Jadwal Training 2024

Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing

 

Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing

Tanggal
15 Juni 2010

Jam Pelaksanaan
09:00-16:00

Tempat
Park Lane Hotel, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Tim Instruktur Pajak
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan

Harga
Rp. 1.450.000
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama

Materi

  1. Review Peraturan terkait dengan Perpajakan Internasional dan transfer pricing
  2. Pengantar Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing
  3. Teknik dan strategi serta antisipasi penghindaran pengenaan pajak berganda
  4. Identifikasi masalah yang timbul akibat transfer pricing
  5. Teknik dan strategi dalam transfer pricing
  6. Studi kasus terkait dengan perpajakan internasional dan transfer pricing

Wajib diikuti oleh
Finance and Tax Departement

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

DATA PERPAJAKAN, PEMERIKSAAN PAJAK

 

Tanggal
6 Mei 2009

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB

Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss

Harga
Rp 1.100.000/peserta
termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul, CD peraturan perpajakan yang dibahas

Workshop ini membahas ketentuan, prosedur basis data perpajakan dan pemanfaatannya, pemeriksaan pajak sebagai salah satu tindak lanjut pemanfaatan data serta ketentuan lainnya yang terkait.

Bagaimana data Wajib Pajak dan objek pajak didapatkan ? Bagaimana data perpajakan dimanfaatkan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan ? Dalam hal apa SPT yang Anda sampaikan, termasuk SPT dalam rangka Sunset Policy, diperiksa ? Bagaimana proses pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak ? Anda harus mengetahui data perpajakan dan pemeriksaan ! Manfaatkan hak perpajakan Anda ! Jangan sampai Anda salah melaksanakan kewajiban perpajakan !

MATERI

  1. Data perpajakan : pencarian, pengolahan, penyandingan dan pemanfaatan data
  2. Pengembalian pendahuluan
  3. Kriteria dan jenis pemeriksaan
  4. Analisis risiko
  5. Pelaksanaan pemeriksaan PPh dan PPN : peminjaman dokumen, permintaan penjelasan dan keterangan, tehnik pemeriksaan, pemberitahuan dan pembahasan pemeriksaan

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

PAJAK PENGHASILAN KARYAWAN (PPh 21/26)

 

Tanggal
11-12 Mei 2009

Jam Pelaksanaan
09:00 – 16:00

Tempat
Patra Office Tower 17Floor, Suite#1710
Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Agus Subagio, SE., MM., BKP
Senior Tax Consultant

Harga
Rp.2.500.000,00
(hard & soft copy materi, Sertifikat, Lunch & Coffee Break, souvenir)

DESKRIPSI
UNTUK MEMAHAMI SETIAP PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN DALAM PERATURAN PERPAJAKAN DIPERLUKAN PENGETAHUAN YANG MENDALAM MENGENAI DASAR PERATURANNYA. Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya. Pelatihan ini akan membahas PPh Karyawan berdasar peraturan terbaru (aktual) namun tetap melihat latar belakang dan dasar/falsafahnya.

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Ps.21/26).

METODE PELATIHAN
• Pelatihan disajikan dalam bentuk interaktif kelas, pembahasan studi dan diskusi kelompok yang akan difasilitasi oleh instruktur yang berpengalaman baik secara akedemis maupun professional.
• Pada akhir sesi para peserta akan diajak untuk membahas action plan yang akan diterapkan setelah mengikuti pelatihan ini.

POKOK-POKOK BAHASAN
1. OBYEK PPh Ps.21:
• dapat dikurangkan
• tidak dapat dikurangkan

2. BUKAN OBYEK PPh Ps.21
• dapat dikurangkan
• tidak dapat dikurangkan

3.PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh Ps.21/26 atas:
• Gaji/Tunjangan dan berbagai jenis Penghasilan Karyawan, termasuk penghasilan dalam mata uang asing
• PPh Ps.21/26 yang sebagian ditanggung perusahaan
• Pegawai yang pindah kerja/mutasi

4. CONTOH PERHITUNGAN & PEMOTONGAN PPh Ps.21/26

5. KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS (AKTUAL) YANG BERKAITAN DENGAN PPh Ps.21/26

6. STUDI KASUS SPT MASA DAN SPT TAHUNAN PPh Ps.21/26

7. DAN TOPIK-TOPIK AKTUAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PPH KARYAWAN

Wajib diikuti oleh
Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan, Staf Personalia dan yang ingin memahami perpajakan secara lebih mendasar.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PPh Psl 21 DAN PENGISIAN SPT TAHUNAN

