Jadwal Training 2024

Mekanisme Penyusunan Perjanjian dan Pembuatan Dokumen Hukum Dalam Menangani Kredit Macet Oleh Perusahaan (YOGYAKARTA)

 

Mekanisme Penyusunan Perjanjian dan Pembuatan Dokumen Hukum Dalam Menangani Kredit Macet Oleh Perusahaan (YOGYAKARTA)

PENDAHULUAN:
Salah satu persoalan yang sangat krusial dihadapi oleh perusahaan adalah adanya kredit macet atau Non-performing Loan. Persoalan ini terasa sangat berat dan seolah-olah sulit sekali untuk bisa diatasi. Bahkan, sebagai akibat dari terjadinya kredit macet tersebut, banyak perusahaan yang bergerak di bidang permodalan, terancam oleh kondisi kepailitan dan mendekati kolaps.Untuk menangani kondisi kemacetan kredit maupun situasi yang tidak menyehatkan lainnya di butuhkan langkah-langkah antisipatif in optima forma yang mampu memberikan alternative penyelesaian yang strategis dan terarah perusahaan. Dan salah satu cara yang sangat efektif adalah melalui perjanjian dan dokumen hukum antara perusahaan dengan kreditur yang terlibat dengan masalah kredit macet.

Dalam kaitan ini, untuk melakukan penanganan kredit macet perusahaan dibutuhkan kerangka hukum yang jelas dan terarah agar tidak berakibat pada situasi lain yang justru bisa mempersulit keadaan perusahaan. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah, perumusan perjanjian dan dokumen penetapan dan penerapan kerangka penanganan yang akan dilakukan. Cara ini bisa mempertegas dan memperkuat setiap penanganan kredit macet dengan pihak lain. Dimana, melalui akta perjanjian yang disepakati secara bersama-sama akan berpengaruh terhadap kemudahan upaya yang akan dilakukan perusahaan untuk memperoleh target hasil yang diinginkan. Setidak-tidaknya, melalui akta perjanjian tersebut, kreditur mempunyai landasan etik dalam melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang dipertegas oleh perusahaan.

TUJUAN:
Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai tentang Penyusunan perjanjian dan dokumen Hukum dalam melakukan penanganan kredit macet Perusahaan dan berbagi pengalaman berdasarkan interaksi pemikiran masing-masing peserta.

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Merumuskan Format legal formal yang berkekuatan hukum untuk menangani kredit bermasalah
  2. Bentuk-Bentuk Dokumen Hukum dan Akta Perjanjian dalam penanganan kredit macet
  3. Mekanisme Legalisasi Dokumen Hukum dan Akta Perjanjian antara perusahaan dengan kreditur yang bermasalah
  4. Menentukan kompensasi dan konsekwensi bagi kreditur dalam dokumen hukum dan akta perjanjian yang disepakati kedua belah pihak
  5. Penyusunan perjanjian dan dokumen Hukum dalam melakukan penanganan kredit macet Perusahaan

INSTRUCTOR :Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum. and team

VENUE : Yogyakarta (Jambuluwuk Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Ibis Styles Hotel/ Cavinton Hotel/ Harper Hotel/ Melia Purosani Hotel/ Grand Zuri Hotel)

TRAINING DURATION :2days

TRAINING TIME :  

  • 21 Sep 2015-22 Sep 2015
  • 12 Oct 2015-13 Oct 2015
  • 18 Nov 2015-19 Nov 2015
  • 29 Dec 2014-30 Dec 2014

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. Rp. 3.950.000/person (full fare) or
  2. Rp. 3.750.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 3.500.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)

TRAINING INSTRUCTOR
Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum
lulusan dari fakultas hukum Universitas Islam Indonesia, konsentrasi pada hukum bisnis. Sekarang Beliau sebagai dosen di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta mengajar sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta. Beliau pernah memegang posisi sebagai Ketua Jurusan Perbandingan mazhab dan Hukum Fak. Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, sebagai Ketua UmumAsosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) DIY, Staf Ahli LBH Ansor DIY, Konsultan Ahli Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fak. Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Di kampus Beliau mengajar beberapa mata kuliah seperti Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Ilmu Hukum, Hukum Lingkungan, Aspek Hukum dlm Bisnis. Beliau secara aktif melakukan penelitian dan mempublikasikan penelitiannya.Pak Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum.sudah sering dan berpengalaman mengajar pelatihan/training kepada lembaga/institusi/perusahaan di Indonesia dalam bidang hukum dan aspek-aspeknya.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246