Jadwal Training 2024

Update Aspek Akuntansi & Perpajakan Atas Usaha Jasa Kontruksi (Sesuai PP No.9 / 2022)

 

Update Aspek Akuntansi & Perpajakan Atas Usaha Jasa Kontruksi (Sesuai PP No.9 / 2022)

Jadwal:
Selasa-Rabu, 05-06 September 2023
Selasa-Rabu, 03-04 Oktober 2023
Kamis-Jumat, 02-03November 2023
Selasa-Rabu, 05-06 Desember 2023

Pkl. 09.00 – 16.00 WIB

Tempat: Jakarta
Hotel Harris Tebet, Hotel Fave Gatot Subroto, Hotel Redtop, Hotel Bestwestren Cawang, Hotel Ibis.
Konfirmasi tempat pelaksanaan akan kami informasikan 7 hari sebelum pelaksanaan training.

Investasi:
Rp. 3.750.000,-/peserta ( Offline )
Including: Sertifikat, Training Modules, Workshop kit, Lunch, Snack, Foto 10R.

Investasi: Rp. 2.750.000,-/peserta ( Online Via Zoom )
Including: Sertifikat, Softcopy Training Modules.
Pukul : 09.00-16.00 WIB

OVERVIEW:
Perkembangan dunia bisnis yang sangat pesat membuat persaingan bisnis menjadi sangat ketat, tidak terkecuali pada bidang usaha konstruksi. Perkembangan dalam dunia bisnis membawa dampak pada bidang akuntansi dan perpajakan yang harus mengikuti perubahan perkembangan bisnis tersebut. Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha jasa konstruksi memiliki ciri kekhususan karena sifatnya yang berbeda dengan bidang usaha lainnya.

Dilihat dari sisi siklus operasinya yang memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun akan dihitung secara khusus. Dalam pelatihan yang kami laksanakan ini akan membahas mengenai aspek akuntansi dan perpajakan khusus untuk jasa konstruksi yang dihubungkan dengan perkembangan peraturan perpajakan terbaru Di bidang perpajakan Pemerintah melakukan penyesuaian aturan tarif PPh Final atas usaha jasa konstruksi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP No.9/2022). Penyesuaian ini dilakukan untuk membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Kepastian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sektor jasa konstruksi hanya akan berlaku selama tiga tahun pajak. Sebab, pada tahun pajak ketiga nanti, setelah itu pemerintah akan engevaluasi keberlanjutannya. Jika hasil evaluasi menyatakan PPh final untuk jasa konstruksi tidak sesuai dengan asas keadilan dan kesetaraan, maka pengenaan PPh dapat mengacu pada ketentuan umum, yaitu Pasal 17 UU PPh. Evaluasi akan dilakukan tiga tahun pajak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022, yaitu pada 21 Februari 2022.

Dalam peraturan terbaru pemerintah memperjelas dan memperluas cakupan kegiatan usaha jasa konstruksi yang bisa menggunakan penghitungan PPh final. Jika sebelumnya, yang termasuk sebagai usaha jasa konstruksi dibedakan ke dalam layanan jasa konsultasi perencanaan konstruksi, pekerjaan konstruksi dan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mengubah pengelompokannya ke dalam jasa konsultasi, jasa pekerjaan konstruksi dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi atau gabungan antara konsultasi dan pekerjaan.

Apa saja yang berubah? Bagaimana dampak perubahan tersebut serta antisipasi yang perlu disiapkan oleh masyarakat Wajib Pajak? Dapatkan updatenya dengan mengikuti pelatihan satu hari ini.

MATERI PELATIHAN

  1. Pengantar: pengertian-pengertian, gambaran umum, karakteristik jasa konstruksi, konsep beban dan penghasilan
  2. Aspek Akuntansi atas Kontrak Konstruksi : pendapatan kontrak, biaya kontrak, dan pengakuan pendapatan dan biaya konstruksi sesuai PSAK 72 & PSAK 66.
  3. Aspek PPh 21 & PPh Pot Put sesuai PP No.9/2022
    PPh Pasal 21 untuk Pengusaha Jasa Kontruksi (Pegawai tetap atau tidak tetap)
    Kredit PPh Ditanggung Pemerintah dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri terhadap PPh terutang.
  4. Perlakuan PPN
    Aspek Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan JKP berupa jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan kontruksi.
    Objek dan Subjek PPN, Tempat Pajak Terutang, Saat Terutang, PPN Terutang, Faktur Pajak dan Nota Retur/Nota Kredit, Rekonsiliasi antara Omzet Penjualan menurut SPM PPN
    Pemungut PPN : Mekanisme Pemungutan, Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan, Mekanisme Pelaporan oleh PKP Rekanan, Objek Pemungutan oleh Pemungut PPN.
    Pengkreditan Pajak Masukan
    Pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan Penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan
  5. Pengujian dan Dokumentasi pada Pemeriksaan Pajak
  6. Study Kasus

PESERTA
Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur keuangan, tax manager, staff di bagian akuntansi, perpajakan dan sebagainya, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi

TRAINER:
Praktisi Expert yang telah banyak memberikan training tentang UPDATE ASPEK AKUNTANSI & PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONTRUKSI (Sesuai PP No.9 / 2022)dengan menggunakan tools yang maksimal dalam meningkatkan keterampilan dalam komunikasi

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246