 

Tanggal
27-28 Maret 2009

Tempat
Millennium Hotel
Jalan Fachrudin 3
Jakarta 10250

Pembicara / Fasilitator
Drs. Partogian Sormin, Ak. MM
Beliau adalah pengajar dan konsultan yang telah memiliki pengalaman selama 22 tahun. Pengalaman mengajar di Fakultas Ekonomi Universita Trisakti, Universitas Tarumanegara, Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, dan pembicara seminar serta workshop eksekutif di selain itu beliau menjabat sebagai Wakil Direktur Lembaga Manajemen FE.USAKTI serta Lektor Kepala Senior di Fakultas Ekonomi Universitas Swasta terkemuka. Selain itu beliau juga Associate Consultant untuk beberapa perusahaan swasta dan BUMN.
Telah mengikuti training dan seminar lebih dari 100 kali dalam negeri dan luar negeri (USA, Malaysia, Hongkong) tentang masalah ekonomi, manajemen, akuntansi ,budaya, etika, filsafat, computer, pendidikan, ketatanegaraan.

Harga
Rp. 3.000.000
sudah termasuk material kit, sertifikat keikutsertaan, makan siang dan rehat kopi, belum termasuk pajak. Bagi 4 peserta atau lebih dari perusahaan yang sama akan mendapatkan diskon 10 %.

Materi
Hari Pertama
Pengertian pajak dan tujuannya
Pengertian dan contoh subjek pajak dan wajib pajak
Pengertian dan contoh objek pajak PPh Pasal 21 dan pasal 23
Siapa bukan objek pajak PPh Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21 yang Bersifat Final
Pemotong PPh Pasal 23
Objek pemotongan PPh pasal 23 dan pengecualian
Dasar pemotongan dan tarif pemotongan PPh Pasal 23
Pembukuan dan Pencatatan
Kewajiban awal dan lanjutan wajib pajak
Arti, tujuan, dan bentuk Surat Pemberitahuan (SPT)
Batas waktu dan sanksi pajak
Jenis-Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 untuk bunga, royalty, sewa, dan jasa lainnnya.

Hari Kedua
Jenis-Jenis Penghasilan anggota keluarga pegawai/pribadi
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Pegawai
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut status : bujangan dan kawin
Penghasilan Netto untuk Menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak
Penghitungan Kewajiban Perpajakan PPh Pasal 21 dan PPh pasal 23
Cara melunasi pajak PPh Pasal 21 dan Pasal 23
Pengisian SPT Tahunan dan Diskusi Kasus
Latihan Kasus dan Tanya Jawab Pengisian SPT
Batas Waktu dan Sanksi .
Tanya jawab dan Penutup

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

KUP, PPh, PPN UPDATE MARET 2009

Jadwal Training

Tanggal 22 April 2009 Tempat Hotel Bumikarsa Bidakara Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Pembicara / Fasilitator Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss Managing Director ... Baca Selengkapnya

KUP, PPh, PPN UPDATE MARET 2009

 

Tanggal
22 April 2009

Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Managing Director DBW Tax Center

Drs. Muhammad Rusjdi, MSc, MBuss. Acc.
Penyusun buku KUP, PPh, PPN&PPnBM

INVESTASI
Normal Rp 1.100.000/peserta, termasuk makan siang, 3 kali snack,
sertifikat, bahan modul

Khusus :
– Pembayaran sebelum tanggal H-3 Rp. 950.000/peserta
– Peserta 2 orang atau lebih dari satu perusahaan/instansi :
o Pembayaran sebelum tanggal H-3 Rp. 850.000/peserta
o Pembayaran tanggal H-3 dan sesudahnya Rp. 950.000/peserta
– Tambahan diskon 10% untuk peserta yang telah mengikuti workshop sebelumnya

Bonus langganan peraturan perpajakan berkala dan uraiannya selama satu bulan

Materi
Workshop ini membahas beberapa aturan pelaksanaan UU KUP 2007, UU PPh 2008 dan UU PPN 2000 yang diterbitkan dalam bulan Maret 2009, yang terdiri atas Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai Wajib Pajak, apakah Anda telah mengetahui bahwa dalam bulan Maret 2009 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagai aturan pelaksanaan Pasal 31D UU PPh 2008 ? Apakah Anda telah melaksanakan pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu ? Bagaimana basis data yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat digunakan untuk menyandingkan data eksternal dengan data internal DJP ? Jika jawaban atas beberapa pertanyaan tersebut adalah tidak, Anda perlu mengupdate ketentuan aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan. Manfaatkan hak perpajakan Anda ! Jangan sampai Anda salah melaksanakan kewajiban perpajakan !

