Jadwal Training 2024

Restitusi Pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan Gugatan (BANDUNG)

 

Informasi Training Terbaru Update

Restitusi Pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan Gugatan (BANDUNG)

WAKTU TRAINING :

04 Okt 2021-06 Okt 2021
01 Nop 2021-03 Nop 2021
29 Nop 2021-01 Des 2021

TEMPAT TRAINING :   Hotel Kagum Group Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Grand Seriti, Carrcadin, Amaroossa, Grand Serela, Gino Feruci, Verona Palace, Malaka, Zodiac Taurus)

DURASI TRAINING :   3 hari

LATAR BELAKANG :
Proses Restitusi Pajak perlu dipahami oleh Wajib Pajak agar dapat mempermudah dalam Pemeriksaan Pajak. Setiap Pemeriksaan Pajak akan menghasilkan produk ketetapan pajak yang kemungkinan  memberatkan Wajib Pajak. Oleh karena itu, Keberatan, Banding & Gugatan adalah Hak Wajib Pajak yang harus juga dipahami untuk menyikapi ketetapan pajak yang memberatkan tersebut.

CAKUPAN MATERI TRAINING :
1.    Restitusi Perpajakan :
a.    Dasar Hukum Resitusi Perpajakan
b.    Restitusi PPN
c.    Restitusi PPh Badan
d.    Restitusi PPh Orang Pribadi
e.    Prosedur Permohonan Restitusi
f.    Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar PPh/ PPN
g.    Jangka waktu Resitusi PPh/ PPN
h.    Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Resitusi PPh/ PPN
i.    Hal-hal yang diperlukan dalam proses Restitusi PPh/ PPN

2.    Pemeriksaan Pajak :
a.    Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
b.    Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak
c.    Jenis Pemeriksaan Pajak
d.    Kriteria Pemeriksaan Pajak
e.    Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
f.    Sanksi Perpajakan dalam Pemeriksaan Pajak
g.    Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
h.    Hal-hal yang perlu diketahui dalam Pemeriksaan Pajak

3.    Keberatan
a.    Dasar Hukum Keberatan
b.    Tata Cara & Prosedur Pengajuan Keberatan
c.    Jangka Waktu Keberatan
d.    Sanksi Perpajakan Keberatan
e.    Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Keberatan
f.    Hal-hal yang perlu diketahui dalam Keberatan

4.    Banding
a.    Dasar Hukum Banding
b.    Tata Cara & Prosedur Pengajuan Banding
c.    Jangka Waktu Banding
d.    Sanksi Perpajakan Banding
e.    Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Banding
f.    Hal-hal yang perlu diketahui dalam Banding

5.    Gugatan
a.    Dasar Hukum Gugatan
b.    Tata Cara & Prosedur Pengajuan Gugatan
c.    Jangka Waktu Gugatan
d.    Sanksi Perpajakan Gugatan
e.    Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Gugatan
f.    Hal-hal yang perlu diketahui dalam Gugatan

SIAPA YANG HARUS MENGIKUTI TRAINING INI? :
Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist

INSTRUKTUR :   Juan Kasma, SE., M.Ak., BKP and Team

HARGA INVESTASI/PESERTA :    

  • Rp. 6.500.000/peserta (bayarpenuh) atau
  • Rp. 6.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggusebelum training) atau
  • Rp. 5.950.000/peserta (pesertabergroup yang terdiridari 3 pesertaataulebihdari 1 perusahaan yang sama)

FASILITAS UNTUK PESERTA :

  • Training Module
  • Flash Disk contains training material
  • Certificate
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • T-Shirt
  • Backpack
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • Lunch and twice coffeebreak everyday of training
  • Qualified instructor
  • Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training (if minimal number of participants from one company is 4 persons)

TRAINING INSTRUCTOR
Juan Kasma,SE, M.Ak,BKP  adalah seorang mahasiswa program doktor (S3) ilmu ekonomi Universitas padjadjaran Bandung,lulusan magister akuntansi universitas padjadjaran Bandung, dan memiliki sertifikasi konsultan pajak A dan B. Pak Juan Kasma memiliki banyak pengamalan kerja, seperti pernah sebagai PNS di dirjen pajak, mengajar mata kuliah perpajakan dan akuntansi di beberapa universitas negeri dan swasta di Bandung, bekerja di lembaga konsultan perpajakan, konsultan sistem informasi akuntansi, Supervisor   Tim   Review   Aspek   Perpajakan,   Sistem   Informasi Manajemen & Standard Operating Procedure Bank Jabar Banten Syariah, Supervisor Tim Audit Review Perpajakan BPR Mutiara Artha Pratama, Manager Keuangan PT Lappim Bandung (Real Estate). Dengan banyaknya pengalaman lapangan yang bersifat praktis tersebut ditambah latar belakang pendidikan yang baik, Beliau membagikan wawasan Beliau di banyak seminar atau kelas training Beliau baik inhouse training maupun kelas training publik.Beliau juga sudah menuliskan buku terkait SOP perpajakan perusahaan jasa dan sudah dipublikasikan secara umum.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Basic Perpajakan

Jadwal Training

Basic Perpajakan Tanggal 27-28 Mei 2021 Jam Pelaksanaan : 09.00 – 16.00 WIB Tempat : Alternatif Hotel: Ibis Group, Oria, Twin Plaza, The Acacia Hotel, ... Baca Selengkapnya

Basic Perpajakan

 

Basic Perpajakan

Tanggal
27-28 Mei 2021

Jam Pelaksanaan :
09.00 – 16.00 WIB

Tempat :
Alternatif Hotel: Ibis Group, Oria, Twin Plaza, The Acacia Hotel, Hotel Blue Sky, Harris Group, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi kemudian

Training Online 6 Jam Pelatihan
Rp. 2.500.000/peserta

Fee Training (Jakarta):
Rp. 5.950.000,-/ orang

Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Biaya Investasi Private/ Orang (1 orang FIX Running)
Rp. 12.000.000

Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Kelas Umum/ Orang (FIX Running Min 6 Peserta)
Rp. 8.000.000

Manfaat Training:

