Workshop UU KUP & UU PPh Baru, perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009

Jadwal Training

Tanggal Batch 1, 14 Mei 2009 Batch 2, 30 Mei 2009 Jam Pelaksanaan 09.00 – 17.00 Tempat Grandkemang Hotel Jl. Kemang Raya 2H Kebayoran Baru ... Baca Selengkapnya

Workshop UU KUP & UU PPh Baru, perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009

Jadwal Training

Tanggal
Batch 1, 14 Mei 2009
Batch 2, 30 Mei 2009

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00

Tempat
Grandkemang Hotel
Jl. Kemang Raya 2H
Kebayoran Baru

Pembicara / Fasilitator
Taufiq Seno Anggoro, SE. MM
Pengajar Diklat Teknik Substantif Dasar II Pajak
AR Pada KPP Penanaman Modal Asing

Harga
Normal Rp 1.300.000,- /peserta,
Termasuk makan siang, 2 kali snack, sertifikat, bahan modul, FREE SOFTWARE e-SPT versi TERBARU

Khusus
Pembayaran sebelum tanggal 4 Mei 2009 Rp. 1.200.000,- /peserta
Peserta 2 orang dari satu perusahaan/instansi : Rp. 1.100.000,-/peserta

Materi
1. Pokok-pokok Perubahan Undang-Undang KUP baru (UU Nomor 28 Tahun 2007)
– Penambahan Definisi
– Nomor Pokok Wajib Pajak
– Surat Pemberitahuan (SPT)
– Sanksi Administrasi
– Keberatan dan Banding
– Dsb

2. Pokok – pokok Perubahan Undang-Undang PPh Baru (UU Nomor 36 Tahun 2008)
– Subjek Pajak dan Objek Pajak
– PTKP, Tarif Pajak
– Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
– Norma Penghitungan Penghasilan Neto
– Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pasal 21, 22, 23, 26)

3. Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009
– Pegawai Tetap (ekspatriat, karyawan meninggal, mulai kerja tengah tahun, dll)
– Bukan Pegawai (Distributor, prtugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan, dll)
– Tenaga Ahli (dokter, notaris, pengacara, dll)
– Pesangon

4. Instalasi Software SPT Elektronik

5. Tatacara Pengisian SPT elektronik
– pembuatan bukti potong
– pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 dan lampirannya
– pembuatan bukti potong formulir 1721 – A1 karyawan

Wajib diikuti oleh
Semua Kalangan

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan (JAKARTA)

Jadwal Training

Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan (JAKARTA) Tanggal 16 Sep 2015 19 Nov 2015 Tempat Aryaduta Hotel Semanggi/Swiss-Belhotel, Jakarta * Investasi Rp. 2.975.000    Full Fare Rp. ... Baca Selengkapnya

Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan (JAKARTA)

Jadwal Training

Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan (JAKARTA)

Tanggal
16 Sep 2015
19 Nov 2015

Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi/Swiss-Belhotel, Jakarta *

Investasi
Rp. 2.975.000    Full Fare
Rp. 2.750.000    On The Spot
Rp. 2.250.000    Early Bird
Rp. 2.050.000    Group

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.

Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan pengetahuan perpajakannya secara berkesinambungan. Berbekal pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya dan yang lebih penting untuk dilaksanakan adalah membuat perencanaan pajak secara komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak overpaid.

Manfaat Pelatihan:

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan.
  2. Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan.
  3. Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan.
  4. Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan.
  5. Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian.
  6. Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak.
  7. Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
  8. Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan.
  9. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  10. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis).

Metode Pelatihan:

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi perpajakan.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek dan konsep pengelolaan pajak di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak.

Materi Pelatihan: (One Day)

  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak WP-Badan
  3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
  4. Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
  5. Akuntansi Penyusutan
  6. Akuntansi Amortisasi
  7. Akuntansi Persediaan
  8. Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
  9. Penghasilan Kena Pajak
  10. Tarif Pajak
  11. Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan:
    • Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
    • Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
    • Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
    • Revaluasi Aktiva Tetap
    • Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
    • Sewa Guna Usaha
    • SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan

Peserta:
Staff, Supervisor dan Manager Pajak dan Manajemen Puncak.