Pembahasan untuk setiap peraturan dilakukan dalam bentuk ringkasan peraturan, perbedaannya dengan peraturan sebelumnya, kaitannya dengan peraturan lain, implikasi peraturan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan WP serta hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan tersebut. Untuk beberapa peraturan dilengkapi dengan contoh penghitungannya.

MATERI WORKSHOP
Membahas peraturan perpajakan yang telah dan akan diterbitkan dalam bulan Maret 2009, antara lain meliputi :
• Aturan pelaksanaan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) :
– Perpanjangan SPT Tahunan
– Pembangunan, pengelolaan dan pengawasan data yang dilakukan oleh DJP
– Analisis risiko pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar
• Aturan pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh) :
– Formulir bukti pemotongan dan SPT Masa PPh
– PPh kegiatan usaha berbasis syariah
– PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
– PPh Pasal 22 industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan
• Aturan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI KARYAWAN DAN KONSEKUENSINYA

 

Tanggal
6 Maret 2009

Tempat
Hotel Peninsula, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Muhammad Mansur, Ak, BAP, BKP dan tim e-Taxindo
berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting.

Harga
Rp. 1.000.000,-

Materi
KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI KARYAWAN DAN KONSEKUENSINYA

Berdasarkan ketentuan dari pemerintah, maka mulai 1 Januari 2009 karyawan harus memiliki NPWP. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

TUJUAN
Dalam seminar ini akan dikaji lebih jauh mengenai NPWP Karyawan dan dampaknya bagi perusahaan jika tidak atau belum mendaftarkan karyawannya untuk memiliki NPWP.

PESERTA
Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur keuangan, tax manager, staf di bagian akuntansi, perpajakan dan seluruh karyawan perusahaan yang belum memiliki NPWP.

MATERI PELATIHAN (Jam 08.30 – 16.30)
• Dasar Hukum

• Hak dan Kewajiban Memiliki NPWP bagi Karyawan
– Pentingnya NPWP bagi Karyawan
– Siapa Yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki NPWP
– Prosedur dan Cara Memiliki NPWP
– Hak dan Kewajiban Setelah Memiliki NPWP

• Kewajiban Pajak bagi Wajib Pajak Yang Telah Memiliki NPWP
– Kewajiban Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
– Pembukuan dan Pencatatan
– PTKP Untuk Orang Pribadi

• SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
– Sekilas Mengenai SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
– Sekilas Pemahaman Bukti Pemotongan Gaji Karyawan (1721A1)
– Perlakuan Pajak Sesuai dengan Ketentuan UU KUP Tahun 2007
– Implikasi Diterapkannya Pengenaan Pajak dengan Tarif Berbeda

• Sub-Topik Bahasan Lain Sesuai Request dari Peserta (Tanya Jawab)

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Aspek Akuntansi dan Perpajakan untuk Jasa Konstruksi

 

Tanggal
16-17 Maret 2009

Tempat
Hotel Peninsula, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Muhammad Mansur, Ak, BAP, BKP & Team
berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting.

Harga
Rp. 1.950.000,-/peserta

Dunia bisnis terus berkembang sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga harus berubah mengikuti perkembangan bisnis. Bidang usaha jasa konstruksi adalah salah satunya. Salah satunya adalah rencana pemerintah memberlakukan PPh Final untuk bidang usaha jasa kontruksi dan property. Bila Anda adalah praktisi akuntansi dan perpajakan, khususnya di bidang jasa konstruksi dan property, maka pelatihan ini cocok untuk me-refresh dan meng-update pengetahuan dan pemahaman Anda.

