E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan
Perbubahan perilaku konsumen tentunya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan system informasi dan teknologi yang saat ini semakin berkembang pesat. Saat ini, konsumen sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen, memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Perlindungan konsumen dapat didefinisikan sebagai segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Aspek perlindungan ini juga berlaku bagi dunia perbankan, terutama kaitannya dengan penggunaan internet banking. Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan kapan saja.
Pemanfaatan teknologi electronic/informasi bagi indsutri perbankan dalam inovasi produk jasa perbankan juga dibayangi oleh potensi resiko kegagalan system dan/atau resiko kejahatan electronic (cybercrime) yang diperbuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
MATERI PELATIHAN
- Defenisi E-banking
- Fungsi pengawasan e banking
- Manajemen resiko internet e-banking
- Pengendalian internet e-banking
- Analisa resiko kegagalan layanan
- Antisipasi kegagalan layanan
- Hubungan hukum para pihak dalam transaksi elektronik
- Kontrak elektronik dan kebebasan berkontrak
- Kontrak elektronik dan klausal baku
- Kalusal baku dan klausal eksonerasi
- Transaksi elektronik dan munculnya kesepakatan
- Prinsip – prinsip pertanggung jawaban
- Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam transaksi E-Banking
- UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
- Studi kasus dan diskusi
JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN
- Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp5.250.000/peserta | Rp6.300.000/peserta
- Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp5.900.000/peserta
- Malang / Ibis Malang Hotel | Rp5.900.000/peserta
- Solo / Ibis Solo Hotel | Rp5.900.000/peserta
- Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp7.000.000/peserta
- Surabaya / Santika Hotel | Rp7.000.000/peserta
- Bandung / Serella Hotel | Rp7.000.000/peserta
- Bali / Santika Hotel | Rp8.100.000/peserta
- Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp8.100.000/peserta
- Balikpapan / Ibis Hotel | Rp8.100.000/peserta
- (non residential)
Alternative Tanggal :
- 4-6 Juli 2017
- 11-13 Juli 2017
- 18-20 Juli 2017
- 25-27 Juli 2017
- 1-3 Agustus 2017
- 8-10 Agustus 2017
- 14-16 Agustus 2017
- 22-24 Agustus 2017
- 29-31 Agustus 2017
- 5-7 September 2017
- 12-14 September 2017
- 18-20 September 2017
- 26-28 September 2017
- 3-5 Oktober 2017
- 10-12 Oktober 2017
- 17-19 Oktober 2017
- 24-26 Oktober 2017
- 31 Oktober – 2 November 2017
- 7-9 November 2017
- 14-16 November 2017
- 21-23 November 2017
- 28-30 November 2017
- 5-7 Desember 2017
- 12-14 Desember 2017
- 19-21 Desember 2017
- 27-29 Desember 2017
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat Pelatihan (Certificate)
- Expert Instructure
- Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
- Exclusive Training kits dan Backpacks
- Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
- USB Flashdisk
- Foto Group Soft & Hard Copy
- Souvenir
- Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).
Metode Pelatihan
- Presentasi
- Diskusi dan Tanya Jawab
- Studi kasus
- Brainstorming
- Praktek
Pembicara :
Tim Konsultan (CV Pengajar akan disertakan dalam UNDANGAN TRAINING)