Legal Drafting And Writing (JAKARTA)

Jadwal Training

Legal Drafting And Writing (JAKARTA) Tanggal 19-20 Desember 2019 Jam Pelaksanaan 09.00 – 16.00 WIB Tempat Mercantile Athletic Club Jakarta Gedung WTC 1 Lantai 18 ... Baca Selengkapnya

Legal Drafting And Writing (JAKARTA)

Jadwal Training

Legal Drafting And Writing (JAKARTA)

Tanggal
19-20 Desember 2019

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Mercantile Athletic Club Jakarta
Gedung WTC 1 Lantai 18
Jl.Jend.Sudirman Kav.29-31
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator}
DR.SUDARYAT PERMANA.SH.MH
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal

Harga
Rp. 4.000.000,- / peserta.
Peserta Non-Residential.
Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

Outline
Short course ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan seorang corporate lawyer, legal manager dan pimpinan perusahaan dalam membuat dan memahami dokumen-dokumen hukum.Untuk itu dalam short course ini akan disampaikan kepada para peserta khursus keterampilan dibidang legal drafting yang meliputi keahlian dalam menyusun kontrak dagang,keahlian dalam membuat legal opinium,keahlian dalam menggunakan terminology hukum yang tepat dalam dokumen-dokumen berbahasa inggris,keahlian dalam melakukan negosiasi suatu kontrak dan keahlian menyusun gugatan dan pledoi.

PROGRAM OUTLINE:

  1. Teknik membuat dan menyusun Dokumen Hukum.
    • Legal Audit dan Legal Opini
    • Legal Memorandum dan Legal Advise.
    • Memorandum of Agreement dan Memorandum of Understanding
  2. Teknik membuat dan menyusun perjanjian.
    • Anatomi suatu perjanjian.
    • Pokok-pokok perjanjian.
    • Negative dan affirmative covenant.
    • Representation dan warranties.
    • Pilihan Hukum.
    • Cara penyelesaian masalah.
    • Kekuatan hukum suatu perjanjian dan kekuatan memaksa suatu perjanjian.
  3. Teknik Pembuatan Gugatan.
    • Tehknik pembuatan gugatan, jawaban atas gugatan, replik, Duplik, Pembuktian dan Kesimpulan. dll.
  4. Teknik Bernegosiasi
    • Tehnik Bernegosiasi.
    • Menciptakan win-win position.
    • Bergain over position.
    • Persiapan sebelum negosiasi.
    • Brainstorming.
    • Menciptakan pilihan (Invest Option).

Wajib diikuti oleh
Direktur, Komisaris, Legal manager / Staff, Finance, Corporate Secretary, Associate Lawyer

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Training Permasalahan Kepailitan Dan PKPU Dan Implementasi Hukumnya

Jadwal Training

Training Permasalahan Kepailitan Dan PKPU Dan Implementasi Hukumnya Tanggal 22-23 Oktober 2019 Tanggal 19-20 November 2019 Tanggal 12-13 Desember 2019 *Jadwal Training masih tentative running ... Baca Selengkapnya

Training Permasalahan Kepailitan Dan PKPU Dan Implementasi Hukumnya

Jadwal Training

Training Permasalahan Kepailitan Dan PKPU Dan Implementasi Hukumnya

  • Tanggal 22-23 Oktober 2019
  • Tanggal 19-20 November 2019
  • Tanggal 12-13 Desember 2019
*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota
LOKASI PELAKSANAAN :
  1. Hotel Ibis / Dreamtel Jakarta Rp 4.500.000,-
  2. Bandung Rp 5.000.000,-
  3. Yogyakarta / Surabaya / Semarang Rp 6.000.000,-
  4. Bali Rp 7.000.000,-

TUJUAN PELATIHAN
Kepada para peserta pelatihan setelah mengikuti pelatihan, dapat mengetahui dengan jelas, memahami tentang makna Kepailitan dan PKPU, perbedaannya, permasalahan yang berkaitan dan yang menyebabkan terjadinya makna Kepailitan dan PKPU.

Tentang apa yang harus dilakukan mulai dari persiapan penyelesaian permasalahannya, penganalisaan masalah dan tindakan yang harus dilaksanakan. Disamping itu juga harus harus diketahui dengan benar dan rinci tentang harta yang tercatat dan yang keberadaannya dapat dipertanggung jawabkan sebagai upaya untuk proses penyelesaian pokok permasalahan yang terjadi berkaitan dengan Kepailitan dan PKPU

POKOK BAHASAN
1. Pemahaman
2. Makna yang terkandung secara Hukum
3. Antara Gagal Bayar, Pailit, Wanprestasi dan PKPU
4. Syarat-syarat Kepailitan
5. Mereka yang berkepentingan dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU
6. Tujuan Kepailitan
7. Prosedur yang Harus Dilakukan
8. Pembuktian Fakta Kepailitan
9. Akibat Hukum Pernyataan Pailit
10. Akibat Hukum dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
11. Proses perkara
12. Tidak adanya Actio Pauliana
13. Beda Kepailitan dan PKPU
14. Inventarisasi harta kepailitan: Keberadaan dan point harta
15. Investigasi terhadap Harta Kepailitan
16. Keputusan Kepailitan
17. Tindak lanjut dari keputusan kepailitan

WAKTU PENYELENGGARAAN
Pelatihan dilaksanakan dalam 2 hari kerja

METODE PELATIHAN
Diskusi, analisa permasalahan, contoh kasus

INVESTASI :
Rp 4.500.000,- (Empat Juta lima ratus Ribu Rupiah)

Investasi sudah termasuk :
1. Sertifikat keikutsertaan.
2. Coffee Break 2X dan Lunch.
3. Souvenirs dan Seminar Kits.
4. Seminar Bag.
5. Modul

· Discount 10% apabila pendaftaran group minimal 5 orang dari perusahaan yang sama (untuk satu pelatihan dan waktu yang sama).
· Pelaksanaan training akan diselenggarakan apabila telah mencapai quota peserta 4-5 orang.
· Konfirmasi pelaksanaan training akan dilakukan 3 (tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan).

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Penyusunan Kontrak Bisnis, Negosiasi Dan Penyelesaian Sengketa (YOGYAKARTA)

Jadwal Training

Penyusunan Kontrak Bisnis, Negosiasi Dan Penyelesaian Sengketa (YOGYAKARTA) DESKRIPSI: Permasalahan bisnis yang kerapkali muncul sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan pentingnya ... Baca Selengkapnya

Penyusunan Kontrak Bisnis, Negosiasi Dan Penyelesaian Sengketa (YOGYAKARTA)

Jadwal Training

Penyusunan Kontrak Bisnis, Negosiasi Dan Penyelesaian Sengketa (YOGYAKARTA)

DESKRIPSI:
Permasalahan bisnis yang kerapkali muncul sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan pentingnya sebuah kontrak dan bagaimana teknik penyusunan kontrak yang benar. Padahal kontrak tersebut merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam sebuah aktivitas bisnis. Penyusunan kontrak, berkaitan juga dengan unsur negosiasi yang harus dilakukan sebelumnya dan penyelesaian sengketa yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi apabila ada ketidaksesuaian dalam kontrak yang telah disepakati. Tetapi pada kenyataannya, tidak jarang pula kontrak dibuat asal jadi, atau hasil copy-paste dari berbagai sumber, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang akan dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis mampu menyusun kontrak secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan, serta memposisikan kontrak sebagai elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis. Permasalahan dalam kontrak bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak dirugikan secara bisnis ataupun financial. Oleh karena itu, review kontrak bisnis dan penanganan perselisihan perlu dilakukan dengan strategi dan teknik yang tepat. Berdasarkan dari permasalahan tersebut, program pelatihan ini diselenggarakan untuk membekali peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, serta menggali kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi, karena negosiasi sangat diperlukan sebagai dasar acuan sebelum merumuskannya kedalam bentuk klausul dalam penyusunan kontrak. Peserta akan diarahkan untuk dapat memahami seluk beluk kontrak atau perjanjian bisnis, tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam mencapai kesepakatan kontrak, strategi penanganan perselisihan

TUJUAN:
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat:

  1. Mengetahui bentuk dan konsep dasar penyusunan kontrak / perjanjian bisnis yang baik
  2. Mengetahui persyaratan pembuatan kontrak dan unsur-unsur dalam pembuatan kontrak
  3. Memahami aspek perbankan dan pengasuransian dalam penyusunan kontrak bisnis
  4. Mampu melakukan penyusunan kontrak, yang berkaitan dengan teknik penyusunan klausul, perumusan, perancangan draft kontrak, dan antisipasi resiko kontrak
  5. Mampu menguasai dan mengaplikasikan strategi negosiasi kontrak bisnis (Negotition techniques dalam kontrak/perjanjian bisnis, Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis)
  6. Mampu menerapkan strategi penyelesaian sengketa kontrak (Review kontrak, Possible changes and re-drafting kontrak/perjanjian, Wanprestasi dan penggantian kerugian)

CAKUPAN MATERI TRAINING:
Materi yang akan diberikan dalam pelatihan ini adalah:

  1. TEKNIS NEGOSIASI DALAM PENYUSUNAN KONTRAK
    • Persiapan yang harus dilakukan sebelum perundingan negosiasi
    • Mengidentifikasi tujuan dalam negosiasi
    • Tahapan-tahapan dalam proses negosiasi
    • Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi
    • Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan
    • Win-win technique
    • Negosiasi menang-kalah
    • Negosiasi melalui pihak ketiga
    • Upaya-upaya meyakinkan pihak lawan dengan menggunakanpendekatan yuridis
    • Simulasi negosiasi
  1. PENGERTIAN DAN FUNGSI KONTRAK DALAM AKTIVITAS BISNIS
    • Pengertian kontrak / perjanjian bisnis
    • Fungsi kontrak
    • Kapan aktivitas bisnis/perdagangan memerlukan kontrak tertulis
    • Kekuatan hukum kontak lisan
  2. SYARAT-SYARAT AGAR KONTRAK SAH SECARA HUKUM
  • Kewenangan para pihak sbg subjek hokum
  • Kesepakatan sbg unsur penting dlm kontrak
  • Obyek perjanjian ilegal yang dapat membatalkan kontrak
  • Substansi kontrak yang boleh dan yang dilarang oleh hokum
  • Akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak
  1. KONTRAK BAKU (STANDARD CONTRACT)
  • Pengertian Kontrak Baku
  • Keuntungan dan kerugian kontrak Baku Bagi Perusahaan
  • Posisi Perusahaan dalam Kontrak Baku
  • Bagaimana Jika Mitra Bisnis Kita tidak Menerima ketentuan Kontrak Baku
  • Kapan & dalam hal apa saja perusahaan seharusnya membuat kontrak Baku
  1. TEKNIK PENYUSUNAN DAN ANALISIS KONTRAK
  • Cara dan teknik penyusunan CONTRACT DRAFTING
  • Teknik menganalisis rancangan kontrak
  • Keyakinan & pendirian dalam menyetujui rancangan kontrak menjadi kontrak yang disepakati
  • Kapan anda membutuhkan lawyer (ahli hukum) dalam membuat kontrak
  • Teknik membuat kontrak tanpa bantuan ahli hukum
  1. PENUANGAN KONTRAK DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN
    • Kontrak melalui akta di bawah tangan
    • Kontrak melalui akta notaris (otentik)
    • Jenis-jenis kontrak yang mutlak harus dibuat melalui akta otentik
    • Akta otentik sbg alat bukti di muka pengadilan
  2. KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
    • Pengertian kontrak bisnis internasional
    • Hukum yg berlaku bagi kontrak bisnis internasional
    • Pengadilan/arbitrase yang berwenang menyelesai-kan sengketa kontrak bisnis internasional
    • Strategi agar yang berlaku adalah hukum Indonesia
    • Cara melepaskan diri dari kompetensi pengadilan
    • Jenis-jenis kontrak yang boleh & tidak boleh mencatumkan klausula pilihan hukum
  3. PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK NON LITIGASI
    • Penyelesaian melalui pendekatan permufakatan tanpa pihak ketiga
    • Hal-hal yang dapat menyebabkan sengketa menjadi tidak dapat dinegosiasikan
    • Penyelesaian melalui mediator
    • Apa yang dapat dilakukan jika hasil kesepatan penyelesaian sengketa tidak dipenuhi pihak lain
    • Penyelesaian melalui arbitrase
    • Penyelesaian melalui litigasi
  4. STUDI KASUS & PRAKTIKUM PENYUSUNAN KONTRAK
  • Penyusunan memorandum hokum
  • Studi kasus
  • Praktikum penyusunan kontrak & negosiasi

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI TRAINING INI?:
Pelatihan ini disarankan untuk diikuti oleh:
Managing Director, Para Pemegang Saham, General Manager, Executive/Corporate Secretary, Finance Director / Manager, Credit Manager, Contract Coordinator / Manager, Export / Import Manager, Treasury Manager, Purchasing Manager, Legal Head Division, Legal Advisor, Legal Consultant / Lawyer, dan pada pelaku bisnis.

INSTRUCTOR :Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum. and team

VENUE : Yogyakarta (Jambuluwuk Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Ibis Styles Hotel/ Cavinton Hotel/ Harper Hotel/ Melia Purosani Hotel/ Grand Zuri Hotel)

TRAINING DURATION :3 days

TRAINING TIME :
23 Okt 2019-25 Okt 2019
11 Nop 2019-13 Nop 2019
09 Des 2019-11 Des 2019

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. Rp. 6.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 6.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 5.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)

TRAINING INSTRUCTOR
Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum
lulusan dari fakultas hukum Universitas Islam Indonesia, konsentrasi pada hukum bisnis. Sekarang Beliau sebagai dosen di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta mengajar sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta. Beliau pernah memegang posisi sebagai Ketua Jurusan Perbandingan mazhab dan Hukum Fak. Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, sebagai Ketua UmumAsosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) DIY, Staf Ahli LBH Ansor DIY, Konsultan Ahli Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fak. Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Di kampus Beliau mengajar beberapa mata kuliah seperti Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Ilmu Hukum, Hukum Lingkungan, Aspek Hukum dlm Bisnis. Beliau secara aktif melakukan penelitian dan mempublikasikan penelitiannya.Pak Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum.sudah sering dan berpengalaman mengajar pelatihan/training kepada lembaga/institusi/perusahaan di Indonesia dalam bidang hukum dan aspek-aspeknya.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting)

Jadwal Training

Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting) Tanggal 24 Jun – 25 Jun 2019 19 Aug – 20 Aug 2019 14 Oct – 15 Oct 2019 10 ... Baca Selengkapnya

Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting)

Jadwal Training

Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting)

Tanggal
24 Jun – 25 Jun 2019
19 Aug – 20 Aug 2019
14 Oct – 15 Oct 2019
10 Dec – 11 Dec 2019

Tempat
Amaris Hotel La Codefin Kemang /Neo Hotel – Kebayoran/ Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk

Latar Belakang
Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau jenis peraturan perundang-undangan lain memang bukan hal mudah.

Diperlukan pengetahuan tentang teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa dan komposisi kalimatnya. Bahkan lebih jauh lagi juga tentang kemampuan menentukan materi/substansi yang seperti apa yang harus dimuatkan ke dalam jenis peraturan yang mana. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan dan transisi, dan aspek-aspek teknis hukum lainnya.

Workshop ini akan melatih peserta untuk menambah pemahaman dan meningkatkan kemampuan merancang peraturan perundang-undangan, dengan cara memberikan materi tentang konsep dasar hukum dan penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan, metodologi perancangan, struktur dan format perundang-undangan, kalimat perundang-undangan, dan aspek-aspek teknis hukum dalam perundang-undangan.

Di samping tutorial yang interaktif, pemberian materi disampaikan dengan latihan (learning by doing), sehingga peserta diharapkan lebih maksimal dalam menyerap materi.

Outline :

  1. Pemahaman Pokok Hukum Peraturan Perundang-undangan: Metodologi, Teori , dan Fungsi  Peraturan Perundang-undangan.
  2. Dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Hirarki, Review peraturan perundangan.
  3. Penyusunan Naskah Akademis: Kerangka dan Substansi  Naskah Akademis.
  4. Teknik Menyusun Peraturan Perundang-Undangan: Struktur, Pengelompokan, Penataurutan, Aspek-Aspek Teknis, dan Kalimat Perundangan-undangan.

Sasaran
Dengan mengikuti workshop ini, para peserta akan dibekali kemampuan untuk memahami dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan sehingga dapat membuat rancangan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

Workshop Leader :
Irfan Hutagalung
Berpengalaman lebih dari 14 tahun dalam pelatihan perancangan perundang- undangan, menilai rancangan undang-undang, mengajar hukum, konsultansi, dan penelitian hukum dengan keahlian utama dalam Hukum Tata Negara, Hukum Perundang-Undangan, Hukum Internasional Hak Asasi Manusia/Hukum Humaniter Internasional.

Saat ini mengajar di FISIP UIN Jakarta dan menjadi anggota Dewan Pembina Indonesia Scholarship and Research Support Foundation. Sampai bulan Mei 2012 menjabat sebagai peneliti senior di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan anggota Dewan Pelaksana Indonesia Jentera School of Law.

Pendidikan
LL.M  Northwestern University School of Law, Chicago USA, 2005 (Beasiswa Fulbright) S.H. Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia, 1997

Pengalaman Profesional

  1. Anggota Dewan Pelaksana Indonesia Jentera School of Law (2011-Mei 2012)
  2. Trainer untuk merancang peraturan bagi karyawan publik termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), staf Sekretariat Jenderal DPR, staf Sekretariat Jenderal DPD, Staf divisi hukum berbagai kementerian RI, Komisi Yudisial, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Staf Divisi Hukum Pemerintah Daerah, karyawan Perusahaan Swasta (PT Bursa Efek Indonesia, termasuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN), dan aktivis LSM, mulai dari Aceh, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur,  Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,  sampai ke Maluku Utara. Dan terakhir pada bulan Maret dan Juli tahun 2012 menyampaikan pelatihan perancangan perundang-undangan untuk Leste staf Parlemen Timor Leste di Dili Timor Leste.
  3. Konsultan dan Penasehat untuk beberapa penelitian atau laporan berbasis studi hukum.
  4. Pembicara untuk hukum hak asasi manusia, hukum konsitusi, dan legislative drafting / legislasi di seminar, diskusi terfokus, dan media TV  yang diselenggarakan oleh, antara lain, Sekretariat Jenderal DPR RI, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Informasi, Pemerintah Daerah Kota Depok, Propinsi Aceh dan beberapa lembaga swadaya masyarakat dan televisi nasional.
  5. Mengajar untuk Program Master, Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik , MPKP di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok dan Salemba Jakarta, 2005-2006.
  6. Mengajar untuk program Sarjana, Universitas Indonesia Fakultas Hukum, Depok, 1998-2006.
  7. Mengajar  “Hukum Konstitusi” dan “Hukum Internasional” di Beberapa Fakultas Hukum di Jakarta, termasuk Universitas Trisakti, Jakarta 1999-2001.
  8. Termasuk ikut terlibat merancang naskah akademis usulan rancangan perubahan UU Pemerintah Daerah, usulan rancangan undang-undang Keuangan Mikro yang hendak diusulkan oleh DPD RI peride 2004-2009. Selain itu dia ikut terlibat dalam menyusun model evaluasi usulan RUU di Bappenas sebelum dimasukkan dalam rancangan program legislasi versi pemerintah ke DPR.

Investasi
Rp. 5.745.000 Full Fare
Rp. 5.350.000 On The Spot
Rp. 4.900.000 Early Bird
Rp. 4.650.000 Group

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Jadwal Training

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanggal 16 May – 17 May 2019 12 Aug – 13 Aug 2019 25 Nov – 26 Nov 2019 Pukul ... Baca Selengkapnya

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Jadwal Training

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Tanggal
16 May – 17 May 2019
12 Aug – 13 Aug 2019
25 Nov – 26 Nov 2019

Pukul
09.00-16.00 WIB

Tempat
Amaris Hotel La Codefin Kemang /Neo Hotel – Kebayoran/ Grand Tropic – Tomang, Jakarta

Investasi
Rp. 4.975.000 Full Fare
Rp. 4.650.000 On The Spot
Rp. 4.350.000 Early Bird
Rp. 4.150.000 Group

Pengantar
Salah satu kelaziman kehidupan masyarakat Indonesia dari masa ke masa yang menyelesaikan berbagai perselisihan dengan cara memulihkan persaudaraan dan silaturahmi. Dalam bahasa hukum modern dikenal “WIN WIN SOLUTION” dan inilah tujuan hakiki atau esensial dari  Arbitrase, Mediasi, atau cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan.

Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang ahli mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya. Arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan sekedar memutuskan perkara atau perselisihan

Tujuan
Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dalam menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.

MATERI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HARI PERTAMA

1. Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa

  • Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Sengketa-sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa

2. Negosiasi
3. Mediasi dan Konsiliasi
4. Pengantar Aritrase

  • Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
  • Jenis-jenis Arbitrase
  • Keuntungan dan Kerugian Arbitrase

 

HARI KEDUA

1.  Perjanjian Arbitrase

  • Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
  • Metode Pemilihan Arbitrase
  • Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
  • Model Klausula Arbitrase
  • Azas separabilitas

2.  Tentang Arbiter

  • Syarat-syarat menjadi Arbiter
  • Tugas dan Kewajiban
  • Pengangkatan Arbiter
  • Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar

3. Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase

  • Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
  • Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
  • Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela

4.  Putusan Arbitrase dan Eksekusinya

  • Bentuk, Isi dan Sifat Hukum
  • Sifat Final dan Binding
  • Penetapan Pengadilan dan Irah-Irah Eksekusi

5. Putusan Arbirase Asing

  • Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
  • UU Arbitrase dan PERMA
  • New York Convention
  • Washington Convention
  • MIGA Convention

6. Pembatalan Putusan Arbitrase

  • Arbitrase Nasional (Lokal)
  • Arbitrase Internasional (Asing)

7. Contoh-contoh Klausula Arbitrase

Workshop Leader :
Dr. Gunawan, SH, MH, MM.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Praktisi Hukum)
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Instructor (dalam bahasa Inggris) untuk Business Administration, Tax and Law di Swiss German Business Training Foundation sejak 1999 serta co-founder Widjaja & Associates Law Firm ini telah sangat berpengalaman sebagai pembicara dalam berbagai seminar, workshop dan training. Selain sebagai salah satu nara sumber kami dalam Seminar, Workshop dan In-House training untuk topik UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beliau juga menjadi trainer diantaranya untuk PT. Timah (Persero), Tbk., PT. Indonesia Power, dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Penulis di Ruang Hukum pada Bulettin Business News, kontributor di Jurnal Hukum Bisnis, Jurnal Hukum dan Pasar Modal serta Law Review (FH UPH). Beberapa judul buku yang beliau tulis diantaranya Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (2003), Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (2003), Seri Aspek Hukum dan Bisnis – Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase (2008), Seri Pemahaman PT – Risiko sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT (2008).

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui Badan Arbitrase Pasal Modal Indonesia (BAPMI)

Jadwal Training

Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui Badan Arbitrase Pasal Modal Indonesia (BAPMI) Tanggal 29 Apr – 30 Apr 2019 28 Aug – 29 Aug ... Baca Selengkapnya

Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui Badan Arbitrase Pasal Modal Indonesia (BAPMI)

Jadwal Training

Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui Badan Arbitrase Pasal Modal Indonesia (BAPMI)

Tanggal
29 Apr – 30 Apr 2019
28 Aug – 29 Aug 2019
06 Nov – 07 Nov 2019

Tempat
Amaris Hotel – Mampang / Amaris Hotel La Codefin Kemang, Jakarta

Latar Belakang
Alternatif Penyelesaian Sengketa (”APS”) atau Alternative Dispute Resolution  adalah suatu cara penyelesaian sengketa disamping cara yang pada umumnya ditempuh oleh masyarakat (pengadilan). APS disebut juga alternatif penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement), meskipun dewasa ini penerapan salah satu mekanisme APS, yakni Mediasi, telah pula diterapkan sebagai bagian dari proses persidangan perdata.

Perkembangan APS antara satu negara dengan negara lain berbeda-beda, namun selalu ada kaitannya dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, hukum, ekonomi dan kelengkapan infrastruktur (teknologi dan transportasi) dari negara yang bersangkutan. Selain perbedaan kondisi, tetap ada kesamaan mengenai faktor pendorongnya, yakni sebagai akibat kebutuhan pelaku usaha mengenai penyelesaian yang efisien dari segi waktu dan biaya, dan sebagai akibat dari keterbatasan pengadilan dan demokratisasi hukum, serta sinergi dari kedua faktor pendorong tersebut.

Semangat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah perlindungan investor dan masyarakat melalui penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Semangat ini yang senantiasa merembes dan tercermin dalam setiap peraturan dan kebijakan di bidang Pasar Modal. Dalam rangka itu pula Bapepam diberikan kewenangan serta tanggungjawab yang demikian besar oleh Undang-undang. Perlindungan investor dan masyarakat menjadi sangat penting karena jika tidak ada perlindungan terhadap mereka, maka mekanisme pasar menjadi tidak dapat berjalan secara optimal – pada akhirnya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien tidak mungkin terwujud.

Perlindungan terhadap investor dan masyarakat antara lain dilakukan melalui kepastian dan penegakan hukum, pengawasan pasar, keterbukaan informasi, sistem dan biaya perdagangan yang efisien, kejelasan mekanisme dan produk perdagangan, penegakan etika bisnis dan standar profesi, dan yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan/penyempurnaan kelembagaan dari regulator, pelaku dan penunjang Pasar Modal.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau kepada pihak yang bersengketa di pasar modal untuk menggunakan jasa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sebagai mediasi dan penyelesaiannya. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, regulator pasar modal memang memiliki kewenangan yang lebih besar terutama dalam aspek penyelesaian sengketa dibandingkan Bapepam-LK.

Keadaan perkembangan APS di Indonesia, dan juga bahkan perkembangan BAPMI di Pasar Modal, seharusnya menjadi perhatian kita semua karena sesungguhnya mencerminkan keadaan (permasalahan) pada bagian lain negara ini. Mencari jalan keluar untuk mendorong APS di Indonesia bukanlah pembicaraan mengenai rivalitas antara APS dengan pengadilan, namun justru untuk membantu kerja pengadilan sendiri, membantu para pencari keadilan, membantu mengatasi ekonomi biaya tinggi, penguatan publik, kepastian hukum, dan lain-lain interkorelasi yang sangat banyak kemungkinan dampaknya.

Berdasarkan teori dan praktik, sudah selayaknya APS menjadi pilihan bagi setiap pelaku pasar untuk menyelesaikan persengketaannya karena APS menyediakan berbagai mekanisme yang bisa dipilih, yang paling cocok disesuaikan dengan kebutuhan, prosedurnya yang lebih sederhana, waktu dan biaya yang lebih efisien, kerahasiaan terjaga, dan ditangani oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Khusus untuk dibidang pasar modal, maka BAPMI juga amat perlu untuk diperhatikan.

Tujuan / Hasil Pelatihan

  • Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang hukum pasar modal,  Alternatif Penyelesaian Sengketa dan BAPMI di Indonesia.
  • Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang penyelesaian sengketa di bidang pasar modal dan akibatnya di Indonesia.
  • Peserta diharapkan akan dapat memahami proses beracara di BAPMI.
  • Peserta diharapkan akan dapat memahami dan memberikan informasi yg dibutuhkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal.
  • Peserta diharapkan dapat mengerti tentang kendala yang dihadapi serta keuntungan dalam memilih BAPMI.

Agenda Workshop

  • Dasar-Dasar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan BAPMI Di Indonesia.
  • Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pasar Modal Di Indonesia.
  • Masalah-Masalah Yang Dapat Menjadi Dasar Sengketa Di BAPMI.
  • Karakteristik Dan Tujuan BAPMI.
  • Kelebihan Dan Kekurangan BAPMI.
  • Masalah Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan BAPMI Di Indonesia.
  • Tatacara Beracara Di BAPMI.

Bentuk Pelatihan

  • Presentasi materi
  • Analisa kasus
  • Diskusi

Sasaran Peserta

  • Praktisi pasar modal
  • Sekretaris Perusahaan
  • Legal officer perusahaan
  • Praktisi hukum
  • Kantor akuntan
  • Perusahaan publik yang berminat dalam penyelesaian sengketa khususnya di pasar modal
  • Perusahaan sekuritas

Workshop Leader :
Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH
Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk.

Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia.

Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore. Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum, Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian.

Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI.

Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia. Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.