Workshop Leader :
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara  (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Due Diligent (JAKARTA)

Jadwal Training

Due Diligent (JAKARTA) Tanggal 29 Jul 2015 23 Sep 2015 18 Nov 2015 Tempat Aryaduta Hotel Semanggi/Kafe Pisa Menteng/Swiss-Belhotel, Jakarta Investasi Rp.3.195.000    Full Fare Rp.2.950.000   ... Baca Selengkapnya

Due Diligent (JAKARTA)

Jadwal Training

Due Diligent (JAKARTA)

Tanggal
29 Jul 2015
23 Sep 2015
18 Nov 2015

Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi/Kafe Pisa Menteng/Swiss-Belhotel, Jakarta

Investasi
Rp.3.195.000    Full Fare
Rp.2.950.000    On The Spot
Rp.2.450.000    Early Bird
Rp.2.250.000    Group

Pada saat seorang investor akan mengambil alih suatu perusahaan tentunya berkepentingan mengetahui dapurnya perusahaan agar jangan sampai ibarat beli kucing dalam karung, harus diketahui apa ada permasalahan pajak, keuangan, karyawan atau bahkan punya permasalahan hukum atau sedang bersengketa dengan pihak lain. Untuk tidak mengecewakan dikemudian hari harusnya semua isi dapur dari perusahaan harus diketahui dan dianalisa dampaknya di kemudian hari, misalnya ternyata karyawannya sudah menjelang pensiun semua dengan etos kerja yang sudah loyo dan malas, tentunya ini juga harus menjadi bahan pertimbangan untuk menghitung berapa uang pesangon yang harus dibayar kalau akan di PHK, atau barangkali perusahaan sedang dituntut oleh pihak lain yang berpotensi dikalahkan dengan tuntutan yang sangat besar, atau mungkin punya tunggakan pajak yang tidak dibayar sehingga harus membayar bunga keterlambatan 2% per bulan atau bagaimana kalau legal dokumennya palsu atau menyalahi aturan? Inilah pentingnya due diligent supaya tidak menyesal nantinya.

 Sasaran:

  • Peserta memahami tentang due diligent.
  • Peserta dapat mengetahui siapa saja yang harus terlibat dalam due diligent
  • Peserta dapat memahami prosedur due diligent.
  • Peserta dapat memahami bagaimana menyikapi bila ada temuan atau kewajiban yang belum diselesaikan.

PROGRAM OUTLINE

  • Apa itu due diligent dan mengapa diperlukan?
  • Siapa saja yang terlibat dalam proses due diligent.
  • Bagaimana prosedur melakukan due diligent.
  • Hal-hal apa saja yang harus dilihat dalam due diligent.
  • Bagaimana menyikapi bila ada temuan yang nantinya akan berpengaruh terhadap masa depan perusahaan.

Metode :
Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan studi kasus.

Workshop Leader :
M. Zeti Arina, MM,BKP

Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing.  Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.

Gelar Magister Management diperoleh dari  Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.

Judul Buku Karangannya :

  • Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
  • Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?

(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

PPh Usaha Berbasis Syariah Menurut UU No.36/2008 Ps.31-D & PP No.25/2009

Jadwal Training

Tanggal 28 April 2009 Waktu Pelaksanaan 09.00 s/d 16.00 wib Tempat Patra Office Tower#1710 Jakarta Pembicara / Fasilitator Helmi Harahap,SE,MM Investasi/Peserta Rp1.500.000 Materi Hal-hal yang ... Baca Selengkapnya

PPh Usaha Berbasis Syariah Menurut UU No.36/2008 Ps.31-D & PP No.25/2009

Jadwal Training

Tanggal
28 April 2009

Waktu Pelaksanaan
09.00 s/d 16.00 wib

Tempat
Patra Office Tower#1710
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Helmi Harahap,SE,MM