DEFINISI
Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha memiliki kekhususan karena sifatnya yang yang berbeda dengan bidang usaha lainnya. Siklus operasinya biasanya memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun dihitung secara khusus. Pelatihan ini akan membahas seluk beluk akuntansi dan perpajakan khusus jasa konstruksi dikaitkan dengan perkembangan peraturan perpajakan yang ada.

TUJUAN
Peserta diharapkan akan mampu memberikan justifikasi dan menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian perusahaan bisa terhindarkan dari kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan.

PESERTA
Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur keuangan, tax manager, staf di bagian akuntansi, perpajakan dan sebagainya, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan properti.

MATERI/JADWAL
HARI PERTAMA (Jam 08.30 – 16.30)
1. Pengantar: pengertian-pengertian, gambaran umum, karakteristik jasa konstruksi, konsep beban dan penghasilan

2. Aspek Akuntansi atas Kontrak Konstruksi : pendapatan kontrak, biaya kontrak, dan pengakuan pendapatan dan biaya konstruksi

3. Aspek Pajak Penghasilan atas Kontrak Konstruksi
• Periode I: Tahun 1984 s.d. Tahun 1994
• Periode II: Tahun 1995 s.d. 1996
• Periode III: Tahun 1997 s.d. 2000
• Periode IV: Tahun 2001 s.d. Sekarang (PPh Final atau Tidak Final)
• PPh Pasal 21 untuk Pengusaha Jasa Kontruksi (Pegawai tetap atau tidak tetap)
• Kredit PPh Ditanggung Pemerintah dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri terhadap PPh terutang

4. Perpajakan untuk usaha jasa konstruksi berdasarkan PP No.51 Th.2008 berikut strategi masa transisi

HARI KEDUA (Jam 08.30 – 16.30)

5. Aspek Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan JKP berupa jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan kontruksi
Pengantar, Objek dan Subjek PPN, Tempat Pajak Terutang, Saat Terutang, PPN Terutang, Faktur Pajak dan
Nota Retur/Nota Kredit, Rekonsiliasi antara Omzet Penjualan menurut SPM PPN dan SPT Tahunan PPh

6. Pemungut PPN
Pengantar, Mekanisme Pemungutan, Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan, Mekanisme Pelaporan oleh PKP Rekanan, Objek Pemungutan oleh Pemungut PPN

7. Pengkreditan Pajak Masukan
Prinsip dasar pengkreditan Pajak Masukan, Pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan
Penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan

8. Join Operation (JO) di Bidang Jasa Konstruksi
Macam-macam JO bidang jasa konstruksi, Perlakuan akuntansi dan perpajakan untuk JO, Pemecahan bukti
Pemotongan pajak untuk JO

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

KEBIJAKAN PERPAJAKAN UNTUK MENJAWAB TANTANGAN DALAM KRISIS GLOBAL

 

Tanggal
Kamis, 19 Pebruari 2009
Jam 07.30 s/d 17.00 WIB

Tempat
Kirana Room – Hotel Kartika Chandra
Jl. Jend. Gatot Subroto – Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
– DR. Anggito Abimayu (Kepala Badan Kebijakan Fiskal – Dep. Keuangan RI)
– DR. Faisal H. Basri (Ekonom Universitas Indonesia)
– Haryadi B. Sukamdani (Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bid. Moneter, Fiskal & Kebijakan Publik)
– Drs. Djalintar Sijabat, MBA (Direktur Peraturan Perpajakan I, Dit. Jen. Pajak)
– Drs. Djonifar Abdul Fatah, MA (Direktur Peraturan Perpajakan II, Dit. Jen. Pajak)
– Drs. Muchlis S. Alkaff, Ak, MM, BKP (Konsultan Pajak MSA & Mutiara Bangsa)

Harga
Rp.1.250.000,-/orang (Anggota HKI)
Rp.1.500.000,-/orang (Umum)

Fasilitas:
Sertifikat, Seminar Kit, Lunch & Coffe Break (2x)

Materi
Terbitnya Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang efektif berlaku 1 Januari 2008 dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan bertepatan dengan munculnya Krisis Ekonomi Global di penghujung tahun 2008. Oleh karena itu hal ini harus disikapi dengan penuh kehati-hatian oleh dunia usaha sehingga tidak menjadi beban bagi perusahaan.