Investasi
Rp. 5.445.000 Full Fare
Rp. 5.050.000 On The Spot
Rp. 4.600.000 Early Bird
Rp. 4.350.000 Group

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Hukum Dan Bisnis Pengadaan Tanah (JAKARTA + LUAR KOTA)

Jadwal Training

Hukum Dan Bisnis Pengadaan Tanah (JAKARTA + LUAR KOTA) Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :  Mengetahui, mengerti  dan  memahami konsep   undang-undang ... Baca Selengkapnya

Hukum Dan Bisnis Pengadaan Tanah (JAKARTA + LUAR KOTA)

Jadwal Training

Hukum Dan Bisnis Pengadaan Tanah (JAKARTA + LUAR KOTA)

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk : 
  1. Mengetahui, mengerti  dan  memahami konsep   undang-undang  pengadaan  tanah  guna  pembangunan
  2. Memahami teknik identifikasi dan memetakan potensi konflik terkait aspek pengadaan tanah
  3. Memahami langkah / tahapan identifikasi, evaluasi, review, pemetaan persoalan dan hambatan, serta jalan keluar dalam kasus pengadaan tanah
  4. Memahami langkah penyusunan rekomendasi kepada pemerintah terkait mekanisme dan pelembagaan pengadaan tanah industri umum
  5. Meningkatkan kemampuan penyelesaian permasalahan hukum dan bisnis terkait aspek tanah dalam hal industri dalam kegiatan investasi
  6. Meningkatkan kemampuan pemecahan masalah terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia dari perspektif judicial dan aspek lain
MATERI / OUTLINE PELATIHAN
  • Definisi dan konsep Pengadaan Tanah
  • Dasar Hukum Pengadaan Tanah
  • Pokok Kebijakan Pengadaan Tanah
  • Pembebasan Hak dan Pencabutan Hak atas Tanah
  • PTUP 2 versi Kep Pres & Perpres
  • TGT & Penataan Ruang
  • Land Consolidation dan Land Banking
  • Perijinan Pembebasan Kawasan
  • Kawasan Perumahan & Pemukiman ; Kawasan Industri dan Kawasan Lainnya
  • Pengadaan tanah, peluang dan tantangan penyediaan infrastruktur pembangunan
  • Hambatan   pembangunan  infrastruktur
  • Regulasi dan implementasi Undang-Undang Pengadaan  tanah  dalam  Upaya  Percepatan  Pembangunan  Infrastruktur
  • Investasi  Berbasis  Kesediaan  infrastruktur
  • Tahapan dan jangka waktu pembebasan tanah
  • Reforma  agrarian sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan
  • Konsep  ganti  rugi  dan  ganti  untung  dalam Pengadaan Tanah
  • Identifikasi Permasalahan Hukum dan Bisnis dalam UU Pengadaan Tanah
  • Identifikasi Permasalahan pembebasan Tanah
  • Metodologi Penyelesaian konflik dan sengketa tanah
  • Faktor yang menyebabkan permasalahn pengadaan tanah untuk pembangunan
  • Studi kasus dan diskusi
INSTRUCTURE / FASILITATOR
Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum , DAN TIM
JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN
Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp. 5.250.000/peserta
Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
Malang / Ibis Malang Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
Solo / Ibis Solo Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
Surabaya / Santika Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
Bandung / Serella Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
Bali / Santika Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
Balikpapan / Ibis Hotel | Rp. 9.000.000/peserta
(biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Alternative Tanggal :

April 9-11| 16-18 | 23-25
Mei 7-9 | 14-16 | 21-23 | 27-29
Juni 11-13 | 18-20 | 25-27
Juli 2-4 | 9-11 | 16-18 | 23-25
Agustus 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29
September 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26
Oktober 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 | 29-31
November 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28
Desember 2-4 | 10-12 | 17-19

(peserta dapat memilih tanggal & lokasi alternatif diatas sesuai dengan yang diperlukan | apabila dari alternatif tanggal yang diberikan tidak sesuai, peserta dapat me-request tanggal sesuai dengan yang diperlukan)

Fasilitas Pelatihan

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Exclusive Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group Soft & Hard Copy
  8. Souvenir
  9. Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi  dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Merger & Akuisisi (JAKARTA)

Jadwal Training

Merger & Akuisisi (JAKARTA) Pengaturan & Praktek untuk Ekspansi Bisnis Korporasi Tanggal 30 Jul – 31 Jul 2015 17 Sep – 18 Sep 2015 06 ... Baca Selengkapnya

Merger & Akuisisi (JAKARTA)

Jadwal Training

Merger & Akuisisi (JAKARTA)
Pengaturan & Praktek untuk Ekspansi Bisnis Korporasi

Tanggal
30 Jul – 31 Jul 2015
17 Sep – 18 Sep 2015
06 Nov – 07 Nov 2015

Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi/Swiss-Belhotel, Jakarta

Latar Belakang
Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha , memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi  ( M & A) adalah fenomena  yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan  untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi) , Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat.

Strategi Merger dan Akusisi  dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi  dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai  keseluruhan perusahaan dibandingkan  penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi.

Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi  transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi  yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat.

Tujuan & Sasaran Workshop Nasional
Para Peserta Workshop Nasional diharapkan:

  • Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
  • Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi,
  • Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek  Split-Off dan Spin-Off;
  • Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
  • Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
  • Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi
  • Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan
  • Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Memahami akibat hukum serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi
  • Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi.

Fokus Audience:
Corporate Legal, Industrial Relation Officer,  Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff, Marketing Department, Public Relation Department

Workshop Leader :
Dr. (Cand) Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,

Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Investasi
Rp. 5.225.000 Full Fare
Rp. 4.850.000 On The Spot
Rp. 4.350.000 Early Bird
Rp. 4.150.000 Group

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Aspect Of Contracting

Jadwal Training

Aspect Of Contracting Tanggal 20-21 March 2019 09 Jul – 10 Jul 2019 24 Sep – 25 Sep 2019 05 Nov – 06 Nov 2019 ... Baca Selengkapnya

Aspect Of Contracting

Jadwal Training

Aspect Of Contracting

Tanggal

20-21 March 2019
09 Jul – 10 Jul 2019
24 Sep – 25 Sep 2019
05 Nov – 06 Nov 2019

Pukul
09.00-16.00 WIB

Tempat
Harris Hotel, Tebet/Aryaduta Hotel, Semanggi, Jakarta

Training Description
Seberapa sering kita mendengar atau menyaksikan kejadian kejadian yang merugikan sebuah perusahaan baik berskala kecil maupun besar dikarenakan segala deal business, transaksi atau tindakan yang dilakukan perusahaan tidak didasari atau didukung oleh perjanjian tertulis atau yang dikenal sebagai kontrak ataupun jika ada kontrak yang mendasarinya, bukanlah merupakan sebuah kontrak yang baik dan benar yang dapat melindungi kepentingan perusahaan, sebuah kontrak yang menjamin kepastian hukum sehingga menghindari atau setidaknya meminimalisir munculnya konflik antara para pihak. Ketidakberadaan kontrak yang baik dan benar tersebut juga acapkali disebabkan oleh perusahaan sendiri yang mengabaikan adanya kontrak atau kalaupun ada, kontrak tidak cukup memadai untuk melindungi kepentingan-kepentingan perusahaan dikarenakan tidak cukup handalnya pihak di dalam perusahaan dalam memahami dan merancang kontrak.

Tujuan Pelatihan
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan yang diberikan maka peserta atau para peserta bukan hanya personel dari legal department tetapi juga dari department lainnya, seperti halnya Procurement dapat memahami latar belakang dari pembentukan sebuah kontrak baik dari sudut pandang bisnis maupun legal, melakukan perancangan atau turut dalam melakukan perancangan sebuah kontrak yang baik dan benar, terutama bagaimana menuangkan kesepakatan bisnis ke dalam sebuah kontrak atau klausula-klausala umum yang perlu dituangkan dalam sebuah kontrak demi adanya kepastian hukum dalam sebuah kontrak sehingga dapat terlindunginya kepentingan perusahaan. Selanjutnya, jika memang terjadi konflik antara para pihak dari sebuah kontrak, maka pelatihan ini juga akan memaparkan jalan keluar dan penyelesaian atas konflik, dispute atau sengketa tersebut, baik yang dilakukan antara para pihak itu sendiri, melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan jasa pihak lain.