  • Memahami konsep dan prinsip perpajakan
  • Memahami, mengikuti perubahan atau perkembangan, dan aplikasi aspek-aspek dasar perpajakan

Materi :

  • Konsep dan Prinsip Pajak dan Perpajakan
  • Pengertian dan Definisi yang Melekat Pada Pajak
  • Peraturan, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
  • Fungsi Pajak
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Ketentuan Umum danTatacara Perpajakan
  • Perpajakan Atas Transaksi Penggabungan dan Pengambilalihan Usaha
  • Perpajakan atas Instrumen Keuangan dan Derivatif
  • Konsep Dasar Perpajakan Internasional
  • Interpretasi dan Aplikasi dari Perjanjian Perpajakan
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Penelaahan Seluruh Kewajiban Pajak Perusahaan
  • Harga Transfer
  • Konsep Dasar Perencanaan Pajak International
  • Perpajakan Atas Minyak dan Gas Bumi
  • Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak

Target Peserta :

  • Staff pelaksana
  • Staff atau karyawan yang tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku, namun berminat terhadap masalah perpajakan.
  • Staff / Karyawan yang sedang dipersiapkan untuk ditempatkan di bidang urusan pajak di suatu perusahaan

Pembicara / Fasilitator:

  • Helmi Harahap, SE. Akt, SH, MBA, CIA, CFE.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Akuntansi Perpajakan

Jadwal Training

Akuntansi Perpajakan Tanggal 05-06 Januari 2021 18-19 Februari 2021 15-16 Maret 2021 12-13 April 2021 17-18 Mei 2021 16-17 Juni 2021 05-06 Juli 2021 02-03 ... Baca Selengkapnya

Akuntansi Perpajakan

 

Akuntansi Perpajakan

Tanggal
05-06 Januari 2021
18-19 Februari 2021
15-16 Maret 2021
12-13 April 2021
17-18 Mei 2021
16-17 Juni 2021
05-06 Juli 2021
02-03 Agustus 2021
20-21 September 2021
19-20 Oktober 2021
15-16 November 2021
16-17 Desember 2021

Jam Pelaksanaan :
09.00 – 16.00 WIB

Tempat :
Alternatif Hotel: Ibis Group, Amos Cozy, The Park Lane, Harris Group, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi kemudian

Pembicara
H. Prianto Budi Saptono, Ak., CA, MBA

Training Online 6 Jam Pelatihan
Rp. 2.500.000/peserta

Fee Training (Jakarta):
Rp. 5.950.000,-/ orang

Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Biaya Investasi Private/ Orang (1 orang FIX Running)
Rp. 12.000.000

Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Kelas Umum/ Orang (FIX Running Min 6 Peserta)
Rp. 8.000.000

Manfaat Training :

  • Memahami konsep akuntansi pajak

Materi :

  • Ruang lingkup, definisi dan dasar hukum akuntansi pajak
  • Sejarah perkembangan akuntansi pajak
  • Definisi istilah-istilah dalam akuntansi pajak
  • Teori Akuntansi Perpajakan
  • Persamaan Akuntansi Perpajakan
  • Peranan Akuntansi Pajak dalam Perusahaan
  • Prinsip-Prinsip Akuntansi Perpajakan
  • Keuangan (Intermediate), Akuntansi Biaya, Akuntansi Pajak,
  • Tahapan proses Pemeriksaan (Auditing) pajak
  • Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak
  • Management dan staff akuntansi pajak perusahaan : Kwalifikasi untuk manajemen atau staff akuntansi pajak (tax accounting)
  • Definisi dasar pengenaan pajak (DPP) kewajiban dalam akuntansi pajak
  • Perencanaan Pajak,
  • Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi( PPH OP)
  • Pajak Pertambahan NILAI ( PPN) serta
  • Pajak Bumi Dan Bangunan
  • PPH Potong dan Pungut ( PPh PASAL 21, 22, 23/ 26( 4) / 15
  • Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan & Bea Materai
  • Pajak Penghasilan Badan ( PPH Badan)
  • Pemeriksaan Pajak dan Perpajakan Internasional.
  • Studi kasus dan diskusi

Target Peserta :
Bagian Perpajakan Perbankan

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Brevet Perpajakan (KELAS KHUSUS + YOGYAKARTA)

 

Brevet Perpajakan (KELAS KHUSUS + YOGYAKARTA)

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :

  1. Mengetahui dan Memahami  aturan serta tata cara perpajakan yang berlaku di Indonesia
  2. Mengetahui dan memahami tahapan dan implementasi / secara aplikatif perhitungan pajak

MATERI / OUTLINE PELATIHAN

  1. Ruang lingkup Perpajakan
  2. Urgenci Perpajakan
  3. Ketetapan regulasi perpajakan pemerintah
  4. Ketentuan umum perpajakan
  5. Tata cara perpajakan
  6. Tahapan dan tatacara Pengisian surat pemberitahuan
  7. Pajak penghasilan umum
  8. Pajak penghasilan pasal 21
  9. Pajak penghasilan 22, 23/26, 24 dan 25
  10. Pph pemotongan dan pungutan
  11. Pajak pertambahan nilai
  12. Pajak penjualan atas barang mewah
  13. Pajak bumi dan bangunan
  14. Bea materai
  15. Electronic SPT
  16. Akuntasi dan pelaporan perpajakan
  17. Studi kasus
INSTRUCTURE / FASILITATOR
Profile Pembicara akan disertakan dalam UNDANGAN TRAINING
Tahun 2020
  • Oktober 6-8 | 13-15 | 20-22 | 26-28
  • November 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26
  • Desember 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 | 29-31

Training 2021
Alternative Tanggal :

  • Januari 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27
  • Februari 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24
  • Maret 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31
  • April 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28
  • Mei 4-5 | 11-12 | 18-19 | 24-25
  • Juni 2-3 | 8-9 | 15-16 |22-23 | 29-30
  • Juli 6-7 | 13-14 | 21-22 | 27-28
  • Agustus 3-4 | 11-12 | 18-19 | 24-25 | 31-1 September
  • September 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29
  • Oktober 5-6 | 12-13 | 20-21 | 26-27
  • November 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-1 Desember
  • Desember 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN

  • Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
  • Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Malang / Ibis Malang Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Solo / Ibis Solo Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Surabaya / Santika Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bandung / Serella Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bali / Santika Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Balikpapan / Ibis Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Bogor/The 101 Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
    (biaya tersebut belum termasuk penginapan)

(biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Catatan :

  1. Apabila mendaftarkan peserta dalam minimal jumlah kuota dengan judul dan jadwal yang sama (Jogja, Jakarta dan Bandung : Minimal 2 peserta | Semarang, Solo, Bali, Batam, Surabaya dan Malang : Minimal 3 Peserta), maka peserta / instansi terkait dapat me-request tanggal dan lokasi pelatihan sesuai dengan yang dibutuhkan.
  2. Diskon khusus bagi pengiriman dengan jumlah 3 peserta / lebih
  3. Biaya tersebut belum termasuk penginapan
  4. Biaya belum termasuk PPN 10 % (jika dikenakan*)
  5. Peserta dapat melakukan request materi sesuai dengan kebutuhan

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group
  8. Souvenir
  9. Drop dan Pick Up selama pelatihan

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Trik Menghadapi Pemeriksaan Pajak (KELAS KHUSUS + YOGYAKARTA)

 

Trik Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Pajak Terkini dan Pajak Tangguhan

Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman kepada para peserta perihal konsep, tujuan serta tahapan dalam pemeriksanan pajak, perkembangan peraturan pajak terkini serta konsep dan perhitungan pajak tangguhan.

Dengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu untuk memecahkan masalah-masalah terkait dengan pemeriksaan pajak maupun pajak tangguhan, guna mencegah timbulnya sengketa pajak sehingga kinerja perusahaan menjadi optimal dan menghasilkan laba maksimal yang diharapkan. Peserta juga diharapkan mampu untuk mempraktekkan ilmu yang didapat dari pelatihan ini baik secara bertahap maupun secara komprehensif.

Manfaat Pelatihan : Trik Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :

  1. Mengetahui dan memahami teknik serta urgensi pemeriksaan pajak
  2. Memahami teknik dalam meningkatkan penghematan pajak perusahaan
  3. Meningkatkan kemampuan pemecahan masalah terkait dengan pemeriksaan pajak
  4. Mengetahui dan memahami peraturan pajak terkini.
  5. Mengetahui dan memahami konsep dan cara penghitungan Pajak Tangguhan dan kemudian mempraktekkannya baik secara bertahap maupun secara komprehensif.

Materi Trik Menghadapi Pemeriksaan Pajak

PEMERIKSANAAN PAJAK

  • Tata Cara Pemeriksaan Pajak
  • Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
  • Strategi pemeriksaan DJP dan antisipasinya
  • Kriteria pemeriksaan
  • Jenis pemeriksaan
  • Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
  • Critical Points dalam Pemeriksaan Pajak untuk Bidang Usaha Terpilih
  • Grey Area dalam Pemeriksaan Pajak
  • Psikologi Pemeriksaan Pajak
  • Manajemen Pemeriksaan Pajak
  • Teknik Pemeriksaan PPh Badan dan Studi Kasus
  • Teknik Pemeriksaan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 (2), dan PPh 15
  • Teknik Pemeriksaan PPN dan PPn BM
  • Teknik Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan
  • Tax Planing dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Peminjaman Dokumen dan Penyegelan
  • Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan & Berita Acara Hasil Pemeriksaan

PERATURAN PERPAJAKAN TERKINI

PAJAK TANGGUHAN

  • Definisi (akuntansi pajak tangguhan, kewajiban, beban pajak tangguhan, beban pajak kini, pendapatan tangguhan, tax base, accounting base, time difference & permanent difference.)
  • Pengakuan awal aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan review periodik atas aktiva dan kewajiban pajak tangguhan.
  • Pengukuran pajak tangguhan, penilaian kembali aktiva pajak tangguhan
  • Penyajian aktiva dan kewajiban pajak tangguhan di neraca, penyajian beban dan pendapatan pajak tangguhan di laporan laba rugi.
  • Penyajian PPh final dalam laporan keuangan
  • Pengungkapan pajak kini dan pajak tangguhan dalam laporan keuangan
  • Penyajian Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam laporan keuangan dalam menerima atau mengajukan keberatan/banding SKP

STUDI KASUS DAN DISKUSI

Ketentuan lain Penyelenggaraan Pelatihan :
Pelatihan dapat diselenggarakan setiap harinya diluar jadwal diatas, apabila peserta / instansi terkait berencana mengirimkan peserta sesuai dengan minimal kuota.

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN

  • Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
  • Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Malang / Ibis Malang Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Solo / Ibis Solo Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Surabaya / Santika Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bandung / Serella Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bali / Santika Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Balikpapan / Ibis Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Bogor/The 101 Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
    (biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Training 2021
Alternative Tanggal :

  • Januari 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27
  • Februari 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24
  • Maret 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31
  • April 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28
  • Mei 4-5 | 11-12 | 18-19 | 24-25
  • Juni 2-3 | 8-9 | 15-16 |22-23 | 29-30
  • Juli 6-7 | 13-14 | 21-22 | 27-28
  • Agustus 3-4 | 11-12 | 18-19 | 24-25 | 31-1 September
  • September 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29
  • Oktober 5-6 | 12-13 | 20-21 | 26-27
  • November 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-1 Desember
  • Desember 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29

(peserta dapat memilih tanggal & lokasi alternatif diatas sesuai dengan yang diperlukan | apabila dari alternatif tanggal yang diberikan tidak sesuai, peserta dapat me-request tanggal sesuai dengan yang diperlukan)

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Exclusive Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group Soft & Hard Copy
  8. Souvenir
  9. Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi  dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Strategi Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Perpajakan Berbasis Risiko

 

Strategi Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Perpajakan Berbasis Risiko

Pengembangan dan implementasi SOP (standard operating procedure) merupakan salah satu inisiatif dalam rangka melakukan perbaikan proses bisnis. Dengan adanya SOP yang baik dan benar, berbagai komponen organisasi dapat fokus pada tugas dan fungsi masing-masing sekaligus terintegrasi satu dengan yang lain. Dalam perkembangan metode penyusunan SOP, pendekatan risiko merupakan metode yang paling mutakhir dan terbaik karena setiap proses dan aktifitas yang dijalankan telah melalui serangkaian analisis berdasarkan karakterisitik risiko masing-masing.

Proses perpajakan merupakan salah satu proses yang sarat risiko, karena implikasinya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis komersial, namun juga berkaitan dengan aspek legal berikut konsekuensi-konsekuensinya. Oleh karennya, pengelolaan risiko perpajakan yang baik sangat ditentukan dengan keberadaan SOP perpajakan yang di dalamnya telah mengakomodir risiko-risiko tersebut beserta pengendaliannya.

MATERI PELATIHAN

  • Permodelan Proses Bisnis
    • Proses bisnis
    • Permodelan
    • Pemetaan proses bisnis
  • Manajemen Resiko dan Pemetaan Proses Perpajakan
    • Efisiensi vs Efektifitas
    • Efisiensi vs Efektifitas
    • Lingkungan pengendalian resiko
    • Assesmen resiko
    • Aktifitas pengendalian
    • Informasi dan komunikasi
    • Monitoring
  • Tahapan penyusunan SOP perpajakan
    • Inisiasi dan perencanaan
    • Gap analysis
    • Perancangan proses dan kebijakan perpajakan
    • Perancangan level kewenangan, pengendalian dan dokumen (formulir, kertas kerja dan laporan) perpajakan
    • Penyusunan dokumen SOP perpajakan
    • Sosialisasi dan implementasi
    • Monitoring dan evaluasi
    • Best practices penyusunan SOP perpajakan
  • Penyusunan SOP berbasis risiko pada proses perpajakan menggunakan Excel dan Visio
    • PPN
    • PPh Potput
    • PPh Badan
    • Integrasi proses perpajakan dengan proses non pajak
  • Studi kasus dan diskusi

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN

  • Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
  • Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Malang / Ibis Malang Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Solo / Ibis Solo Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Surabaya / Santika Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bandung / Serella Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bali / Santika Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Balikpapan / Ibis Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Bogor/The 101 Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
    (biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Training 2021
Alternative Tanggal :

  • Januari 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27
  • Februari 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24
  • Maret 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31
  • April 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28
  • Mei 4-5 | 11-12 | 18-19 | 24-25
  • Juni 2-3 | 8-9 | 15-16 |22-23 | 29-30
  • Juli 6-7 | 13-14 | 21-22 | 27-28
  • Agustus 3-4 | 11-12 | 18-19 | 24-25 | 31-1 September
  • September 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29
  • Oktober 5-6 | 12-13 | 20-21 | 26-27
  • November 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-1 Desember
  • Desember 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29

(peserta dapat memilih tanggal & lokasi alternatif diatas sesuai dengan yang diperlukan | apabila dari alternatif tanggal yang diberikan tidak sesuai, peserta dapat me-request tanggal sesuai dengan yang diperlukan)

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Exclusive Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group Soft & Hard Copy
  8. Souvenir
  9. Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi  dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Perpajakan untuk HRD (JAKARTA)

Jadwal Training

Perpajakan untuk HRD Tanggal 20-21 October 2020 Tempat Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang Investasi Rp. 4.150.000,- (Group; ... Baca Selengkapnya

Perpajakan untuk HRD (JAKARTA)

 

Perpajakan untuk HRD

Tanggal
20-21 October 2020

Tempat
Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang

Investasi
Rp. 4.150.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 13 Oct 2020)
Rp. 4.650.000,- (Early Bird; REG before 6 Oct 2020; payment before 13 Oct 2020)
Rp. 4.950.000,- (On The Spot; payment at the latest 20 Oct 2020)
Rp. 5.225.000,- (Full fare)

Jangan berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan perpajakan tetapi semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR champion sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas diperusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien.Kenyatannya justru malah banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya pajak, seolah itu bukan urusannya. Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di devisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja.  Misalnya PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, tantiem, jenis natura, outsourcing, PPN, PPH pasal 23, Tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan masih banyak lagi.

Sasaran:

  • Peserta memahami tentang selayang pandang perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
  • Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
  • Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
  • Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD.

PROGRAM OUTLINE

  • Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
  • Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Kewajiban Pemotong Pajak.
  • Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
  • Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
  • PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
  • Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
  • Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
  • Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
  • Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
  • Prinsip taxable – deductible
  • Tax Planning PPh Pasal 21/26 .

Metode :
Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan praktek penghitungan pph pasal 21/26 dengan menggunakan program exel yang diberikan secara gratis.

Workshop Leader :
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.

Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.

Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tax Amnesty : Teknik Dan Tata Cara Memanfaatkan Peluang Tax Amnesty

 

Tax Amnesty : Teknik Dan Tata Cara Memanfaatkan Peluang Tax Amnesty

Tanggal
21-22 September 2020

Tempat
Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang

Investasi :
Rp. 4.150.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 14 Sep 2020)
Rp. 4.650.000,- (Early Bird; REG before 7 Sep 2020; payment before 14 Sep 2020)
Rp. 4.950.000,- (On The Spot; payment at the latest 21 Sep 2020)
Rp. 5.225.000,- (Full fare)

TUJUAN PELATIHAN

  1. Mempelajari sejarah dan latar belakang lahirnya UU Tax Amnesty.
  2. Mempelajari subjek dan objek Indonesian Tax Amnesty.
  3. Mempelajari syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan Tax Amnesty.
  4. Mempelajari dan memaksimalkan benefit yang ditawarkan oleh Tax Amnesty.
  5. Mempelajari teknik dan tata cara untuk membuat Surat Pernyataan dan Penghitungan Uang Tebusan Pajak.
  6. Mempelajari dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam proses pengajuan Surat Pengakuan dan Surat Pernyataan.
  7. Mempelajari system informasi dan tata cara manajemen data dan dokumen pajak pasca tax amnesty.

MANFAAT PELATIHAN

  1. Dapat memahami ketentuan dan aturan main serta benefit yang tertuang dalam UU Tax Amnesty.
  2. Mampu menghitung uang tebusan dengan mengaplikasikan berbagai macam pilihan tariff yang sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  3. Mampu membuat dan menyusun Surat Pernyataan dalam rangka mengikuti program Tax Amnesty.
  4. Mampu membuat perencanaan pajak dan pengelolaan data dan dokumen paska Tax Amnesty.

