Hukum Konstruksi dan Kontrak Konstruksi (JAKARTA)
Tanggal
7-8 September 2024
6-7 Oktober 2024
3-4 November 2024
5-6 Desember 2024
Pukul
09.00 – 16.30 WIB
Tempat
Hotel 88 Melawai
Jakarta Selatan
BACKGROUND :
Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia mencapai puncaknya pada periode 1967-1996 atau sampai awal 1997 di mana pada waktu itu Indonesia untuk pertama kali menetapkan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJP I) yang dijabarkan dalam REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang dibuat tidak mengacu pada suatu acuan atau landasan hukum yang baku.
Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah Syarat-Syarat Umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Barulah kemudian pada tahun 1999 keluar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Kedua peraturan inilah yang sekarang harus dipedomani oleh para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta/BUMN.
Materi Pokok Pelatihan:
- Pengantar Hukum Konstruksi
- Pengaturan Hukum Konstruksi di Indonesia
- Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
- Jenis jaminan dalam Kontrak Konstruksi
- Klaim Konstruksi
- Penyelesaian Sengketa Konstruksi
- Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
INVESTASI :
Rp. 5.000.000,- / Peserta.(Peserta Non-Residential)
Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat