Jadwal Training 2024

Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan (JAKARTA + LUAR KOTA)

 

Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan (JAKARTA + LUAR KOTA)

DESKRIPSI PELATIHAN
Industri perbankan merupakan industri yang paling cepat dalam merespon perkembangan teknologi informasi, khususnya internet. Respon cepat dilakukan dalam upaya pengembangan industri perbankan sendiri. Terlebih lagi saat ini persaingan usaha sangat ketat. Layanan internet banking dan electronic money merupakan beberapa contoh nyata respon cepat perbankan dalam bidang teknologi informasi. Kedepan, industri perbankan benar-benar hanya dapat maju dan berkembang apabila benar-benar memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi ini dengan baik. Terlebih lagi pada saat era ekonomi masyarakat ASEAN 2015 mulai dilakukan pada tahun 2015 nanti.

Dari sini sebenarnya dapat dikenali bahwa teknologi informasi yang dikembangkan oleh industri perbankan saat ini telah memberikan peluang bagi kemajuan usaha industri perbankan, namun demikian, sejalan dengan hal tersebut industri perbankan juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Tantangan tersebut salah satunya yang paling krusial mengenai aspek-aspek hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Aspek hukum ini dikenal dengan istilah Cyberlaw. Cyberlaw merupakan instrumen hukum yang diterapkan dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan dari cyberlaw dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang memanfaatkan teknologi informasi. Di Indonesia, ketentuan hukum yang dapat dikategorisasikan sebagai cyberlaw keberadaannya masih sangat terbatas. Saat ini secara umum cyberlaw tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan secara khusus dalam bidang perbankan di atur di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik

Dalam perkembangannya, berbagai isu atau permasalahan hukum saat ini timbul dalam pemanfaatan teknologi informasi. Beberapa isu itu semisal, perlindungan hukum terhadap nasabah dalam layanan internet payment system, isu keamanan dan privacy, isu sertifikasi keandalan, isu hak kekayaan intelektual, isu pembatasan tanggung jawab, penyelesaian sengketa dan masih banyak lagi isu lainnya

Berdasarkan realitas ini, maka industri perbankan sesungguhnya dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan penguasaan hukum yang benar, sehingga berbagai persoalan hukum yang ditimbulkan dari pemanfaatan teknologi informasi ini dapat disikapi dan diselesaikan dengan benar. Pensikapan dan penyelesain hukum yang dimaksud tidak hanya didasarkan pada penerapan ketentuan-ketentuan hukum normatif, tetapi teknik dan strategi penerapan hukum dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi penting dan strategis.

.Oleh karena itu, Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bermaksud menawarkan TRAINING CYBERLAW DALAM PENYELENGGARAAN JASA PERBANKAN.

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Memberikan pengetahuan, penguasaan dan kemampuan teknis dalam penerapan cyberlaw dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh industri perbankan

MATERI PELATIHAN

  1. Pengenalan cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia
  2. Isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi
  3. Cyberlaw dalam layanan jasa perbankan di Indonesia
  4. Teknik dan strategi penyusunan kontrak dalam layanan internet banking
  5. Teknik dan strategi perlindungan konsumen dalam layanan internet banking
  6. Teknik dan strategi perlindungan hak kekayaan intelektual dalam layanan internet banking
  7. Pembatasan tanggung jawab dalam layanan internet banking
  8. Penyelesaian sengketa bisnis internet banking
  9. Computer Forensic dalam penguatan aspek hukum internet banking
  10. Studi kasus dan diskusi

INSTRUCTURE / FASILITATOR

  • Budi Agus Riswandi (Dosen Hukum Telematika)
  • Yudi Prayudi (Dosen Computer Forensic)

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN
Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp.6.300.000/peserta
Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp.5.900.000/peserta
Malang / Ibis Malang Hotel | Rp.5.900.000/peserta
Solo / Ibis Solo Hotel | Rp.5.900.000/peserta
Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp.7.000.000/peserta
Surabaya / Santika Hotel | Rp.7.000.000/peserta
Bandung / Serella Hotel | Rp.7.000.000/peserta
Bali / Santika Hotel | Rp.8.100.000/peserta
Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp.8.100.000/peserta
Balikpapan / Ibis Hoel | Rp.8.100.000/peserta
(biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Alternative Tanggal :
Agustus  14-16 | 29-31
September 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28
Oktober 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 | 28-30
November 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30
Desember 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28

(peserta dapat memilih tanggal & lokasi alternatif diatas sesuai dengan yang diperlukan | apabila dari alternatif tanggal yang diberikan tidak sesuai, peserta dapat me-request tanggal sesuai dengan yang diperlukan)

Fasilitas Pelatihan

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Exclusive Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group Soft & Hard Copy
  8. Souvenir
  9. Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246