METODE PELATIHAN
Pelatihan ini akan difasilitasi oleh instruktur yang memiliki pengalaman praktis dan akademis, dalam kelas yang interaktif dengan pendekatan aplikasi berupa studi kasus, sharing pengalaman dan ditutup dengan mendiskusikan rencana kerja yang akan diterapkan setelah kembali ke dunia kerja.

CAKUPAN MATERI

  1. SEJARAH “TAX AMNESTY”
    • Kisah sukses pengampunan pajak di beberapa negara
    • Kegagalan pengampunan pajak di beberapa negara
    • Sejarah Pengampunan Pajak di Indonesia
  2. MENGENAL TAX AMNESTY
    • Latar belakang tax amnesty
    • Konsep dan justifikasi tax amnesty
    • Karakteristik tax amnesty
    • Keefektifan tax amnesty
  3. TAX AMNESTY INDONESIA
    • Subjek dan Objek Pengampunan Nasional
    • Tarif dan Cara Menghitungan Uang Tebusan
    • Tata Cara Pemberian Pengampunan
    • Fasilitas Pengampunan
    • Perlakuan Atas Harta Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT Pengampunan Nasional
    • Manajemen Data & Informasi
    • Satuan Tugas Pengampunan Nasional
  4. REGULASI BANK INDONESIA & OTORITAS JASA KEUANGAN
    • Undang-undang Mata Uang
    • Batasan Jumlah Uang Tunai di Tapal Batas 10,000 (equivalent)
    • Underlying Transaction Overseas Banking Regulation
    • Keterbukaan Informasi Perbankan & Jasa Keuangan Non-Perbankan
  5. PELUANG TAX AMNESTY
    • Membersihkan Aset (Clean Asset)
    • Beban Pajak (Tax Cost)
    • Kesehatan Keuangan & Pertumbuhan Bisnis Financial Healthy & Business Growth (financial ratio, economics of scale)
    • Asset Portfolio Management
  6. TAX PLANNING PASCA TAX AMNESTY
    • Penghasilan (Aktif dan Passif)
    • Laporan Arus Kas
    • Daftar Harta (Tambah & Kurang)
    • Daftar Kewajiban (Tambah & Kurang)
  7. CONTOH KASUS
    • Subjek Pajak WPOP
    • Subjek Pajak WP BADAN

PARTICIPANT
Business Owner, Executive Keuangan, Manajer Akuntansi, Keuangan & Pajak, Superviser Akuntansi & Keuangan, Supervisor Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, dll.

Pembicara
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.

Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.

Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia

 

Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia

Tempat
22-23 September 2020

Tempat
Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang

Investasi
Rp. 4.350.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 15 Sep 2020)
Rp. 4.900.000,- (Early Bird; REG before 8 Sep 2020; payment before 15 Sep 2020)
Rp. 5.150.000,- (On The Spot; payment at the latest 22 Sep 2020)
Rp. 5.445.000,- (Full fare)

Pendahuluan
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax”adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

Manfaat Pelatihan:

  • Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait denganwitholding tax di Indonesia.
  • Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  • Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
  • Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  • Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  • Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait denganwitholding tax (self diagnosis).

Metode Pelatihan :

  • Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
  • Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
  • Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

Materi Pelatihan:
Hari – Pertama

  • Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak dan Pengecualinnya
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Pengurang Yang Diperbolehkan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
  • Tarif Pajak dan Penerapannya
  • Perencanaan Pajak
  • SPT PPh Pasal 21/26

Hari – Kedua

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak
  3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak
    • SPT PPh Pasal 23/26
  4. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak

Peserta:
Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

Workshop Leader :
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara  (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta.

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Strategi Pemeriksaan Pajak, Pengajuan Keberatan dan Banding (YOGYAKARTA + KELAS KHUSUS)

 

Strategi Pemeriksaan Pajak, Pengajuan Keberatan dan Banding (YOGYAKARTA + KELAS KHUSUS)

Pelatihan ini didesain untuk memberikan peserta pemahaman mendalam mengenai konsep pemeriksanaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak, serta kemungkinan terjadinya sengketa perpajakan, bagaimana mengatasi sengketa pajak dengan pengajuan keberatan dan banding.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta diharapkan mampu untuk :
  1. Memahami konsep pemeriksaan pajak
  2. Mengetahui hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak
  3. Mengetahui dan memahami faktor timbulnya sengketa pajak
  4. Memahami Strategi memnghadapi pemeriksaan pajak, pengajuan dan keberatan banding.
  5. Memahami teknik dalam mengatasi sengeketa pajak
MATERI / OUTLINE PELATIHAN
  1. Pengertian, Tujuan dan kriteria Pemeriksaan Pajak
    • Latar Belakang Pemeriksaan Pajak
    • Dasar hukum dan peraturan Pemeriksaan Pajak
    • Mekanisme /Metode / Tata Cara Pemeriksaan Pajak
    • Melayani proses pemeriksaan
    • Kriteria seleksi pemeriksaan
    • Jenis pemeriksaan
    • Pemeriksaan tujuan kepatuhan
    • Transfer pricing
  2. Pengertian sengketa pajak
    • Faktor yang menimbulkan sengketa pajak
    • Penerbitan surat ketetapan pajak
    • Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
    • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
    • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
    • Keberatan dan Banding
    • Badan Peradilan Pajak
  3. Studi kasus
PESERTA PELATIHAN
  • Staff / Manajer Finance and Accounting
  • Staff / Manajer Perpajakan,
  • Konsultan Pajak
  • Wirausaha
  • Pelajar dan umum

Training 2021
Alternative Tanggal :

  • Mei  11-12 | 18-19 | 24-25
  • Juni 2-3 | 8-9 | 15-16 |22-23 | 29-30
  • Juli 6-7 | 13-14 | 21-22 | 27-28
  • Agustus 3-4 | 11-12 | 18-19 | 24-25 | 31-1 September
  • September 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29
  • Oktober 5-6 | 12-13 | 20-21 | 26-27
  • November 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-1 Desember
  • Desember 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN

  • Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
  • Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Malang / Ibis Malang Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Solo / Ibis Solo Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Surabaya / Santika Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bandung / Serella Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bali / Santika Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Balikpapan / Ibis Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Bogor/The 101 Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
    (biaya tersebut belum termasuk penginapan)

(biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Catatan :

  1. Apabila mendaftarkan peserta dalam minimal jumlah kuota dengan judul dan jadwal yang sama (Jogja, Jakarta dan Bandung : Minimal 2 peserta | Semarang, Solo, Bali, Batam, Surabaya dan Malang : Minimal 3 Peserta), maka peserta / instansi terkait dapat me-request tanggal dan lokasi pelatihan sesuai dengan yang dibutuhkan.
  2. Diskon khusus bagi pengiriman dengan jumlah 3 peserta / lebih
  3. Biaya tersebut belum termasuk penginapan
  4. Biaya belum termasuk PPN 10 % (jika dikenakan*)
  5. Peserta dapat melakukan request materi sesuai dengan kebutuhan

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group
  8. Souvenir
  9. Drop dan Pick Up selama pelatihan

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

INSTRUCTURE / FASILITATOR
Alek Murtin, S.E., M.Si., Akt and Tim

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Training Tax Accouting

Jadwal Training

Training Tax Accouting Transaksi Akuntansi yang dilakukan perusahaan akan berimplikasi terhadap kewajiban perpajakan, baik PPh maupun PPN. Oleh karena itu Wajib Pajak tidak saja dituntut ... Baca Selengkapnya

Training Tax Accouting

 

Training Tax Accouting

Transaksi Akuntansi yang dilakukan perusahaan akan berimplikasi terhadap kewajiban perpajakan, baik PPh maupun PPN. Oleh karena itu Wajib Pajak tidak saja dituntut mampu menghitung, menyetor dan melaporkan aspek perpajakan tersebut, tetapi juga harus mampu melaksankan akuntansi perpajakan (Tax Accounting).

MATERI TRAINING :

  1. Dasar Hukum Tax Accounting
  2. Penghasilan Objek Pajak
  3. Penghasilan Bukan Objek Pajak
  4. Penghasilan Objek Pajak Final
  5. Penghasilan Objek Pajak Non Final
  6. Koreksi Fiscal Positif/ Negatif
  7. Beda waktu (Temporary Deference)
  8. Beda tetap
  9. Pajak Tangguhan (Deferred Tax)
  10. Aset Pajak Tangguhan
  11. Kewajiban Pajak Tangguhan
  12. Pendapatan Pajak Tangguhan
  13. Beban Pajak Tangguhan
  14. Jurnal transaksi PPh 21
  15. Jurnal transaksi PPh 22/23/24/4(2)/15
  16. Jurnal transaksi PPh 25/ 29
  17. Jurnal transaksi PPN (Pajak Masukan & Keluaran)
  18. Jurnal Penyesuaian Fiscal (Fiscal Adjustment Entries)
  19. Jurnal Penutup Fiscal (Fiscal Closing Entries)
  20. Laporan Keuangan Fiscal

PESERTA TRAINING :
Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist

Pembicara / Fasilitator
Trainer team

INVESTASI:
Training diselenggarakan 1 hari ( 4 jam training)
Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) running minimal 2 peserta
Rp 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) – Langung Running on Schedule

FASILITAS :
Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)

Info:
Judul training di atas bisa dijadikan kelas publik, maupun untuk inhouse training. Jika Inhouse, sangat dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Apa saja problem yang Anda hadapi ?

Syarat mengikuti seminar ini adalah :

  • Sudah mendownload program Aplikasi Zoom, jika belum bisa download di sini
  • Sangat direkomendasikan untuk bisa online melalui PC / Desktop / Laptop
  • Sangat direkomendasikan untuk memiliki webcam, guna interaksi dengan pembicara

Jika berminat Anda bisa
Petrus Soeganda
wa.me/628998121246

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Derivatives Accounting & Tax (JAKARTA + LUAR KOTA)

 

Derivatives Accounting & Tax (JAKARTA + LUAR KOTA)

Pelatihan yang membahas secara mendalam transaksi derivatives dan keterkaitannya dengan sistim akuntansi serta perpajakan.

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN

  1. Memahami derivatives products implikasi dari sisi accouinting baik terhadap financial reporting maupun management
  2. Memahami peraturan akuntansi dan perpajakan yang berkaitan dengan derivatives
  3. Memahami teknik dalam mengimplementasikan accounting procedures
  4. Memahami dan mengelola resiko yang berkaitan dengan transaksi derivatives
  5. Memahami market risk dan credit risk

POKOK BAHASAN

1. EXTERNAL FINANCIAL ACCOUNTING
o. Appropriate Accounting Method
o.PSAK mengenai Derivative Accounting

2. DERIVATIVE PRODUCTS
o. Accounting for Interest Rate Swap
a. Definition and methodology
b. Vanila swaps, Amortising swaps and Forward swap
c. Valuations
d. P/L reporting
o. Financial Future, & Swaps (Definition and methodology, Valuations, and P/L reporting)
o. Accounting for Interest rate option (Definition and methodology, Valuations, and P/L reporting)
o. Taxation

3. SECURITY RELATED SWAP
o. Bonds and derivatives swap
o. Equity and Equity derivatives
o. Cross Currency & Foreign Currency Interest rate swaps

4. ACCOUNTING FOR EMBEDDED DERIVATIVES AND STRUCTURED PRODUCTS
o. Credit Derivatives
o. Equity Linked Notes
o. Risk associated with CDO structured
o. CLNs
o. Asset Backed Security

5. ACCOUNTING PROCEDURES

SIAPA YANG MENJADI PESERTA?
Lokakarya ini diselenggarakan untuk staf / officer accounting, Cost Controller, Finance Controller, dan Accounting Managers yang ingin melengkapi pengetahuannya.