Outline :

  • CONTRACT MANAGEMENT
    1. Transaksi/Deal Bisnis
    2. Seberapa Penting Penuangan Jual Beli/Transaksi Bisnis ke Dalam Kontrak dan Seberapa Sadar Sebuah Perusahaan Melakukannya?
    3. Kontrak Bisnis
    4. Indikator Kontrak Domestik
    5. Indikator Kontrak Trans Nasional
    6. Tiga Unsur Kontrak
    7. Syarat Sah Kontrak
    8. Pandangan Keliru soal Materai
    9. Keberlakuakn Kontrak
    10. Anatomi Isi Kontrak
      1. Umum
      2. Khusus
    11. Proses Legal dan Contract Management Dalam Perusahaan
    12. Divisi Legal
    13. No Legal Division
    14. Contract Flow CONTRACT
  • DOCUMENTS AND ATTACHMENTS
    1. Sale and Purchase Agreement
    2. Three Keys Aspects
    3. Sample of SPA
    4. Attachments
  • CONTRACT DRAFTING AND EVALUATION
    1. Langkah Pesiapan
    2. Legal Compliance
    3. Tahapan Pembuatan Kontrak Bisnis
    4. Langkah Perancangan
    5. Langkah Terakhir
    6. Pilihan Hukum (Choice of Law)
    7. Pilihan Forum (Choice of Forum)
    8. Perubahan Terhadap Kontrak
    9. Pembatalan Kontrak
    10. Keterlibatan Konsultan Hukum
    11. Latihan Membuat Kontrak
  • DISPUTE HANDLING, MEDIATION, ARBITRATION
    1. Faktor Faktor Penyebab Terminasi Kontrak dan Dispute
    2. Bagaimana Penyelesaian Dispute di Luar Pengadilan
    3. Mediasi dan APS
    4. Keunggulan APS
    5. Mengapa APS lebih diminati ?
    6. Asas Asas yang Berlaku
    7. Posisi Meediator
    8. Roles and Funtions of Mediator
    9. Stages of Mediation
    10. Mediasi dan Arbitrase Pada Prakteknya

Who should attend ?
Public

Investasi :
Rp. 5.225.000 Full Fare
Rp. 4.850.000 On The Spot
Rp. 4.350.000 Early Bird
Rp. 4.150.000 Group

Course Leader :
Philip Octavianus Leander, SH.
Having been working in the Legal Field for more than 10 (ten) years specializiing in Corporate Legal Matters such as Drafting the Contracts and Agreements, Analizing Legal aspects in business, application of the rules and regulation in business, and legal advisory. Now, legally as having been the Legal Manager of PT. Tunnel Mining Indonesia, a PMA coal mining contractor company, no doubt of having the knowledge of mining rules and regulation especially in coal mining sector.

As the Corporate Secretary in same company making me have a broad knowledge of almost all aspects within the company. Problems shooting is another task of me whether in relation with the problems between company and third parties or the company and the employees.

The supporting skills which can be considered are I have been an engish teacher for around twenty years and also a translator as well that makes my english very fluent both written and spoken.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Executive Corporate Law for Non Lawyer (JAKARTA)

Jadwal Training

Executive Corporate Law for Non Lawyer (JAKARTA) Tanggal 6-7 Desember 2018 Tempat Amaris Hotel La Codefin Kemang /Neo Hotel – Kebayoran/ Hotel Santika Premiere Hayam ... Baca Selengkapnya

Executive Corporate Law for Non Lawyer (JAKARTA)

Jadwal Training

Executive Corporate Law for Non Lawyer (JAKARTA)

Tanggal
6-7 Desember 2018

Tempat
Amaris Hotel La Codefin Kemang /Neo Hotel – Kebayoran/ Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk , Jakarta

Fee :
Rp. 4.350.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 26 Nov 2018)
Rp. 4.600.000 ,- (REG before 22 Nov 2018; payment before 26 Nov 2018)
Rp. 5.050.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 6 Dec 2018)
Rp. 5.445.000 ,- (Full fare)

Latar Belakang
Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait.

Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance (GCG).  Temukan jawaban dan pengetahuan mendalamnya.

Tujuan Pelatihan

  • Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia
  • Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional
  • Memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru
  • Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan
  • Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas
  • Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

Materi Pelatihan

  1. Basic dan bentuk Organisasi usaha :
    • Usaha Dagang  (Sole Prioprietorship)
    • Kemitraan (Partnership)
    • Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership)
    • Perseroan Terbatas
  2. Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
    • Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
    • Modal & Saham
  3. Organ – organ Perseroan Terbatas
    • Rapat Umum Para Pernegang Saham:
      • RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar
      • RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
      • RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi
      • RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan
    • Direksi dan Dewan Komisaris
      • Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya
      • Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris
      • Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
      • Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman)
      • Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
      • Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud)
      • Kepailitan karena Kesalahan Direksi
  4. Perusahaan Holding (Holding Company)
    • Pengertian Holding Company
    • Peran & Kedudukan Hukum Holding Company
    • Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company
    • Tanggung Jawab Holding Company
    • Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan
  5. Litigasi dalam Undang – Undang PT
    • Gugatan ke pengadilan
      • Pengurangan Modal.
      • Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
      • Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
      • Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
      • Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
    • Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar
    • Permohonan ke Pengadilan :
      • RUPS Tahunan
      • RUPS Lainnya
      • Pailit
      • Pemeriksaan Perseroan
      • Likuidasi
      • Penggantian Likuidator.
      • Tanggung Jawab Pidana Korporasi
  6. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):  Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Siapa Yang Wajib Ikut
Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum.

Workshop Leader :
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi Hukum

Jadwal Training

Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi Hukum JADWAL 23-24 Oktober 2018 LOKASI Fave Hotel Melawai,Blok M Jl.Melawai IV No.3 Jakarta Selatan WAKTU 08.30-16.00 WIB Deskripsi Pelatihan ... Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi Hukum

Jadwal Training

Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi Hukum

JADWAL
23-24 Oktober 2018

LOKASI
Fave Hotel Melawai,Blok M
Jl.Melawai IV No.3
Jakarta Selatan

WAKTU
08.30-16.00 WIB

Deskripsi Pelatihan Litigasi

Dalam Penyelesaian sebuah sengketa dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Akan tetapi penyelesaian sengketa non-litigasi kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak jarang, sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur non-litigasi akhirnya dibawa juga ke pengadilan. Oleh karenanya, walaupun penyelesaian sengketa non-litigasi secara teori lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (karena ada kemungkinan muncul win-win solution), seorang inhouse council atau legal officerharus tetap membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi).

MANFAAT PELATIHAN LITIGASI

  • Menguasai teknik dan strategi menyusun surat menyurat dalam litigasi;
  • Menguasai teknik dan strategi pembuktian di pengadilan.

Materi Pelatihan Litigasi

  1. Pembuatan Surat Gugatan
    • Teknik dan strategi pembuatan Surat Gugatan
    • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun surat Gugatan
  2. Pembuatan Surat Jawaban
    • Teknik dan strategi pembuatan Surat Jawaban
    • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Surat Jawaban
  3. Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
    • Teknik dan strategi pembuatan Replik/Duplik dan kesimpulan
    • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Replik/Duplik dan kesimpulan
  4. Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
    • Teknik dan strategi pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi /PK
    • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
  5. Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
    • Teknik dan strategi penyiapan alat bukti
    • Teknik dan strategi pembuktian di Pengadilan Negeri
    • Teknik dan strategi pembuktian peninjauan kembali

Pembicara
DR.SUDARYAT PERMANA.SH.MH
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal

INVESTASI :
Rp. 4.000.000,- / peserta.
Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan
dan Sertifikat.