Untuk menyelaraskan kebijakan-kebijakan yang akan diambil Pemerintah dengan perkembangan dunia usaha khususnya sektor Industri di tengah krisis global maka perlu pemetaan isu-isu strategis yang dihadapi oleh sektor Industri dan Kawasan Industri khususnya yang berkaitan di bidang perpajakan.

Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai organisasi bernaungnya Kawasan Industri yang didalamnya terdapat +6.300 perusahaan industri-industri manufaktur mencoba memformulasikan strategi dasar untuk merespons problema yang dihadapi melalui Seminar dan Workshop Dua Hari “Perpajakan untuk Industri dan Kawasan Industri” agar dunia usaha khususnya Kawasan Industri/Kawasan Berikat dan industri lebih bergeliat di tengah badai krisis global dan memberi pengaruh positif bagi negara.

TUJUAN KEGIATAN
• Terpetakannya isu strategis terkait dengan Kebijakan Perpajakan dan kaitannya dengan iklim investasi dalam krisis global;
• Terumuskannya strategi dasar untuk merespons problema perpajakan di bidang Kawasan Industri dalam krisis global;
• Peserta mengetahui dan memahami update peraturan pajak terbaru.

SEMINAR SESI I
“Kebijakan Perpajakan dan Iklim Investasi Di Tengah Krisis Global”
Pembicara :
• DR. Anggito Abimayu
(Kepala Badan Kebijakan Fiskal Dep. Keuangan RI)
• DR. Faisal H. Basri
(Ekonom Universitas Indonesia)
• Haryadi B. Sukamdani
(Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Moneter, Fiskal & Kebijakan Publik)

Moderator : Halim Shahab, SH, MBA
Dewan Pembina/Ketua Kehormatan HKI

SEMINAR SESI II
“Kajian Aspek Perpajakan Yang Berkaitan Dengan Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Industri (PBB, BPHTB, PPh & PPN)”
Pembicara :
• Drs. Djalintar Sijabat, MBA
(Direktur Peraturan Perpajakan I, Dit. Jen. Pajak)
• Drs. Djonifar Abdul Fatah, MA
(Direktur Peraturan Perpajakan II, Dit. Jen. Pajak)

Moderator : Machfud Arief Effendi
Wakil Ketua Umum HKI

WORKSHOP
• Tax Update 2009 (Highlight UU No.28 Thn 2007 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan dan UU No.36 Thn 2008 tentang Pajak Penghasilan).
• Fasilitas Sunset Policy 2008.
• Pengajuan Keberatan dan Banding.

Penyaji :
• Drs. Muchlis S. Alkaff, Ak, MM, BKP
(Konsultan Pajak MSA & Mutiara Bangsa)

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Diklat Penyusunan Dokumen Kontrak dan Pengadaan Barang dan Jasa serta Ujian Sertifikasi Keahlian

 

Tanggal
15 – 17 Desember 2008

Tempat
Hotel Oasis Amir Lt. 3
Jl. Senen Raya Kav 135 – 137
Jakarta Pusat

Pembicara / Fasilitator
Tim Dep. PU / Bappenas RI / Departemen Keuangan

Harga
Rp 3.750.000 / peserta

Materi
Senin
08.30 – 09.45

Keynote dan Pembukaan
Prof.DR.Laode M.Kamaluddin, M.Sc
Drs. Noor Fuad, M.Sc

09.45 – 10.00
Rehat kopi

10.00 – 12.00
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa beserta dengan perubahannya
Tim : Dep. PU / Bappenas RI

12.00 – 13.00
ISHOMA
Panitia

13.00 – 15.00
Pembekalan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Dokumen Lelang, HPS dan Prosedur Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa dan Prakualifikasi
Tim : Dep. PU / Bappenas RI

15.00 – 15.45
Rehat kopi
Panitia

15.45 – 17.00
Lanjutan : Simulasi ( Latihan Contoh Soal )
Tim : Dep. PU / Bappenas RI

Selasa
09.00 – 12.00
Pelaksanaan Pengadan Barang / Jasa Pemborongan Jasa Lainnya, Prakualifikasi, Pascakualifikasi, Penilaian Kualifikasi dan Dokumen Kontrak.
Tim : Dep. PU / Bappenas RI