FASILITATOR
Dr. Miswanto Muslim, M.Si dan tim

Ketentuan lain Penyelenggaraan Pelatihan :
Pelatihan dapat diselenggarakan setiap harinya diluar jadwal diatas, apabila peserta / instansi terkait berencana mengirimkan peserta sesuai dengan minimal kuota.

Tahun 2020
  • Januari 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30
  • Februari 4-6 | 11-13 | 18-20 | 25-27
  • Maret 3-5 | 10-12 | 17-19 | 23-24 | 31-2 April
  • April 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30
  • Mei 4-6 | 12-14 | 18-20
  • Juni 2-4 | 9-11 | 16-18 | 23-25 | 30-2 Juli
  • Juli 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30
  • Agustus 4-6 | 11-13 | 18-19 | 25-27
  • September 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 | 29-1 Oktober
  • Oktober 6-8 | 13-15 | 20-22 | 26-28
  • November 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26
  • Desember 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 | 29-31

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN

  • Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp. 5.250.000/peserta
  • Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
  • Malang / Ibis Malang Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
  • Solo / Ibis Solo Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
  • Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Surabaya / Santika Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Bandung / Serella Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Bali / Santika Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
  • Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
  • Balikpapan / Ibis Hotel | Rp. 9.000.000/peserta

(biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Catatan :

  1. Apabila mendaftarkan peserta dalam minimal jumlah kuota dengan judul dan jadwal yang sama (Jogja, Jakarta dan Bandung : Minimal 2 peserta | Semarang, Solo, Bali, Batam, Surabaya dan Malang : Minimal 3 Peserta), maka peserta / instansi terkait dapat me-request tanggal dan lokasi pelatihan sesuai dengan yang dibutuhkan.
  2. Diskon khusus bagi pengiriman dengan jumlah 3 peserta / lebih
  3. Biaya tersebut belum termasuk penginapan
  4. Biaya belum termasuk PPN 10 % (jika dikenakan*)
  5. Peserta dapat melakukan request materi sesuai dengan kebutuhan

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group
  8. Souvenir
  9. Drop dan Pick Up selama pelatihan

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Basic Understanding of Tax

Jadwal Training

Basic Understanding of Tax Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ... Baca Selengkapnya

Basic Understanding of Tax

 

Basic Understanding of Tax

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan ini didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

TUJUAN PELATIHAN :
Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan.

CAKUPAN MATERI PELATIHAN :

  1. Pengantar Perpajakan
  2. Sistem Perpajakan
  3. Inti Persoalan Pajak
  4. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  5. PPh Orang Pribadi
  6. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  7. Bea Materai
  8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI TRAINING INI?: :
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :

  • SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
  • Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
  • Para pengusaha atau investor

INSTRUKTUR :   Diana Sari, Dr. SE., Msi., AK., QIA., CA.  and Team

DURASI PELATIHAN:   2  hari

TEMPAT PELATIHAN:   Kagum Group Hotel Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Serela, Gino Feruci), Amaroossa Hotel, Noor Hotel, Grand Setiabudi Hotel, dll

WAKTU PELATIHAN:

  • 02 Jan 2020-03 Jan 2020
  • 19 Feb 2020-20 Feb 2020
  • 23 Mar 2020-24 Mar 2020
  • 29 Apr 2020-30 Apr 2020
  • 18 Mei 2020-19 Mei 2020
  • 17 Jun 2020-18 Jun 2020
  • 29 Jul 2020-30 Jul 2020
  • 20 Agust 2020-21 Agust 2020
  • 01 Okt 2020-02 Okt 2020
  • 21 Okt 2020-22 Okt 2020
  • 18 Nop 2020-19 Nop 2020
  • 30 Des 2020-31 Des 2020

HARGA INVESTASI/PESERTA:

  • Rp  4.500.000(bayar penuh) atau
  • Rp  4.250.000, early bird,yang membayar 2 minggu sebelum training, atau
  • Rp  3.950.000, harga group,jika ada 3 peserta dari perusahaan yang sama

FASILITAS UNTUK PESERTA :

  1. Modul Training
  2. Flash Disk berisi materi training
  3. ATK: Blocknote dan Ballpoint
  4. T-Shirt
  5. Ransel
  6. Foto Training
  7. Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  8. Lunch dan dua kali coffeebreak
  9. Instruktur yang qualified dari praktisi serta akademisi

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Dan Teknik Pengisian SPT Elektronik(e-SPT) PPh Pasal 21/26 (JAKARTA)

 

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Dan Teknik Pengisian SPT Elektronik(e-SPT) PPh Pasal 21/26 (JAKARTA)

Tanggal
Jakarta, 12 – 13 September 2019
Jakarta, 10 – 11 Oktober 2019
Jakarta, 11 – 12 November 2019
Jakarta, 12 – 13 Desember 2019

Tempat
Fave Hotel LTC Glodok / Fave Hotel Zainul Arifin / Fave Hotel Gatot Subroto

HARI PERTAMA (PPh Pasal 21)
PEMBAHASAN:

  1. Konsep pemotongan PPh Pasal 21: Ruang lingkup, hak, kewajiban dan sanksi pajak terkait PPh Pasal 21;
  2. Objek dan non objek PPh 21;
  3. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan berbagai variasinya;
  4. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai lepas, komisaris dan selain pegawai lainnya;
  5. Dampak perubahan PTKP; & Tax planning PPh Pasal 21;
  6. Simulasi penghitungan PPh Pasal 21 dengan aplikasi PPh Pasal 21;
  7. Praktik pengisian e-SPT PPh Pasal 21.

HARI KEDUA (e-SPT PPh 21 )
PEMBAHASAN:

  1. Installasi Aplikasi e-SPT;
    • Penggunaan Database;
    • Pemanggilan Database;
  2. Setting Profile Pengguna Aplikasi (Id, Username, Password dll);
    • Username dan Password Default
    • Membuat/mengubah Administrator dan Password baru
  3. Ekstensi file yang bisa dilaporkan;
  4. Pembahasan Materi dan Contoh kasus.