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (JAKARTA)

Jadwal Training

Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (JAKARTA) Tanggal 08 Nov – 09 Nov 2018 Tempat Amaris Hotel – Mampang / Amaris Hotel La Codefin Kemang, Jakarta ... Baca Selengkapnya

Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (JAKARTA)

Jadwal Training

Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (JAKARTA)

Tanggal
08 Nov – 09 Nov 2018

Tempat
Amaris Hotel – Mampang / Amaris Hotel La Codefin Kemang, Jakarta

Pengantar
Salah satu kelaziman kehidupan masyarakat Indonesia dari masa ke masa yang menyelesaikan berbagai perselisihan dengan cara memulihkan persaudaraan dan silaturahmi. Dalam bahasa hukum modern dikenal “WIN WIN SOLUTION” dan inilah tujuan hakiki atau esensial dari  Arbitrase, Mediasi, atau cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan.

Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang ahli mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya. Arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan sekedar memutuskan perkara atau perselisihan

Tujuan
Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dalam menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.

Materi yang diberikan
MATERI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA:

HARI PERTAMA

  1. Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa
    • Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
    • Sengketa-sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa
  2. Negosiasi
  3. Mediasi dan Konsiliasi
  4. Pengantar Aritrase
    • Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
    • Jenis-jenis Arbitrase
    • Keuntungan dan Kerugian Arbitrase

HARI KEDUA

  1. Perjanjian Arbitrase
    • Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
    • Metode Pemilihan Arbitrase
    • Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
    • Model Klausula Arbitrase
    • Azas separabilitas
  2. Tentang Arbiter
    • Syarat-syarat menjadi Arbiter
    • Tugas dan Kewajiban
    • Pengangkatan Arbiter
    • Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
  3. Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
    • Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
    • Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
    • Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
  4. Putusan Arbitrase dan Eksekusinya
    • Bentuk, Isi dan Sifat Hukum
    • Sifat Final dan Binding
    • Penetapan Pengadilan dan Irah-Irah Eksekusi
  5. Putusan Arbirase Asing
    • Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
    • UU Arbitrase dan PERMA
    • New York Convention
    • Washington Convention
    • MIGA Convention
  6. Pembatalan Putusan Arbitrase
    • Arbitrase Nasional (Lokal)
    • Arbitrase Internasional (Asing)
  7. Contoh-contoh Klausula Arbitrase

Instruktur
Dr. Gunawan, SH, MH, MM.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Praktisi Hukum)
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Instructor (dalam bahasa Inggris) untuk Business Administration, Tax and Law di Swiss German Business Training Foundation sejak 1999 serta co-founder Widjaja & Associates Law Firm ini telah sangat berpengalaman sebagai pembicara dalam berbagai seminar, workshop dan training. Selain sebagai salah satu nara sumber kami dalam Seminar, Workshop dan In-House training untuk topik UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beliau juga menjadi trainer diantaranya untuk PT. Timah (Persero), Tbk., PT. Indonesia Power, dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Penulis di Ruang Hukum pada Bulettin Business News, kontributor di Jurnal Hukum Bisnis, Jurnal Hukum dan Pasar Modal serta Law Review (FH UPH). Beberapa judul buku yang beliau tulis diantaranya Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (2003), Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (2003), Seri Aspek Hukum dan Bisnis – Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase (2008), Seri Pemahaman PT – Risiko sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT (2008).

Training Fee
Rp 4.050.000 – Group
Rp 4.300.000 – Early Bird
Rp 4.750.000 – On The Spot
Rp 5.145.000 – Full Fare

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Hukum Bisnis (JAKARTA + LUAR KOTA)

Jadwal Training

Hukum Bisnis (JAKARTA + LUAR KOTA) Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai fungsi dan tahapan mefungsikan hukum pada jenis perusahaan tertentu. Hukum ... Baca Selengkapnya

Hukum Bisnis (JAKARTA + LUAR KOTA)

Jadwal Training

Hukum Bisnis (JAKARTA + LUAR KOTA)

Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai fungsi dan tahapan mefungsikan hukum pada jenis perusahaan tertentu. Hukum perusahaan memuat aturan memgenai bagaimana suatu jaminan Negara terhadap hak keberadaan perusahaan.

Permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan akan memberikan dampak pada mudah tidaknya gerak perusahaan tersebut. Dimana hukum perusahaan mempunyai fungsi dan tugas guna memberikan jaminan terhadap perusahaan terkait guna meningkatkan eksistensinya lebih lanjut kedepan. Selain itu, perusahaan juga berperan dalam membantu pelaku usaha untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan dengan rekan bisnis mereka.

MANFAATDAN TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk memahami definisi, konsep dan fungsi hukum perusahaan di Indonesia sehingga tercapai kinerja perusahaan yang optimal dan goal perusahaan dapat dicapai dengan cepat dan optimal pula.

MATERI / OUTLINE PELATIHAN
1.    Hukum Bisnis
a.    Definisi Hukum dan Ekonomi
b.    Pengertian dan jenis perusahaan
c.    Sumber / Dasar Hukum Bisnis
d.    Peranan/Manfaat hukum dalam ekonomi
e.    Tujuan Hukum dalam Ekonomi
f.    Faktor yang Mempengaruhi Hukum Bisnis
g.    Implementasi Hukum Bisnis
h.    Faktor yang menghambat / permasalahan terkait penerapan hukum dalam ekonomi
2.    Konsep hukum
a.    Definisi, dasar dan tujuan Hukum
b.    Jenis dan Unsur hukum
c.    Sanksi atas pelanggaran hukum
3.    Konsep Hukum dalam Ekonomi/Bisnis
a.    Definisi dan konsep Ekonomi/Bisnis
b.    Pendekatan  Hukum dalam Ekonomi  /Bisnis / Perusahaan
c.    Pendekatan Hukum dalam Ekonomi Makro  / Nasional
4.    Konsep Ekonomi secara individu
a.    Definisi  ekonomi (individu)
b.    Teori kebutuhan dan permintaan
c.    Hukum Permintaan
d.    Penerapan hukum dalam pemenuhan kebutuhan dan permintaan
5.    Bisnis
a.    Definisi dan konsep bisnis
b.    Penentuan bisnis
c.    Jenis Perusahaan
•    Berdasar Badan Hukum / Cara pendiriannya
•    Berdasar Kerjasamanya
•    Berdasar Proses produksinya
•    Berdasar nama kegiatannya
6.    Aspek Pokok Asas Hukum Bisnis
a.    Aspek kontrak (perjanjian)
b.    Aspek kebebasan
7.    Hubungan Manajemen Dengan Hukum Bisnis
8.    Hukum Persaingan Usaha
9.    Subyek dan Objek Hukum
10.    Penerapan Pemerintahan dalam Pemberantasan Korupsi dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan
11.    Aspek Hukum Kepabeanan di Indonesia
12.    Aspek Perbankan dalam Permasalahan Hukum
13.    Asuransi dan Berkelanjutan Bisnis
14.    Pasar Modal
15.    Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
16.    Studi kasus dan diskus

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN
Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp6.300.000/peserta
Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp5.900.000/peserta
Malang / Ibis Malang Hotel | Rp5.900.000/peserta
Solo / Ibis Solo Hotel | Rp5.900.000/peserta
Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp7.000.000/peserta
Surabaya / Santika Hotel | Rp7.000.000/peserta
Bandung / Serella Hotel | Rp7.000.000/peserta
Bali / Santika Hotel | Rp8.100.000/peserta
Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp8.100.000/peserta
Balikpapan / Ibis Hoel | Rp8.100.000/peserta
(biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Alternative Tanggal 2018 :
September 26-28
Oktober 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 | 28-30
November 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30
Desember 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28