12.00 – 13.00
ISHOMA

13.00 – 15.00
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi, Prosedur, Evaluasi Penawaran, Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri, Peningkatan Peran Usaha Kecil dan E-Procurement
Tim : Dep. PU / Bappenas RI

15.00 – 15.45
Rehat Kopi

15.45 – 17.00
Aspek Hukum, Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa serta Prosedur Pemilihan, Evaluasi Penawaran dan Tatacara Swakelola
Tim : Dep. PU / Bappenas RI

Rabu
09.00 – 11.00
Pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka Pengadan barang dan Jasa
Tim :
Auditor Ahli BPK RI

12.00 – 13.00
ISHOMA

13.00 – Selesai
Ujian Sertifikasi Keahlian Nasional
Tim : BAPPENAS RI
Provider Pusat Studi Investasi & Keuangan – bekerja sama dengan Badan Pendidikan & Pelatihan Keuangan – Departemen Keuangan RI

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Akuntansi Perpajakan untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

 

Akuntansi Perpajakan untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Venue :
Ibis Hotel Slipi Tambora Room
———————-
Training Description :
Setiap perusahaan wajib dalam menyusun Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal yang dapat memberikan gambaran terkini mengenai kondisinya.

Training ini didisain untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perlakuan akuntansi perpajakan aplikatif untuk penyusunan Laporan Keuangan dan proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan
Fiskal.

Outline :
1. Laporan Keuangan Fiskal
a. Pendekatan dalam penyusunan Laporan Keuangan Fiskal
b. Prinsip Akuntansi dan Pajak atas Penghasilan
c. Prinsip Akuntansi dan Pajak atas Biaya
2. Akuntansi Fiskal atas biaya-biaya
3. Akuntansi Fiskal atas Aktiva Lancar dan Aktiva Tetap
4. Akuntansi Fiskal Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
5. Akuntansi Fiskal atas Untung/Rugi Selisih Kurs
6. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
7. Sebab-sebab terjadinya Perbedaan karena waktu (time difference) dan beda tetap (Permanent Difference)
8. Diskusi dan Studi Kasus

Who Should Attend ?
Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist

Fee/Investasi :
Rp 875.000,-
———————-
Course Leader :
Arief Sukma Widjaja, Ak, M.Si, BKP

Praktisi perpajakan dan akuntan pemegang gelar master untuk Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia serta bersertifikat konsultan pajak. Berpengalaman selaku praktisi perpajakan dan akuntan lebih dari 13 tahun. Mengawali karirnya sebagai Tax Auditor di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak IV selama 4 tahun dan terakhir beliau menjabat sebagai Head Of Tax BP Downstream Company di BP Indonesia. Beliau juga adalah profesional trainer di berbagai instansi swasta dan dosen perpajakan di Universitas Prasetya Mulya hingga saat ini. Pengalaman selaku profesional trainer pernah memberikan in house training di berbagai perusahaan diantaranya Bank BNI, Bank Niaga, Castrol Indonesia, MNC, Jasindo, dan PT Cipta Adhi Karya.

Karsino, Ak., BKP
Praktisi dan Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional. Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris lebih dari 10 tahun sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan.

Untuk Pendaftaran dan informasi lebih lengkap, silahkan hubungi :

Kode : Bman

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Seminar Perpajakan

Jadwal Training

Seminar Perpajakan Memahami : dampak Perubahan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terhadap pelaksanaan Hak-hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak, UU No. ... Baca Selengkapnya

Seminar Perpajakan

 

Seminar Perpajakan
Memahami : dampak Perubahan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terhadap pelaksanaan Hak-hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak, UU No. 28 Tahun 2007, strategi antisipasi yang perlu dilakukan serta

Pengisian Spt PPh/ PPN & PPnBM terkait

Pembicara:

1. Welcome Speech : Ketua Kadin
2. Konsultan Pajak Jaja Zakaria & Rekan

Memahami dampak Perubahan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terhadap pelaksanaan Hak-hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak, UU No. 28 Tahun 2007, serta antisipasi yang perlu dilakukan

3. Para Widyaiswara Pajak

Pengisian SPT

Tempat dan waktu
Rabu & Kamis, 5 & 6 Maret 2008
Pukul 08.00 – 16.00
Hotel Sahid Jaya
Jl. Jendral Sudirman
Jakarta Pusat

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246