TRAINER
TAUFIK HIDAYAT, M.Akt, BKP.
Taufik Hidayat, M.Akt,BKP. Lulusan Strata II  Universitas Budi Luhur ini telah lama menekuni bidang perpajakan, khususnya  Pasal-21/26 semenjak Tahun 1997, Beliau juga memberikan pelatihan Training mengenai e-SPT Masa Pasal 21/26, PPh Pasal 21/26, Dan e-SPT Masa PPN.

Berperan sebagai konsultan di berbagai perusahaan Swasta Diantaranya : PT. Buma Intinaker, Subcon PT. Freeport Indonesia, PT. BII Finance Center, PT. Commerce Finance, PT. Graha Mitra Lestari, PT. Stella Maris International School, PT. Medina Multi Mitra, PT. Jasa Survei Internasional, PT. Elco Power System, PT. Eltriyasa, PT. Bina Daya Nugraha,
Walaupun saat ini telah menguasai hampir seluruh jenis Pajak, namun  Beliau tetap fokus dalam pengembangan dan pengayaan ke-ilmuan PPh-21 dan e-SPT.

Investasi
Rp 4.000.000,- (termasuk Souvenir, Flash disk, materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat)

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Verifikasi Vs Pemeriksaan Pajak, Penyelesaian Sengketa Pajak

 

Verifikasi Vs Pemeriksaan Pajak, Penyelesaian Sengketa Pajak

Verifikasi pajak dapat didefinisikan sebagai kegiatan pengujian terhadap pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif penghitungan dan pembayaran pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dimiliki / diperoleh Direktur Jenderal Pajak. Verifiksi pajak dilakukan dengan tujuan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Sengketa pajak merupakan permasalahan yang timbul antara Wajib Pajak dengan pejabat berwenang akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya Gugatan pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pelatihan ini akan didesain guna memberikan pemahaman kepada peserta perihal perbedaan Verifikasi, Pemeriksaan serta pemeriksaan pajak yang mengakibatkan Wajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak. Dalam pelatihan ini, peserta akan diberikan beberapa studi kasus yang berisikan strategi pemecahan masalah terkait dengan verifikasi, pemeriksaan dan sengketa pajak.

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu untuk :

  1. Memahami definisi dan konsep verifikasi, pemeriksanaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak.
  2. Mengetahui dan memahami proses verifikasi, pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak.
  3. Mengetahui dan memahami hal-hal atau faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pajak, terkait dengan pemeriksaan pajak.
  4. Meningkatkan kemampuan pemecahan masalah terkait dengan verifikasi, pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak

MATERI / OUTLINE PELATIHAN

1. SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)
Definisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Fungsi SPT
a. Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan
b. Bagi Pengusaha Kena Pajak
c. Bagi pemotong atau pemungut pajak

Jenis / Macam Surat Pemberitahuan
a. SPT masa
b. SPT tahunan

Dasar Hukum SPT
Kewajiban menyampaikan SPT
Tempat dan cara pengambolan SPT
Penandatanganan SPT
Cara Penyampaian SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan
Cara Mengisi Surat Pemberitahuan
Yang Berhak Menandatangani Surat Pemberitahuan
SPT Dianggap Tidak Disampaikan
WP dengan Kriteria Tertentu yg dapat melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa.
WP PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Hak WP berkaitan dengan penyampaian SPT.
Sanksi karena tidak menyampaikan SPT

a. Surat Teguran atas SPT yang tidak disampaikan.
b. Sanksi administrasi berupa denda.
c. Sanksi administrasi berupa kenaikan.
d. Sanksi pidana kurungan.
e. Sanksi pidana penjara.
Teknik dan tahapan Analisa SPT
Data perpajakan dan penggunaannya
Surat himbauan, konseling
Batas Waktu Pembayaran Dan Pelaporan SPT

2. Verifikasi Pajak
Pengertian, Tujuan dan kriteria Verifikasi Pajak
Latar Belakang Verifikasi Pajak
Dasar hukum dan peraturan verifikasi
Mekanisme / Tata Cara verifikasi Pajak
Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak
Kewajiban dan hak petugas Verifikasi Wajib Pajak
Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
Verifikasi Untuk Penerbitan SKPKBT
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi

3. Pemeriksaan Pajak
Definisi dan konsep pemeriksaaan pajak
Tujuan pemeriksaan pajak
Perbedaan verifikasi dan pemeriksaan pajak
Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Kriteria seleksi pemeriksaan

Pemeriksaan rutin
Pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan transfer pricing : alasan, prosedur pengusulan dan persetujuan

Jenis pemeriksaan
· Pemeriksaan lapangan
· Pemeriksaan kantor
Pemeriksaan tujuan kepatuhan

Pelaksanaan pemeriksaan
Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang

Transfer pricing
Definisi transfer pricing
Konsep transfer pricing
Dasar / Peraturan transfer pricing
Prosedur transfer pricing

4. Sengketa Pajak
§ Definisi sengketa pajak
§ Faktor yang menimbulkan sengketa pajak
§ Penerbitan surat ketetapan pajak
§ Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
§ Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
§ Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
§ Keberatan dan banding
§ Banding dan Gugatan
§ Peninjauan kembali
§ Pengadilan pajak
§ Berakhirnya sengketa pajak
§ Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

5. Studi kasus dan diskusi

 

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN
Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp. 5.250.000/peserta
Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
Malang / Ibis Malang Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
Solo / Ibis Solo Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
Surabaya / Santika Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
Bandung / Serella Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
Bali / Santika Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
Balikpapan / Ibis Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
(biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Alternative Tanggal :
Juli  23-25
Agustus 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29
September 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26
Oktober 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 | 29-31
November 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28
Desember 2-4 | 10-12 | 17-19

(peserta dapat memilih tanggal & lokasi alternatif diatas sesuai dengan yang diperlukan | apabila dari alternatif tanggal yang diberikan tidak sesuai, peserta dapat me-request tanggal sesuai dengan yang diperlukan)

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Exclusive Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group Soft & Hard Copy
  8. Souvenir
  9. Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).

PESERTA PELATIHAN

  • Staff / Manajer Finance and Accounting,
  • Staff / Manajer / Direktur Perpajakan
  • Konsultan Pajak
  • Umum

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi  dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

INSTRUCTURE / FASILITATOR
Alek Murtin, S.E., M.Si., Akt and Tim

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246