (Cases & Procedures)

 

BUSINESS DISPUTE RESOLUTION (Cases & Procedures)

Tanggal
15 September 2009

Jam Pelaksanaan
09.30 – 17.00 WIB

Tempat
The Park Lane Hotel
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Suyud Margono, SH., M.Hum.

Harga
Rp 1.750.000,-
(Termasuk konsumsi, makalah, training kit dan sertifikat), Diskon 10% untuk 3 orang peserta atau lebih atau lebih dari 1 perusahaan

Outline Course

  1. Case typology: dispute and its Development
  2. Business approaches for Dispute Settlement
  3. Alternative Dispute Settlement (ADR)
  4. Negotiation
  5. Mediation
  6. Mediator technique
  7. Best Alternative to Negotiated Agreement (BATNA)
  8. Interest – Based Solution
  9. Strategy: mutual Acceptable Solution Consensual – Based Approach
  10. Arbitration & its Procedure
  11. Court Annexed to Mediation
  12. Commercial Court
  13. International Arbitration
  14. Enforcement (National & International)
  15. Court Settlement Procedures

Wajib diikuti oleh
Director
HRD Manjer
Legal Officer
Corporate Lawyer

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Internal Audit Understanding for Lawyers, Legal & Compliance Officer

 

Internal Audit Understanding for Lawyers, Legal & Compliance Officer

Tanggal
19-20 Oktober 2009

Jam Pelaksanaan
09.00-16.30 WIB

Tempat
Hotel The Park Lane
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator

Muh. Arief Effendi, SE, Ak, M.Si, QIA
Lulusan FE UGM & Magister Akuntansi UI ini mengawali karir di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) Pusat menjadi Auditor pada Deputi Bidang Pengawasan Perminyakan & Gas Bumi. Muh. Arief saat ini menjabat sebagai Senior Auditor Operasional – Subdit SPI PT. Krakatau Steel. Selain sebagai Auditor, Muh. Arief juga menjadi instruktur/ narasumber pada berbagai seminar dan workshop, dan mengajar di beberapa lembaga pendidikan sebagai Dosen Luar Biasa. Penulis buku ”The Power of Good Corporate Governance: Teori dan Implementasi” ini aktif menulis artikel ilmiah pada berbagai media massa tentang profesi audit, GCG, serta pendidikan.

Harga
Rp. 3.000.000
(Termasuk makalah, sertifikat, 1x makan siang, 2x coffee break, tas eksklusif notebook)

PENDAHULUAN
Dalam era persaingan global antar korporasi saat ini, kebutuhan akan Good Corporate Governance (GCG) semakin meningkat. Implementasi yang mengarah pada pencapaian tujuan perusahaan berbasis stakeholders semakin mutlak diperlukan. Salah satu fungsi vital dalam perusahaan adalah auditor internal. Profesi auditor internal memiliki standar dan kode etik profesi yang harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Auditor internal memiliki fungsi sebagai pelindung asset perusahaan, sehingga posisinya sangatlah strategis dan memegang peranan penting dalam setiap tahap langkah perubahan dan perkembangan yang berlangsung. Auditor internal juga termasuk salah satu dari pilar-pilar GCG.
Dalam peranannya tersebut, maka seorang auditor internal harus dapat menganalisa dengan benar setiap temuan dalam proses audit agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. Setelah proses penganalisaan dilanjutkan dengan pembuatan laporan yang sistematis agar dapat dipahami oleh manajemen perusahaan sebelum melangkah dalam melakukan pengambilan keputusan. Salah atu tugas audior internal adalah melakukan audit kecurangan (fraud audit) apabila terjadi kasus kecurangan di peusahaan, termasuk kasus Korupsi Kolusi & Nepotisme (KKN).

Sebagai seorang lawyer, yang menangani kasus-kasus dalam korporasi, haruslah dibekali dengan keilmuan yang lengkap. Salah satu keilmuan yang dapat menunjang adalah pemahaman keilmuan tentang auditor internal. Dengan memiliki kemampuan pengetahuan tentang auditor internal, maka akan memudahkan tugas lawyer ketika berhadapan dengan klien. Cara membaca Laporan Hasil Audit (LHA) dari auditor internal akan memudahkan lawyer dalam mencari perspektif baru dari permasalahan yang terjadi di perusahaan.

TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat :

  1. Memahami dan memperluas wawasannya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan profesi auditor internal.
  2. Memahami langkah – langkah yang optimal sebagai seorang auditor internal (proses audit, temuan audit, pelaporan hasil audit, monitoring tindak lanjut)
  3. Mengetahui paradigma baru peran dan fungsi auditor internal
  4. Mengetahui dan memahami hasil audit atas kasus-kasus kecurangan (fraud) yang terkait dengan aspek hukum.
  5. Mengetahui langkah-langkah kerjasama antara auditor internal dengan lawyer.

METODE PELATIHAN
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

MATERI PELATIHAN
1. Overview Internal Auditing
a. Definisi Internal Auditing
b. Standar & Kode Etik Profesi
c. Value Added Internal Auditing for strategic business partner
d. Auditor Internal sebagai salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG)

2. Risk Based Internal Auditing (RBIA)
a. Pendekatan RBIA
b. Proses RBIA
c. Manfaat RBIA

3. Temuan audit dan Tehnik-teknik & Prosedur Dalam Audit (Audit Finding and Audit Procedure & Techniques)
a. Kriteria temuan audit
b. Prosedur & teknik audit

4. Pelaporan Hasil Audit (Reporting the Audit)
a. Kriteria Laporan Hasil Audit (LHA)
b. Pelaporan LHA
c. Manfaat LHA

5. Monitoring Tindak Lanjut
a. Tindak Lanjut Hasil Audit dalam rangka perbaikan (improvement) bagi auditee
b. Cara,ukuran dan proses monitoring tindak lanjut

6. Paradigma Baru Auditor Internal (The New Paradigm of Internal Auditor)
a. Peran Auditor Internal sebagai Konsultan Internal (Internal Consultant)
b. Peran Internal Auditor sebagai Katalisator (Catalist)

7. Audit Kecurangan (Fraud Audit)
a. Employee & Management Fraud
b. Fraudulent Financial Reporting
c. Forensic audit

8. Studi Kasus (Case Study)
Studi kasus tentang forensic audit terkait dengan aspek hukum serta langkah-langkah kerjasama antara auditor internal dengan lawyer.

PESERTA PELATIHAN
Corporate Lawyer, Pengacara, Divisi Legal/ Hukum di Perusahaan, Internal Auditor, Komite Audit, Corporate Secretary, Divisi Kepatuhan, Komite GCG & Unit Kerja Terkait Lainnya.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246