Strategis Pengadaan Barang Dan Jasa (JAKARTA)
(PERATURAN PRESIDEN NO. 72 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NO. 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH)
Tanggal
22-23 Desember 2015
Pukul
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Hotel Fave Melawai Blok M
Jakarta Selatan
POKOK BAHASAN
Pengadaan barang dan jasa seolah tidak lepas dari kontroversi. Telah banyak berita dan ulasan di berbagai media memberitakan terungkapnya nuansa korupsi dan nepotisme dalam proses tender pengadaan barang dan jasa. Namun, tidak banyak informasi yang membahas bagaimana alur proses dan persyaratan tender pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya sesuai peraturan yang berlaku. peserta lelang dapat menyusun dokumen lelang secara efektif dan mendapatkan penilaian yang tinggi, sehingga berpeluang besar untuk memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa.
Tujuan
Memberikan pemahaman untuk para pelaku bisnis yang masih belum memahami proses tender dengan baik yang ditenderkan bagi penyedia barang dan jasa
PROGRAM OUTLINE:
Pembentukan Panitia Pengadaan Barang Jasa
- Penetapan cara / jenis pengadaan barang jasa
- Komposisi & Jumlah Personal Panitia Pelelangan
- Sifat Kepanitian Pelelangan
Tugas Panitia Pelelangan
- Pemilihan cara pelelangan yang akan digunakan
- Seleksi dari Pemasok yang diundang
- Melakukan prakualifikasi dari Pemasok
- Menyiapkan Dokumen Pelelangan
- Penetapan metode evaluasi penawaran dalam pelelangan yang diadakan
Persiapan Dokumen Pelelangan
- Persyaratan Administratif
- Spesifikasi Data-data Teknik yg diperlukan
- Batas waktu dan tempat Penyerahan Penawaran
- Persyaratan tambahan seperti: Kandungan lokal, preferensi dan normalisasi harga penawaran, owner estimate, dll.
Pelaksanaan Pelelangan
- Tatacara pengumuman Rencana Pelelangan
- Penjualan Dokumen Pelelangan
- Prebid meeting dan cara Penyampaian Dokumen pelelangan
- Pembukaan dokumen penawaran
Metode Pelaksanaan Pelelangan
- Satu tahap, dua tahap
- Satu sampul, dua sampul
- Tercapai tidaknya status Quorum
- Pelelangan ulang
- Pembatalan dari perubahan status pelelangan
Evaluasi Dokumen Penawaran
- Pemenuhan persyaratan Administrasi
- Spesifikasi Teknis
- Klarifikasi spesifikasi teknik
- Aspek Komersial: waktu dan tempat penyerahan, mata uang yang digunakan
- Persyaratan khusus seperti : kandungan lokal,preferensi dan normalisasi harga
Metode Evaluasi Komersial
- Harta Terendah untuk kondisi apple to apple
- Merit Point
- Economic Life Cycle
- Contoh evaluasi komersial disertai perhitungan mengenai: kandungan lokal, preferensi GEL vs BUGEL, normalisasi lokal vs impor, uang muka dan lainnya
Penetapan Calon Pemenang Lelang
- Pada proses pelelangan
- Pada Pelelangan Ulang
- Pada pembatalan dan perubahan status Lelang ke Tunjuk Langsung
- Negosiasi padaTunjuk Langsung, pemilihan langsung
Hasil Pelelangan
- Pengumuman Pemegang Lelang
- Sanggahan/protes dari peserta pelelangan
- Mundurnya calon pemenang
- Berita acara hasil pelelangan
Hal-Hal Penting Yang Berhubungan Dengan Pelelangan
- Arti status Quorom dalam pelelangan
- Kandungan Lokal
- Owner Estimate
- Negosiasi pada pemilihan langsung & tunjuk langsung
- Jaminan penawaran & jaminan pelaksanaan
- Time value of money
PENJELASAN : PERATURAN PRESIDEN NO. 72 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NO. 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Siapa yang harus hadir :
Manajer Pembelian .Manajer Logistik.Manajer Pengadaan barang dan jasa.Contract Analisis.Buyer, Purchaser.Anggota panitia pelelangan /pembelian.Pemasok / Supplier Barang, Jasa.Serta siapa saja yang menanganiPelelangan / Tender
INSTRUKTUR:
Ir. Faisal Safa, M.Sc
atau
Ir. Dorry Sonata M.Eng.Sc., MM.
QMS Counterpart for Departemen Kehutanan & Departemen PU, Pengajar, praktisi dan konsultan, yang sudah berpengalaman lebih dari 18 tahun,spesialisasi di bidang business process dan ISO Audit, productivity, corporate culture, risk management, GCG dan public management baik perusahaan swasta, BUMN dan institusi pemerintah
INVESTASI :
Rp. 3.500.000,- / peserta.. Sudah termasuk Makan Siang ,Coffee Break 2x,Modul Pelatihan dan Sertifikat.