Investasi/Peserta
Rp1.500.000

Materi Hal-hal yang akan dibahas
1. Pengantar : Pengertian-Pengertian, Gambaran Umum, dan Karateristik Jasa Berbasis Syariah

2. Dasar Hukum Pemberlakuan Pengenaan Pajak Penghasilan.
a. Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008.
b. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2009

3. Kebijakan Akuntansi untuk Usaha Berbasis Syariah.
a. Saat Pengakuan Pendapatan di Akui oleh Perusahaan.
b. Timbulnya Biaya dan Kapan Biaya tsb Dapat Diakui

4. Mengetahui Perlakuan Pajak Penghasilan dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
a. Klasifikasi Penghasilan dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah dan Bagaimana Perlakuan Pajaknya.
b. Memahami Pengertian Biaya dalam Usaha Berbasis Syariah.
c. Pemotongan dan Pemungutan.

5. Biaya-Biaya dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yg Dalam Perlakuannya Dikenakan Pajak Penghasilan.

6. Pemotongan dan Pemungutan dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yg Dalam Perlakuannya Dikenakan Pajak Penghasilan.

7. Diskusi Interaktif.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Withholding Tax Strategy

Jadwal Training

Tanggal 17 April 2009 Waktu Pelaksanaan 09.00 s/d 16.00 wib Tempat Patra Office Tower#1710* Jakarta Pembicara / Fasilitator Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP Harga Rp ... Baca Selengkapnya

Withholding Tax Strategy

Jadwal Training

Tanggal
17 April 2009

Waktu Pelaksanaan
09.00 s/d 16.00 wib

Tempat
Patra Office Tower#1710*
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP

Harga
Rp 1.500.000

Materi
Sebagai bagian dari upaya legal meminimalkan beban pajak perusahaan, pada lokakarya ini akan dibahas bagaimana strategi withholding tax dilakukan sambil mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi selama ini.
Tujuan utama pelatihan ini adalah Meningkatkan dan menyegarkan pengetahuan peserta dalam menangani Withholding Tax untuk menghindari kesalahan yang berakibat pada beban pajak perusahaan khususnya yang berkaitan dengan Pemungutan dan Pemotongan PPh Ps.21/23/26, PPh Final dan yang berkaitan dengan Tax Treaty.

Pokok-pokok Bahasan:

  1. Withholding Tax dan Kebijakan Pemotongan & Pemungutan
  2. Tata Cara Penghitungan Withholding Tax dengan berbagai permasalahannya
  3. Aspek Perpajakan atas Tax Treaty dan Transfer Pricing
  4. Empat Kesalahan Fatal yang sering dilakukan oleh Wajib Pajak (berkaitan dengan Withholding Tax) dan berakibat pada meningkatnya beban pajak perusahaan
  5. Konsultasi Interaktif

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

SPT PPH BADAN 2008, AMANDEMEN KEEMPAT UU PPH & TAX PLANNING-2009

Jadwal Training

Tanggal 13-14 April 2009 Tempat Patra Office Tower#1710* Jakarta Pembicara / Fasilitator Instruktur Institute of Tax Management Professionals Harga Rp2.500.000,00 Materi Perubahan keempat UU PPh ... Baca Selengkapnya

SPT PPH BADAN 2008, AMANDEMEN KEEMPAT UU PPH & TAX PLANNING-2009

Jadwal Training

Tanggal
13-14 April 2009

Tempat
Patra Office Tower#1710*
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Instruktur Institute of Tax Management Professionals

Harga
Rp2.500.000,00

Materi
Perubahan keempat UU PPh 1984 memberikan kemudahan atau keringanan Pajak Penghasilan yang dapat dimanfaatkan oleh WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya pada tahun 2009, sedangkan SPT PPh tahun 2008 masih berdasarkan peraturan perpajakan yang lama; oleh karena itu perlu disusun tax planning dalam pengisian SPT PPh WP Badan tahun 2008 dan perhitungan PPh – tahun 2009

POKOK-POKOK BAHASAN

  • Penghasilan : Objek Pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final,
  • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
  • Pemberian natura (fringe benefit) yang dapat dan tidak dapat dikurangkan,
  • Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh. Ps. 21, PPh. Ps. 22, PPh. Ps. 23, PPh. Ps. 26, PPh. Final,
  • R/L Selisih Kurs, Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment dsb,
  • Penyusutan Fiskal, Keuntungan (Kerugian) Pengalihan Harta, Penentuan Harga Perolehan,
  • Studi Kasus Rekonsiliasi Fiskal 2008 dan SPT PPh Badan 2008,
  • Perhitungan PPh Pasal 25 Tahun 2009
  • Kriteria SPT PPh yang dilakukan pemeriksaan
  • Equalisasi dan Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Ps.23/26, SPT Masa PPh Ps. 4(2) dan SPT PPh Ps. 21.
  • Latihan SPT PPh Badan 2008

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Construction Services : Accounting & Taxation Aspects

Jadwal Training

Tanggal 14-15 April 2009 Tempat Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Pembicara / Fasilitator PROFESSIONAL TAX TRAINER BMI TRAINING Terdiri dari para professional ... Baca Selengkapnya

Construction Services : Accounting & Taxation Aspects

Jadwal Training

Tanggal
14-15 April 2009

Tempat
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel

Pembicara / Fasilitator
PROFESSIONAL TAX TRAINER BMI TRAINING
Terdiri dari para professional trainer dan praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku.

Harga
Rp 2.000.000,- (Full Fare)

: : Early Bird Rp 1.900.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 06 April 2009 : :

: : Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 3.600.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta : :

Materi
Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin lama membuat persaingan bisnis menjadi sangat ketat sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga harus mengikuti perubahan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan dampak perubahan tersebut juga berpengaruh pada bidang usaha jasa konstruksi. Salah satunya dampaknya adalah rencana pemerintah untuk memberlakukan PPh Final untuk bidang usaha jasa kontruksi dan property. Bila Anda adalah praktisi akuntansi dan perpajakan, khususnya di bidang jasa konstruksi dan property, maka pelatihan ini cocok untuk me-refresh dan meng-update pengetahuan dan pemahaman Anda.

Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha jasa kontruksi memiliki ciri kekhususan karena sifatnya yang berbeda dengan bidang usaha lainnya. Dilihat dari sisi siklus operasinya yang memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun dihitung secara khusus. Pelatihan ini akan membahas berbagai aspek dari sisi akuntansi dan perpajakan khusus untuk jasa konstruksi yang dihubungkan dengan perkembangan peraturan perpajakan yang ada.

Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu :
1. Mengetahui konsep dasar pembenaran terhadap kasus – kasus pada usaha kontruksi khususnya aspek akuntansi dan perpajakan.
2. Menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menghindar dari berbagai kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan perusahaan.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :
HARI I

1. Introduction
– Pengertian,
– karakteristik,
– ruang lingkup
– dan penghasilan dari usaha jasa konstruksi

2. Aspek Akuntansi atas Kontrak Konstruksi :
– pendapatan kontrak,
– biaya kontrak,
– dan metode pengakuan pendapatan dan biaya konstruksi

3. Aspek Pajak Penghasilan atas Kontrak Konstruksi
– Periode I: Tahun 1984 s.d. Tahun 1994
– Periode II: Tahun 1995 s.d. 1996
– Periode III: Tahun 1997 s.d. 2000
– Periode IV: Tahun 2001 s.d. Sekarang (PPh Final atau Tidak Final)
– PPh Pasal 21 untuk Pengusaha Jasa Kontruksi (Pegawai tetap atau tidak tetap)
– Kredit PPh Ditanggung Pemerintah dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri terhadap PPh terutang
– Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong/Pemungut PPh pasal 21/26, PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2)
– Perlakuan PPh atas Joint Operation
– Perlakuan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and
Construction) / Turnkey Project

4. Aspek Perpajakan Internasional
– Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
– Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri

HARI II

1. Aspek Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan JKP berupa :
– jasa perencanaan,
– jasa pelaksanaan,
– dan jasa pengawasan kontruksi

