Hukum Konstruksi Dan Kontrak Konstruksi
(Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak)
Jadwal & Tempat :
- Selasa-Kamis 27 – 29 Oktober 2015
- Selasa-Kamis 24 – 26 November 2015
- Senin-Rabu 21 – 23 Desember 2015
08.00-16.00
Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak
Investasi:
- Investasi pelatihan selama 3 (tiga) hari ini adalah senilai Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 2 orang).
- Apabila perusahaan mengutus lebih dari 3 peserta, maka setiap peserta cukup membayar Rp. 6.500.000,- (Enam Setengah Juta rupiah).
- Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.
OVERVIEW
Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia mencapai puncaknya pada periode 1967-1996 atau sampai awal 1997 di mana pada waktu itu Indonesia untuk pertama kali menetapkan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJP I) yang dijabarkan dalam REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang dibuat tidak mengacu pada suatu acuan atau landasan hukum yang baku.
Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah Syarat-Syarat Umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Barulah kemudian pada tahun 1999 keluar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan inilah yang sekarang harus dipedomani oleh para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik instansi pemerintah maupun swasta.
Sasaran
- Pemimpin proyek, anggota dan tim proyek, calon-calon pemimpin/anggota tim proyek
- Pengawas proyek
- Departemen Teknik
- Individu/staff yang terlibat dalam pengelolaan proyek (Konstruksi maupun non-konstruksi)
TOPIK / MATERI
- Pengantar Hukum Konstruksi
- Pengaturan Hukum Konstruksi di Indonesia
- Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
- Jenis jaminan dalam Kontrak Konstruksi
- Klaim Konstruksi
- Penyelesaian Sengketa Konstruksi
- Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation
TRAINER
Widarto Sutrisno, ST, MT & Team
(Staf Pengajar, Trainer & Konsultan dalam bidang Building and Construction, telah menangani bebagai perusahaan baik BUMD, BUMN maupun PMA).