(peserta dapat memilih tanggal & lokasi alternatif diatas sesuai dengan yang diperlukan | apabila dari alternatif tanggal yang diberikan tidak sesuai, peserta dapat me-request tanggal sesuai dengan yang diperlukan)

Fasilitas Pelatihan

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Exclusive Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group Soft & Hard Copy
  8. Souvenir
  9. Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi  dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

INSTRUCTURE / FASILITATOR
Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Dasar Ilmu Politik (JAKARTA + LUAR KOTA)

Jadwal Training

Dasar Ilmu Politik (JAKARTA + LUAR KOTA) TUJUAN PELATIHAN Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman kepada peserta perihal dasar Ilmu Politik, sehingga peserta mampu diharapkan ... Baca Selengkapnya

Dasar Ilmu Politik (JAKARTA + LUAR KOTA)

Jadwal Training

Dasar Ilmu Politik (JAKARTA + LUAR KOTA)

TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman kepada peserta perihal dasar Ilmu Politik, sehingga peserta mampu diharapkan mampu memahami konsep penting negara. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai Sifat arti limu Politik, Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan lainnya, konsep-konsep politik, lembaga-lembaga politik, lembaga-lembaga politik, demokrasi, idiologi dan politik, hak asasi manusia.

MATERI / OUTLINE PELATIHAN
1.    Definisi Politik, Ilmu Politik dan Konsep Ilmu Politik
2.    Hubungan Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Lainnya
3.    Sejarah Perkembangan Politik
4.    Identifikasi Struktur Politik
5.    Konsep Hubungan Internasional
6.    Obyek dan Bidang kajian Ilmu Politik
7.    Kewenangan dan Legitimasi
8.    Pandangan Politik dan Sistem politik Indonesia
9.    Konsep Pemberantasan Korupsi dan Hak Asasi Manusia
10.    Media dan Politik
11.    Pengetahuan dan peristiwa Politik
12.    Studi kasus, diskusi dan pembahasan

INSTRUCTURE / FASILITATOR
Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum ,
Dodik Setiawan NH,SH and Tim

Ketentuan lain Penyelenggaraan Pelatihan :
Pelatihan dapat diselenggarakan setiap harinya diluar jadwal diatas, apabila peserta / instansi terkait berencana mengirimkan peserta sesuai dengan minimal kuota.

METODE PELATIHAN
* Presentasi
* Diskusi  dan Tanya Jawab
* Studi kasus
* Brainstorming
* Praktek

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN

  • Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp5.250.000/peserta | Rp6.300.000/peserta
  • Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp5.900.000/peserta
  • Malang / Ibis Malang Hotel | Rp5.900.000/peserta
  • Solo / Ibis Solo Hotel | Rp5.900.000/peserta
  • Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp7.000.000/peserta
  • Surabaya / Santika Hotel  | Rp7.000.000/peserta
  • Bandung / Serella Hotel | Rp7.000.000/peserta
  • Bali / Santika Hotel | Rp8.100.000/peserta
  • Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp8.100.000/peserta
  • Balikpapan / Ibis Hoel | Rp8.100.000/peserta

Alternative Tanggal 2018 :
Agustus  14-16 | 29-31
September 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28
Oktober 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 | 28-30
November 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30
Desember 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Exclusive Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group Soft & Hard Copy
  8. Souvenir
  9. Transportasi selama Pelatihan (antar jemput bandara dan PP Hotel Ke Lokasi Pelatihan).

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi (JAKARTA + LUAR KOTA)

Jadwal Training

Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi (JAKARTA + LUAR KOTA) DESKRIPSI PELATIHAN Sengketa, konflik ataupun permasalahan tentunya tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia dalam interaksinya dengan lingkungan ... Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi (JAKARTA + LUAR KOTA)

Jadwal Training

Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi (JAKARTA + LUAR KOTA)

DESKRIPSI PELATIHAN

Sengketa, konflik ataupun permasalahan tentunya tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia dalam interaksinya dengan lingkungan sehari-harinya. Dalam kehidupan organisasi atau perusahaan misalnya, konflik sering terjadi baik dalam internal maupun eksternal perusahaan.
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan dalam melakukan penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa non-litigasi dianggap kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa, sehingga banyak kasus sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur non-litigasi akhirnya dibawa kedalam ranah pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa menggunakan langkah non litigasi, pihak yang bersengketa merasa lebih banyak diutnugnkan dikarenakan kemungkinan penyelesaian sengketa tersebut akan membawa hasil win-win solution.
Sedangkan penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan tahapan penyelesain sengketa melalui jalur pengadilan / ranah hukum. Seorang legal officer seharusnya mempunyai pemahaman dan keterampilan yang baik mengenai tahapan dan strategi penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara litigasi, mengingat proses dan syarat serta ketentuan didalamnya harus dilakukan secara procedural.
Dalam pelatihan ini, peserta akan diberikan pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai dirancang tahapan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :
  1. Mengetahui dan memahami teknik / strategi penyusunan surat litigasi
  2. Memahami teknik / strategi pembuktian dalam pengadilan
  3. Mengetahui dan memahami strategi penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui litigasi maupun non litigasi.
  4. Meningkatkan kemampuan analisa permasalahan terkait dengan penyelesaian sengketa bisnis
  5. Menguasai teknik dan strategi pembuktian di pengadilan
MATERI / OUTLINE PELATIHAN
    1. Definisi, konsep dan sebab munculnya sengketa
    2. Penyelesaian Sengketa Bisnis : Litigasi dan Non Litigasi
    3. Tahapan, Teknik, dan Strategi Pembuatan Surat Gugatan
    4. Tahapan, Teknik, dan Strategi Pembuatan Surat Jawaban
    5. Tahapan, Teknik, dan Strategi Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
    6. Tahapan, Teknik, dan Strategi Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra
    7. Memori Banding/Kasasi/PK
    8. Banding/Kasasi/PK
    9. Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
      o Teknik dan strategi penyiapan alat bukti
      o Teknik dan strategi pembuktian di Pengadilan Negeri
      o Teknik dan strategi pembuktian peninjauan kembali
    10. Studi kasus dan diskusi

INSTRUCTURE / FASILITATOR
Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum dan Tim

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN
Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp6.300.000/peserta
Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp5.900.000/peserta
Malang / Ibis Malang Hotel | Rp5.900.000/peserta
Solo / Ibis Solo Hotel | Rp5.900.000/peserta
Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp7.000.000/peserta
Surabaya / Santika Hotel | Rp7.000.000/peserta
Bandung / Serella Hotel | Rp7.000.000/peserta
Bali / Santika Hotel | Rp8.100.000/peserta
Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp8.100.000/peserta
Balikpapan / Ibis Hoel | Rp8.100.000/peserta
(biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Alternative Tanggal 2018 :
Agustus   14-16 | 29-31
September 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28
Oktober 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 | 28-30
November 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30
Desember 5-7 | 12-14 | 19-21 | 26-28

(peserta dapat memilih tanggal & lokasi alternatif diatas sesuai dengan yang diperlukan | apabila dari alternatif tanggal yang diberikan tidak sesuai, peserta dapat me-request tanggal sesuai dengan yang diperlukan)

Fasilitas Pelatihan

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Exclusive Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group Soft & Hard Copy
  8. Souvenir
  9. Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi  dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246