2. Aspek PPN atas Kontrak Konstruksi,
– Objek dan Subjek
– Tempat Pajak Terutang,
– Saat Terutang,
– PPN Terutang,
– Faktur Pajak
– Nota Retur/Nota Kredit,
– Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi
> Perlakuan PPN atas Joint Operation
> Perlakuan PPN atas proyek EPC (Engineering, Procurement and construction) / Turnkey Project
– Pengkreditan Pajak Masukan
– Mekanisme Pelaporan oleh PKP Rekanan
– Dan rekonsiliasi antara Omzet Penjualan menurut SPM PPN dan SPT Tahunan PPh

3. Join Operation (JO) di Bidang Jasa Konstruksi
– Macam-macam JO bidang jasa konstruksi,
– Perlakuan akuntansi dan perpajakan untuk JO,
– Pemecahan bukti Pemotongan pajak untuk JO

4. Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi


Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Deferred Tax

Jadwal Training

Tanggal 24-25 Maret 2009 Tempat Patra Office Tower#1710 Jakarta Pembicara / Fasilitator Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP Harga Rp. 2.500.000/peserta TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN : ... Baca Selengkapnya

Deferred Tax

Jadwal Training

Tanggal
24-25 Maret 2009

Tempat
Patra Office Tower#1710
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP

Harga
Rp. 2.500.000/peserta

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN :

  1. Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai PSAK dan Peraturan Perpajakan.
  2. Memberikan pemahaman atas pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan.
  3. Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang mendukung materi ini.
  4. 4. Membekali peserta dengan teknik melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian terhadap perpajakan.

Deferred tax

1. Pengantar Pajak Tangguhan
a. Istilah-istilah
b. Prinsip2 Dasar Akuntansi PPh dalam PSAK 46
c. Dasar Pengenaan Pajak
d. Current Tax Assets dan Current Tax Liabilities

2. Beda Tetap dan Beda Waktu
a. Perbedaan Temporer
b. Terjadinya Perbedaan Temporer
c. Taxable Temporary Differences
d. Deductible Temporary Differences
e. Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi
f. Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan

3. Pengukuran, Pengakuan, Pengungkapan, dan Penyajian Pajak Tangguhan
a. Ketentuan Umum Pengakuan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
b. Pengukuran Kewajiban dan Aset Pajak Tangguhan
c. Pengukuran
d. Laporan Laba Rugi
e. Penyajian
f. Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus
g. Pengungkapan

4. Contoh Kasus Pajak Tangguhan


Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Perpajakan Internasional (JAKARTA)

Jadwal Training

Perpajakan Internasional (JAKARTA) Aryaduta Hotel Semanggi / The Park Lane Hotel / Kafe Pisa Menteng, Jakarta, 4 Mar 2015 Early Bird : Rp. 1.950.000,- Banyak ... Baca Selengkapnya

Perpajakan Internasional (JAKARTA)

Jadwal Training

Perpajakan Internasional (JAKARTA)

Aryaduta Hotel Semanggi / The Park Lane Hotel / Kafe Pisa Menteng, Jakarta, 4 Mar 2015
Early Bird : Rp. 1.950.000,-

Banyak orang yang malas belajar perpajakan internasional karena dianggap ilmu diawang-awang, tetapi bila perusahaan anda punya transaksi dengan pihak luar negeri mau tidak mau suka tidak suka harus memahami tax treaty. Ada kata-kata kunci untuk menuntun  secara mudah memahami tax treaty, Permanent establishement, tie break rule, resident, pasive income, dependent/independent personal service, busines profit, artist, atlit, director, mutual agreement, exchange information, termination dsb.

Sasaran:
Peserta memahami tentang perpajakan internasional.

  • Peserta dapat memahami tentang Bentuk Usaha Tetap.
  • Peserta dapat memahami tentang  Tax Treaty.
  • Peserta dapat memahami tentang penduduk dan tie break rule.
  • Peserta dapat memahami bagaimana hak pemajakan masih masing negara yang terlibat dalam perjanjian.
  • Peserta dapat mengetahui tip dan trik memahami pajak internasional secara cepat dan gampang.

