Teknik Penyusunan PKWT, PP & PKB
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 tahun 2003 antara lain mengatur tentang PKWT, PP, dan PKB. Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI juga mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 48 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Dalam melakukan ikatan kerja maupun tata tertib antara perusahaan dan calon pekerja atau pekerja maka perusahaan dalam menyusun PKWT, PP, maupun PKB mengacu pada peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan tersebut.
TUJUAN TRAINING:
Training Penyusunan PKWT, PP, dan PKB secara umum bertujuan untuk membantu HRD Departemen dengan memberikan pengetahuan dan teknik ketika melakukan penyusunan PKWT, PP, dan PKB yang sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 48 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
MANFAAT TRAINING:
- Peserta mempunyai gambaran tentang PKWT, PP, dan PKB.
- Peserta memahami syarat-syarat PKWT, PP, dan PKB sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
- Peserta mengetahui teknik dalam penyusunan PKWT, PP, dan PKB dengan baik dan benar
- Peserta dapat menyusun PKWT, PP, dan PKB dengan baik dan benar sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
SASARAN PESERTA:
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
- HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
- Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Teknik Penyusunan PKWT, PP, PKB
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Teknik Penyusunan PKWT, PP, PKB
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Teknik Penyusunan PKWT, PP, PKB
CAKUPAN MATERI TRAINING:
- Dasar Hukum
- Perjanjian Kerja (PKWT)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PKWT
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
- Tata cara pembuatan
- Isi
- Pengesahan
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
- Masa berlaku
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
- Masa berlaku
- Syarat perpanjangan atau pembaharuan
- Perbedaan PKB dan PP
- Teknik Penyusunan PKWT, PP, dan PKB
METODE TRAINING:
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
- Praktek Penyusunan PKWT, PP, PKB
INSTRUCTOR : Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM
VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
TRAINING DURATION : 2 days
TRAINING TIME :
- 18 Jan 2023-19 Jan 2023
- 15 Feb 2023-16 Feb 2023
- 16 Mar 2023-17 Mar 2023
- 06 Apr 2023-07 Apr 2023
- 18 May 2023-19 May 2023
- 21 Jun 2023-22 Jun 2023
- 19 Jul 2023-20 Jul 2023
- 15 Aug 2023-16 Aug 2023
- 20 Sep 2023-21 Sep 2023
- 18 Oct 2023-19 Oct 2023
- 16 Nov 2023-17 Nov 2023
- 20 Dec 2023-21 Dec 2023
INVESTATION PRICE/PERSON :
- Rp. 5.500.000/person (full fare) or
- Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
- Training Module
- Flash Disk contains training material
- Certificate
- Stationeries: Blocknote and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)