Verifikasi Vs Pemeriksaan Pajak, Penyelesaian Sengketa Pajak
Verifikasi pajak dapat didefinisikan sebagai kegiatan pengujian terhadap pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif penghitungan dan pembayaran pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dimiliki / diperoleh Direktur Jenderal Pajak. Verifiksi pajak dilakukan dengan tujuan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Sengketa pajak merupakan permasalahan yang timbul antara Wajib Pajak dengan pejabat berwenang akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya Gugatan pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pelatihan ini akan didesain guna memberikan pemahaman kepada peserta perihal perbedaan Verifikasi, Pemeriksaan serta pemeriksaan pajak yang mengakibatkan Wajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak. Dalam pelatihan ini, peserta akan diberikan beberapa studi kasus yang berisikan strategi pemecahan masalah terkait dengan verifikasi, pemeriksaan dan sengketa pajak.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu untuk :
- Memahami definisi dan konsep verifikasi, pemeriksanaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak.
- Mengetahui dan memahami proses verifikasi, pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak.
- Mengetahui dan memahami hal-hal atau faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pajak, terkait dengan pemeriksaan pajak.
- Meningkatkan kemampuan pemecahan masalah terkait dengan verifikasi, pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak
MATERI / OUTLINE PELATIHAN
1. SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)
Definisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Fungsi SPT
a. Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan
b. Bagi Pengusaha Kena Pajak
c. Bagi pemotong atau pemungut pajak
Jenis / Macam Surat Pemberitahuan
a. SPT masa
b. SPT tahunan
Dasar Hukum SPT
Kewajiban menyampaikan SPT
Tempat dan cara pengambolan SPT
Penandatanganan SPT
Cara Penyampaian SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan
Cara Mengisi Surat Pemberitahuan
Yang Berhak Menandatangani Surat Pemberitahuan
SPT Dianggap Tidak Disampaikan
WP dengan Kriteria Tertentu yg dapat melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa.
WP PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Hak WP berkaitan dengan penyampaian SPT.
Sanksi karena tidak menyampaikan SPT
a. Surat Teguran atas SPT yang tidak disampaikan.
b. Sanksi administrasi berupa denda.
c. Sanksi administrasi berupa kenaikan.
d. Sanksi pidana kurungan.
e. Sanksi pidana penjara.
Teknik dan tahapan Analisa SPT
Data perpajakan dan penggunaannya
Surat himbauan, konseling
Batas Waktu Pembayaran Dan Pelaporan SPT
2. Verifikasi Pajak
Pengertian, Tujuan dan kriteria Verifikasi Pajak
Latar Belakang Verifikasi Pajak
Dasar hukum dan peraturan verifikasi
Mekanisme / Tata Cara verifikasi Pajak
Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak
Kewajiban dan hak petugas Verifikasi Wajib Pajak
Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
Verifikasi Untuk Penerbitan SKPKBT
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
3. Pemeriksaan Pajak
Definisi dan konsep pemeriksaaan pajak
Tujuan pemeriksaan pajak
Perbedaan verifikasi dan pemeriksaan pajak
Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Kriteria seleksi pemeriksaan
Pemeriksaan rutin
Pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan transfer pricing : alasan, prosedur pengusulan dan persetujuan
Jenis pemeriksaan
· Pemeriksaan lapangan
· Pemeriksaan kantor
Pemeriksaan tujuan kepatuhan
Pelaksanaan pemeriksaan
Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
Transfer pricing
Definisi transfer pricing
Konsep transfer pricing
Dasar / Peraturan transfer pricing
Prosedur transfer pricing
4. Sengketa Pajak
§ Definisi sengketa pajak
§ Faktor yang menimbulkan sengketa pajak
§ Penerbitan surat ketetapan pajak
§ Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
§ Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
§ Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
§ Keberatan dan banding
§ Banding dan Gugatan
§ Peninjauan kembali
§ Pengadilan pajak
§ Berakhirnya sengketa pajak
§ Cara Penyelesaian Sengketa Pajak
5. Studi kasus dan diskusi
JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN
Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp. 5.250.000/peserta
Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
Malang / Ibis Malang Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
Solo / Ibis Solo Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
Surabaya / Santika Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
Bandung / Serella Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
Bali / Santika Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
Balikpapan / Ibis Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
(biaya tersebut belum termasuk penginapan)
Alternative Tanggal :
Juli 23-25
Agustus 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29
September 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26
Oktober 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 | 29-31
November 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28
Desember 2-4 | 10-12 | 17-19
(peserta dapat memilih tanggal & lokasi alternatif diatas sesuai dengan yang diperlukan | apabila dari alternatif tanggal yang diberikan tidak sesuai, peserta dapat me-request tanggal sesuai dengan yang diperlukan)
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat Pelatihan (Certificate)
- Expert Instructure
- Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
- Exclusive Training kits dan Backpacks
- Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
- USB Flashdisk
- Foto Group Soft & Hard Copy
- Souvenir
- Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).
PESERTA PELATIHAN
- Staff / Manajer Finance and Accounting,
- Staff / Manajer / Direktur Perpajakan
- Konsultan Pajak
- Umum
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi dan Tanya Jawab
- Studi kasus
- Brainstorming
- Praktek
INSTRUCTURE / FASILITATOR
Alek Murtin, S.E., M.Si., Akt and Tim