PROGRAM OUTLINE

  • WP dalam negeri VS WP Luar negeri.
  • Time test.
  • Bentuk Usaha Tetap.
  • Arti Penduduk suatu negara secara pajak dan tie break rule.
  • Struktur P3B.
  • Laba usaha
  • Memahami pasal – pasal dalam tax treaty(P3B).
  • Surat keterangan domisili.
  • Tranfer Pricing.
  • Tip dan trik memahami tax treaty secara cermat dan tepat.
  • Tax heaven country.
  • Treaty  shopping.
  • Studi kasus perpajakan internasional.

Metode :
Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan studi kasus.

Workshop Leader :
M. Zeti Arina, MM,BKP
Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing.  Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.

Gelar Magister Management diperoleh dari  Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.

Judul Buku Karangannya :

  • Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
  • Konsultan Pajak = Pencuri Pajak ?

(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)

Training Fee
Rp. 1.750.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 22 Feb 2015)
Rp. 1.950.000 ,- (REG before 18 Feb 2015; payment before 22 Feb 2015)
Rp. 2.450.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 4 Mar 2015)
Rp. 2.695.000 ,- (Full fare)

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Fundamental Concept Of Permanent Establishment

Jadwal Training

Fundamental Concept Of Permanent Establishment Date Tuesday, 17 March 2015 Time Start at 09.00 am finish at 05.00 pm Venue Training Center, Menara Satu Sentra ... Baca Selengkapnya

Fundamental Concept Of Permanent Establishment

Jadwal Training

Fundamental Concept Of Permanent Establishment

Date
Tuesday, 17 March 2015

Time
Start at 09.00 am finish at 05.00 pm

Venue
Training Center, Menara Satu Sentra Kelapa Gading

Fee
Rp. 3.000.000,-
Including: Workshop kit, Updated hardcopy material, Certificates, Coffee break & meals, Library access, and others modern supporting facility

OVERVIEW

The question arises from non-resident companies in carrying on business activities in the source country, whether to carry on business through a Permanent Establishment (PE)? The answer to this question might be “yes” and “no”. If so, for those who want to carry on their business activities through a fixed place of business, dependent or independent agents, and hope can certainly carry on their business activities in the source country. Unless, if non-resident intended to avoid administrative tax burden in source country or in other words, not subject to domestic taxation therein.

However, to determine the existence of a PE, it needs to consider the relevant factors associated with the time threshold or the activity undertaken in the source country. Not to mention the existence of the declaration of the G20 with the OECD, which include the issue of PE in 15 Plan of Action on the issue of the Base Erosion and Profit Shifting (BEPS Action Plan). BEPS Action Plan 1, the OECD and the G20 will focus on addressing issues in PE that was developing in the information technology industry and digital communications. Then BEPS Action Plan 7, the OECD and the G20 will lower the threshold of PE to provide more taxing rights to the source country.

Above it, with this valuable seminar, you will capture clearly concept of PE in performing cross border transactions between the companies in treaty partner.  In this valuable seminar, you will capture clearly concept of PE in performing cross border transactions between the companies in treaty partner.

With material that we have to offer the following:

Introduction: The Concept of PE:

  • The taxpayer’s physical presence: The “Place of Business Test”;
  • Physical presence at a specific place: The “location test”;
  • The Right to use the place of business: The “right of use test”;
  • The “right of use test” for profit-sharing arrangements;
  • The “right of use test” and arm’s length business connections;
  • Indirect evidence of a right of use to a place of business.

The Functionality of the PE:

  • Business activities excluded in the treaties;
  • The domestic – law aspect: Income-generating activities distinguished from business in the treaties;
  • The business connection test;
  • The “force of attraction principle” of the UN Model Tax Treaty.

Agency Permanent Establishments
PE and the Digital Economy
PE Issues Arising from Centralized Tax Models
Tax Planning Optimization in the context of Permanent Establishment.

Benefit:

  1. With the existence of fundamental analysis of the concept of permanent establishment, participants can gain permanent allocation establishment which has been the debate of academics, practitioners, tax authorities and international organizations
  2. Through Functional Analysis of permanent establishment, participants have the power to deal with the findings of the tax authorities
  3.  Guiding participants to not get stuck in the double taxation
  4. With the existence of explanation of the current issue of the permanent establishment, participants can identify the elements of permanent establishment so they can decide whether a business including permanent establishment or not.

TRAINER:
– Yusuf W. Ngantung, Senior Manager of International Tax/Transfer Pricing Services
– Ganda Christian Tobing, Senior Manager of Research and Training Services

Who should attend:

The seminar is valuable for Corporate tax Adviser; International tax expert and executives; Tax professional and controller; Tax attorneys; Accountants; and Anyone else who have responsibilities on Taxation.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

TAX UPDATE 2008

Jadwal Training

Tanggal 16-17 Februari 2009 Tempat Hotel Peninsula, Jakarta Pembicara / Fasilitator Bp Muhammad Mansyur Ak, BAP, BKP dan team Harga Rp. 1.950.000,-/peserta Materi Ketentuan UU ... Baca Selengkapnya

TAX UPDATE 2008

Jadwal Training

Tanggal
16-17 Februari 2009

Tempat
Hotel Peninsula, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Bp Muhammad Mansyur Ak, BAP, BKP dan team

Harga
Rp. 1.950.000,-/peserta

Materi
Ketentuan UU PPh, KUP, PPN

Membahas berbagai Peraturan Baru Perpajakan dan Perubahan yang berlangsung selama tahun 2008, termasuk Undang-Undang PPh 2008 dan Implikasi Pelaksanannya bagi WP.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pihak pemerintah, dalam hal ini DJP-Depkeu banyak sekali mengeluarkan peraturan perpajakan yang baru atau pembaharuan peraturan lama dalam paruh waktu pertama 2008 ini. Hal itu tentunya tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sebagai WP atau pengelola pajak perusahaan, hal ini harus terus menerus dicermati karena, jangan sampai peningkatan penerimaan pajak pemerintah bermakna sama dengan peningkatan pengeluaran perusahaan walaupun harapan pemerintah mungkin tidak selalu demikian.

Dalam kaitannya dengan diundangkannya UU PPh yang baru, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh WP. Karena sebab itu pada seminar ini akan dibahas seperti apakah UU PPh 2008 yang baru saja disahkan oleh DPR tersebut dan seberapa signnifikan perbedaannya dengan UU yang sedang berlaku, serta apa implikasi pelaksanaannya bagi WP.

POKOK-POKOK BAHASAN

I. UU PPh 2008 yang sudah disahkan oleh DPR
a. Hal-hal pokok yang mengalami perubahan dalam UU PPh beserta penjelasannya
b. Adakah hal-hal baru dalam UU PPh 2008 ?

II. Tax-Update Bidang PPN , antara lain membahas :
a. Pedoman pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang menghitung penghasilan netonya dengan norma
b. Prosedur restitusi PPN Pendahuluan tanpa pemeriksaan
c. Fasilitas PPN dan Perubahan Fasilitas PPN

III. Tax Update Bidang KUP, akan membahas antara lain :
a. Tatacara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika & sekaligus
b. Tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembetulan SKP atau STP yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan
c. Tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan/atau tempat pelaporan usaha bagi BKP Tertentu
d. Pemeriksaan lapangan vs pemeriksaan kantor
e. Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tatacara pendaftaran dan penghapusan NPWP serta, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP

IV. Sunset Policy dan Bagaimana Menyikapinya
a. Membedah kebijakan Sunset Policy dari sisi kepentingan WP Badan maupun WP Orang Pribadi
b. Berbagai implikasi yang mungkin terjadi bila WP memanfaatkan Sunset Policy
c. Adakah Loopholes yang dapat dimanfaatkan WP terkait dengan Sunset Policy ?
d. Adakah jebakan bagi WP yang memanfaatkan Sunset Policy tersebut ?

V. Sub-topik bahasan lain sesuai request dari peserta (tanya jawab)

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246